PPDPP Segera Rilis Aplikasi e-FLPP V.2

Sistem e-FLPP yang dirilis PPDPP, bertujuan untuk menghindari human error dalam pengujian data calon debitur dana FLPP yang disampaikan Bank Pelaksana.

Rumah subsidi (Foto: Dok. PPDPP)
Rumah subsidi (Foto: Dok. PPDPP)

RealEstat.id (Jakarta) - Untuk meningkatkan pelayanan kepada bank pelaksana dan sebagai langkah antisipasi dalam menyalurkan dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang lebih banyak 2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengembangkan e-FLPP V.2. Rencananya, e-FLPP V.2 akan diluncurkan akhir November mendatang.

Sebelumnya, e-FLPP V.1 pada 2017 masuk Top 99 sebagai produk inovatif yang dibesut oleh Kementerian PAN RB. Sistem e-FLPP V.1 yang diluncurkan pertama kali pada 3 Agustus 2016 bertujuan untuk menghindari adanya human error dalam pengujian data calon debitur dana FLPP yang  disampaikan oleh Bank Pelaksana, tertib administrasi, maupun penyalahgunaan data. 

Baca Juga: PPDPP Perkenalkan SiPetruk: Sistem Pemantauan Konstruksi

Jika sebelumnya batas waktu pencairan dana FLPP maksimal selama 7 hari kerja secara manual, maka dengan pemanfaatan sistem e-FLPP batas waktu pencairan FLPP maksimal bisa 3 hari kerja dengan catatan dokumen pencairan sudah diterima lengkap dan benar oleh PPDPP.

Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin mengatakan, dalam pengembangan e-FLPP V.2 ini dilakukan penambahan fitur-fitur yang membantu pekerjaan lebih efektif dan efisien.

Berkas permintaan pembayaran dana FLPP dapat di-create dari beberapa Daftar Kelompok Sasaran (DKS). Semua dokumen (surat permohonan, form data debitur (H), daftar kelaikan fungsi) tidak perlu di-upload, karena secara otomatis di-generate oleh mesin, meminimalisir kesalahan dan semua dokumen ditandatangani pejabat bank secara digital yang sudah disertifikasi BSrE, BSSN melalui aplikasi android (APK), dengan demikian proses persetujuan berkas menjadi lebih cepat.

Baca Juga: Kuartal III-2020, Kuota 28 Bank Penyalur FLPP Berubah

Selain itu, imbuh Arief, tersedia juga pencatatan tagihan secara otomatis dan dashboard monitoring untuk memantau capaian kinerja dan sisa kuota masing-masing Bank Pelaksana.

“Kami ingin terus memberikan yang terbaik kepada mitra kerja yang nantinya akan berimbas kepada semakin cepatnya pelayanan ke masyarakat,” ujar Arief.

Penyaluran Dana FLPP Tembus 100 Ribu Unit
PPDPP mengumumkan, per 6 November 2020 penyaluran dana FLPP mencapai 100.176 unit atau senilai Rp10,25 triliun. Nilai penyaluran ini telah mencapai 97,73% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah sebanyak 102.500 unit atau senilai Rp11 triliun. Dengan penyaluran dana FLPP yang telah menembus 100 ribu ini, maka total penyaluran dana FLPP dari 2010 – 2020 telah mencapai 755.778 unit atau senilai Rp54,62 triliun.

Penyaluran dana FLPP ini dsalurkan oleh 41 bank pelaksana dari 42 bank yang bekerja sama dengan PPDPP tahun 2020. Bank BTN menyalurkan dana tertinggi mencapai 39.942 unit, diikuti oleh Bank BNI sebanyak 13.003 unit, BRI Syariah sebanyak 11.228 unit, BTN Syariah sebanyak 6.591 unit, Bank BJB sebanyak 4.491 unit, BRI sebanyak 4.116 unit, Bank Mandiri sebanyak 2.501 unit, Bank NTB Syariah sebanyak 1.658 unit, diikuti oleh Bank Sumselbabel sebanyak 1.460 unit, Bank Kalbar sebanyak 1.307 unit, Artha Graha sebanyak 1.273 unit dan sisanya disalurkan oleh bank pelaksana lainnya.

Baca Juga: PPDPP Minta Asosiasi Pengembang Lakukan Percepatan Hijrah Digitalisasi

“Kami optimistis hingga penghujung tahun penyaluran dana FLPP dapat tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan dengan sisa uang yang ada, kami perkirakan dapat melebihi dari target unit yang ada, yaitu sebanyak 107.600 unit,” ujar Arief Sabaruddin.

Arief menyampaikan, dengan semakin tingginya target penyaluran dana FLPP pada tahun 2021 sebanyak 157.500 unit maka semangat penyaluran dana FLPP dari bank pelaksana harus dua kali lebih baik dari tahun 2020. “Semangat membantu masyarakat dalam memiliki rumah harus lebih kencang dengan tetap memperhatikan kualitas dan kenyamanan masyarakat dalam memiliki rumah subsidi,” ujar Arief tegas.

Baca Juga: Hijrah Digitalisasi, PPDPP Terapkan Security Assessment dan Digital Signature

Minat masyarakat terhadap perumahan subsidi tercatat memang tinggi. Hal ini terlihat dari dashboard management control PPDPP per (6/11/2020) pukul 16.15 wib tercatat yang mengakses aplikasi Sistem Informasi KPR Bersubsidi alias SiKasep sudah mencapai 250.453 calon debitur, 127.457 calon debitur, 104.464 calon debitur yang telah lolos subsidi checking, 8.754 calon debitur yang berada dalam verifikasi bank, 707 calon debitur sudah mengajukan dana FLPP ke PPDPP dan 100.176 debitur sudah menikmati dana FLPP.

“Pengunjung bulanan SiKasep per September sebanyak 1.320 calon debitur, bulan Oktober sebanyak 1.098 calon debitur dan November ini sebanyak 301 calon debitur,” ujarnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)