PPDPP Tetapkan Masa Transisi Aplikasi SiPetruk Hingga Desember 2021

PPDPP mengimbau bank penyalur KPR FLPP untuk tidak mensyaratkan terlebih dahulu kelengkapan SiPetruk kepada para pengembang di masa transisi.

SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi)
SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi)

RealEstat.id (Jakarta) - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyatakan, Aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) mulai berlaku pada Juli 2021. Kendati demikian PPDPP masih memberlakukan masa transisi hingga Desember 2021 mendatang.

Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP menyampaikan, masa transisi penggunaan aplikasi besutan PPDPP tersebut digunakan untuk memperkaya data SiPetruk yang menerapkan Artificial Intelligence (AI).

Baca Juga: Pastikan Kualitas Rumah Subsidi, SiPetruk Tidak Akan Hambat Pengembang

“Dengan menggunakan AI, tentunya SiPetruk membutuhkan banyak informasi sebagai database teknologinya sesuai standar yang digunakan” terang Arief Sabaruddin di sela Kerja Sama Tripartit antara PPDPP dengan PT Sarana Multigriya Financial (SMF) Persero dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara), Rabu (30/6/2021).

Arief tidak memungkiri bahwa hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan Aplikasi SiPetruk perlu untuk dilakukan masa transisi. Kendati demikian Arief juga sampaikan bahwa Direktorat Bina Konstruksi sebelumnya telah memberikan SKT (Serifikat Keterampilan) kepada hampir 7.000 tenaga konstruksi di Indonesia.

Baca Juga: SiPetruk Diterapkan, PPDPP Inisiasi Gerakan Membangun Rumah Subsidi Berkualitas

“Hal ini harusnya sudah dapat mendukung pelaksanaan SiPetruk, karena relatif 1:1 apabila kita melihat data jumlah pengembang yang terdaftar di SiKumbang (Sistem Kumpulan Pengembang) yang mencapai 9.000,” terang Arief lebih lanjut.

Atas kondisi tersebut, Arief kemudian mengimbau kepada seluruh bank pelaksana penyalur KPR Sejahtera FLPP Tahun 2021 untuk tidak mensyaratkan terlebih dahulu kelengkapan SiPetruk kepada para pengembang di masa transisi tersebut.

“Rumah yang dibangun di Bulan Juli adalah rumah yang menggunakan SiPetruk, namun untuk tahap awal ini tidak menggugurkan,” jelas Arief.

Baca Juga: PPDPP: Aplikasi SiPetruk Mempermudah Pengucuran Dana FLPP

Sebelumnya, Arief Sabaruddin menyampaikan di awal pengoperasian SiPetruk nanti, seluruh data awal yang dihimpun oleh para tenaga konstruksi melalui Aplikasi SiPetruk akan menjadi rujukan dan database bagi PPDPP.

“Kami memperhatikan kondisi dan lahan di tiap daerah berbeda-beda, oleh karena itu Aplikasi SiPetruk ini akan sangat membantu, bukan malah menghambat. Tentunya hal ini membutuhkan peran serta dan dukungan bersama dari para asosaisi pengembang perumahan,” ujar Arief Sabaruddin.

Lebih lanjut dia menjelaskan, melalui SiPetruk, proses bisnis penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan semakin lebih mudah, baik dari sisi pengembang perumahan maupun bank pelaksana. Hal tersebut dikarenakan data yang dihimpun pada SiPetruk terkoneksi secara real time melalui Aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang).

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)