RealEstat.id (Bogor) - Unit Kerja Direktur Operasi, Divisi Teknologi Informasi (TI) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), tengah mempersiapkan penerapan Tapak Asmo, yakni aplikasi tanda tangan elektronik yang digunakan seluruh Kepala Divisi di lingkungan kerja PPDPP dalam aktivitas surat menyurat atau persetujuan dokumen.
Tapak Asmo adalah suatu aplikasi berbasis android (apk) yang memfasilitasi tanda tangan elektronik seluruh Kepala Divisi di Lingkungan Kerja PPDPP dalam aktivitas surat menyurat, seperti penandatanganan nota dinas dan lain sebagainya. Aplikasi ini sendiri dikembangkan oleh Divisi Teknologi Informasi PPDPP.
Baca Juga: Hijrah Digitalisasi, PPDPP Terapkan Security Assessment dan Digital Signature
Dalam rapat yang diselenggarakan di Hotel The Alana Sentul, PPDPP membahas legal standing atau dasar aturan dan hukum penerapan tanda tangan digital ini. Rapat yang dibuka Direktur Operasi PPDPP, Martanto Boedi Joewono tersebut juga melibatkan tim dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), guna mendukung proses pendaftaran sertifikat elektronik setiap Kepala Divisi di Lingkungan Kerja PPDPP.
Kepala Divisi Hukum PPDPP, Siska Purnianti menyampaikan bahwa dengan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR terkait Penggunaan Tanda Tangan Digital di Lingkungan Kerja Kementerian PUPR, sebenarnya sudah bisa menjadi dasar terbitnya Keputasan Direktur Utama PPDPP untuk penerapan tanda tangan digital di lingkungan kerja PPDPP.
Gunakan Budaya Lokal
Martanto Boedi Joewono menerangkan, Tapak Asmo sendiri berasal dari bahasa Jawa yang artinya tanda tangan. Toto—sapaan akrab Martanto—mengungkapkan, setiap produk digital yang dihasilkan PPDPP sebisa mungkin secara learning dan branding akan menggunakan nama yang mengandung istilah atau unsur-unsur budaya lokal Indonesia. Hal ini agar lebih mudah diingat dan dikenal oleh masyarakat seperti pada aplikasi-aplikasi sebelumnya yang menggunakan istilah atau mengandung unsur-unsur kebudayaan lokal seperti SiKasep dan SiKumbang.
Menurut Toto juga, penerapan tanda tangan digital ini merupakan salah satu langkah penting dalam rangka meningkatkan pelayanan proses penyaluran program KPR FLPP secara fully digital.
Baca Juga: PPDPP Segera Rilis Aplikasi e-FLPP V.2
Hal ini sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah tentang penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Ini adalah langkah yang sangat strategis, sebab sejak tahun 2020 PPDPP terus berupaya melakukan inovasi di bidang teknologi informasi dan tentunya pada tahun 2021 mendatang PPDPP akan fully digital, salah satunya mulai diterpakannya e-FLPP versi 2.0 yang didukung oleh Penandatanganan digital melalui aplikasi Tapak Asmo, sehingga proses pelayanan akan semakin cepat dan tepat,” urainya.
Proses Persetujuan Jadi Mudah
Arga Dhahana Pramudianto, Sandiman Pertama dari BSrE, BSSN menyampaikan manfaat dari penggunaan aplikasi Tapak Asmo ini di antaranya, kemudahan dalam proses persetujuan atau penandatanganan surat menyurat yang dapat dilakukan di manapun dan kapanpun tanpa terikat oleh waktu dan tempat, dan juga dapat menjamin keaslian dokumen yang ditandatangani.
“Untuk kelebihan yang dapat diperoleh dari aplikasi Tapak Asmo ini adalah, pertama persetujuan dokumen bisa dilakukan dimana dan kapan saja tidak terikat waktu dan tempat. Kedua, bisa mendukung mengatasi pandemi saat ini. Jadi, bisa WFH tapi tetap persetujuan dokumen tetap bisa berjalan dengan baik. Ketiga, dari aspek teknologi untuk penandatanganan elektronik ini, meyakinkan bahwa dokumen yang ditandatangani adalah dokumen yang asli kemudian apabila terdapat modifikasi, maka dapat terdeteksi saat itu juga,” urai Arga Dhahana Pramudianto.
Baca Juga: PPDPP Perkenalkan SiPetruk: Sistem Pemantauan Konstruksi
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini membahas tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional sebagai salah satu misi pembangunan nasional sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional 2005 – 2025 adalah mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Misi ini dapat dilakukan melalui pembangunan aparatur negara yang mencakup kelembagaan, ketatalaksanaan, pelayanan publik, dan sumber daya manusia (SDM) aparatur.
Tujuan dari pembangunan aparatur negara adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
Baca Juga: Fitur Desktop SiKasep Mudahkan Permohonan Dana Rumah Subsidi
Kesiapan aparatur negara diperlukan untuk mengantisipasi proses globalisasi dan demokratisasi agar pemerintah melakukan perubahan mendasar pada sistem dan mekanisme pemerintahan, penyusunan kebijakan dan program pembangunan yang membuka ruang partisipasi masyarakat, dan pelayanan publik yang memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kinerja tinggi.