RealEstat.id (Jakarta) - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) menyebut, per 11 Oktober 2021, penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melebihi capaian target yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni 158.359 unit dengan nilai Rp17,32 triliun.
Angka capaian ini lebih tinggi 0,55% dari target yang ditetapkan sebesar 157.500. Dengan demikian, total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2021 telah mencapai Rp72,91 triliun untuk pembiayaan 923.214 unit rumah subsidi.
Baca Juga: PPDPP: BP Tapera Dapat Terapkan Aplikasi SiPetruk di Awal 2022
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP Kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah, bahwa nilai transaksi terakhir untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah di 31 Oktober 2021.
Berdasarkan hal itu, Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) berkomitmen untuk menyelesaikan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bersama 41 bank pelaksana sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan di tahun 2021.
“Kami optimistis bisa mencapai 170 ribu hingga akhir Oktober ini atau 107% dari target yang ditetapkan pemerintah. Saat ini capaian realisasi dari bank pelaksana sudah melebihi 80% dari target yang ditetapkan dan mereka komitmen untuk menyelesaikan sampai batas akhir bulan ini,” jelas Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin.
Baca Juga: Siap Beralih ke BP Tapera, 96,65% Penerima FLPP Dinyatakan Valid
Dari 41 Bank Pelaksana FLPP tahun 2021, penyalur tertinggi per periode 8 Oktober 2021 diraih oleh Bank BTN sebanyak 85.557 unit, Bank BTN Syariah (18.114 unit), Bank BNI (16.355 unit), Bank BRI (9.657 unit), Bank BJB (5.223 unit), BSI (4.491 unit), Bank Mandiri (2.242 unit), Bank Sumselbabel (1.643 unit), Bank Kalbar (1.291 unit), Bank Jambi (1.169 unit), Bank Nagari (1.106 unit), dan Bank NTB Syariah (1.073 unit).
Keberhasilan PPDPP mencapai target kinerjanya, imbuh Arief Sabaruddin, tidak terlepas dari penerapan GRC (Governance, Risk Manajemen, Compliance) dalam pengelolaan manajemen organisasi dan layanannya kepada masyarakat.