PPDPP Serahkan Tugas Penyaluran KPR FLPP Kepada BP Tapera

BP Tapera menerima peralihan dana FLPP dari PPDPP sebesar Rp60,67 triliun, dengan rincian dana guliran Rp59,13 triliun dan dana PNBP Rp1,54 triliun.

Tapera (Foto: ilustrasi)
Tapera (Foto: ilustrasi)

RealEstat.id (Jakarta) - Menyusul resminya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjadi Operator Investasi Pemerintah (OIP) dalam menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mulai 2022, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang semula menjadi penyalur KPR rumah subsidi tersebut, melebur ke dalam BP Tapera.  

PPDPP menyerahkan tongkat estafet penyaluran FLPP dengan melaksanakan perjanjian lanjutan antara dengan BP Tapera dan bank pelaksana, melalui Seremoni Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengalihan Dana FLPP dan Perjanjian Tripartit antara PPDPP, Bank Pelaksana Penyalur FLPP Tahun 2010 - 2021, dan BP Tapera, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: BP Tapera Resmi Salurkan KPR Subsidi FLPP

Sebanyak 48 bank pelaksana penyalur FLPP tahun 2010 - 2021 hadir secara hybrid. Adapun 11 Bank Pelaksana yang hadir secara langsung merupakan Bank Nasional dan Bank Pembangunan Daerah, yaitu BTN, BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, BPD BJB, Arta Graha, BRI Agro, BPD DKI, dan Mega Syariah. Sedangkan 37 bank pelaksana lainnya hadir secara daring.

Seremoni ini menandakan bahwa BP Tapera telah siap untuk melanjutkan tugas dari PPDPP, yaitu mengelola dan menyalurkan dana FLPP. Dengan begitu, kini tanggungjawab yang dipegang BP Tapera telah lengkap untuk dijalankan sesuai dengan amanah Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2016, yaitu pengerahan dan pemupukan dana Tapera, serta pemanfaatan dana Tapera, yang salah satunya berasal dari FLPP.

BP Tapera telah menerima peralihan dana FLPP dari PPDPP sebesar Rp60,67 triliun, dengan rincian dana guliran sebesar Rp59,13 triliun dan dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp1,54 triliun.

Baca Juga: Ambil Alih Pembiayaan Rumah MBR, BP Tapera Jangan Lakukan 7 Hal Ini!

Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP yang hadir melangsungkan acara tersebut menyampaikan bahwa BAST yang dilakukan PPDPP kepada BP Tapera merupakan dana FLPP yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pos pembiayaan investasi untuk PPDPP, dan telah dicairkan sejak tahun anggaran 2010 sampai dengan APBN tahun pelaksanaan pengalihan.

BAST tersebut sebelumnya telah diiringi oleh BAST pendukung lainnya sesuai dengan amanah Keputusan Menteri Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan FLPP pada PPDPP kepada BP Tapera, yaitu Tata Kelola, Aset, dan SDM antara PPDPP, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, dan BP Tapera.

Seremoni juga dilengkapi dengan penyerahan Memori Akhir Lembaga PPDPP kepada BP Tapera sebagai catatan dan capaian kinerja yang perlu untuk dilanjutkan dan dikembangkan oleh BP Tapera.

Baca Juga: Ditutup, Penyaluran Dana FLPP Tahun 2021 Cetak Rekor Tertinggi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuldjono, yang turut hadir menyaksikan seremoni tersebut menyampaikan bahwa BP Tapera berasal dari unsur BAPERTARUM dan ditambah saat ini dari PPDPP, yang tentu saja menambah kapasitas dan kemampuan dari BP Tapera itu sendiri.

“Seremoni ini bukan sekadar peralihan FLPP saja, namun menandakan seluruh tanggungjawab dan kewajiban di PPDPP tentu ikut beralih dan berlanjut,” tutur Menteri PUPR.

Lebih lanjut Basuki Hadimuldjono menyampaikan, bahwa salah satu hal terpenting adalah bagaimana mengembangkan dana bergulir FLPP ini menjadi lebih bermanfaat dan dikembangkan lebih jauh untuk pemenuhan hunian bagi masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Masyarakat serta para stakeholder kini hanya tinggal menunggu gebrakan dari BP Tapera pada tahun-tahun berikutnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)