PPDPP Evaluasi Kinerja 40 Bank Penyalur FLPP di Kuartal II 2021

Jika pada kuartal II 2021 penyaluran KPR FLPP tidak mencapai 50% dari taget, maka PPDPP akan melakukan pengurangan kuota minimal 25% terhadap sisa target.

Foto: free3d.com
Foto: free3d.com

RealEstat.id (Jakarta) - Sebanyak 40 bank pelaksana penyalur dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2021 segera menerima rapor evaluasi penyaluran KPR Sejahtera FLPP dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP). Rapor yang akan diberikan di Yogyakarta, Kamis, 17 Juni 2021, adalah penialain PPDPP terhadap kinerja bank pelaksana dan berbagai aspek lain.

Rapat evaluasi kuartal II ini adalah lanjutan dari Rapat Pra Evaluasi yang sebelumnya dilaksanakan pada 19 – 21 Mei 2021 melalui Zoom Meeting dengan melibatkan 40 bank pelaksana. Rapat Pra Evaluasi itu menurut Direktur Layanan, Christ Robert Marbun, bertujuan agar seluruh bank pelaksana melakukan percepatan capaian target FLPP pada tahun 2021 yang ditetapkan Oktober mendatang.

Baca Juga: Aplikasi SiKasep Dapat Hak Cipta dari Kemenkumham

“Sesuai dengan kesepakatan pada perjanjian Kerjasama (PKS) dana FLPP antara bank pelaksana dengan PPDPP, jika pada kuartal kedua tahun 2021 penyaluran KPR Sejahtera FLPP tidak mencapai 50% dari taget PKS, maka PPDPP akan melakukan pengurangan kuota minimal 25% terhadap sisa target PKS. Sebaliknya, akan dilakukan penambahan kuota pada evaluasi kuartal kedua dan ketiga yang akan dialokasikan kepada bank pelaksana lain yang telah mencapai penyaluran 80% dari target PKS, dengan menggunakan bobot penilaian,” papar Christ Robert Marbun.

Dari dashboard management control PPDPP, tercatat per 14 Juni 2021, dana FLPP telah tersalurkan sebanyak 78.751 unit senilai Rp8,57 triliun, atau 50% dari target penyaluran dana FLPP tahun 2021 sebesar 157.500 unit. Sehingga penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2021 mencapai Rp64,16 triliun.

Baca Juga: Menuju Penerapan Satu Data Perumahan di Indonesia

Saat ini dana FLPP disalurkan oleh 40 bank pelaksana yang terdiri dari 8 Bank Nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank tersebut adalah, BTN, BTN Syariah, BRI, BSI, BNI, Mandiri, Artha Graha, BRI Agroniaga, BJB, BJB Syariah, DKI, Jatim, Jatim Syariah, Kalsel, Kalsel Syariah, Kalbar, Kalbar Syariah, Sulselbar, Sulselbar Syariah, Sumut, Sumut Syariah, Aceh Syariah, Nagari, Nagari Syariah, Sumselbabel Syariah, Jambi, Jambi Syariah, Jateng, Jateng Syariah, NTT, Sulteng, Riau Kepri, Riau Kepri Syariah, NTB Syariah, Kaltimtara, Papua, Kalteng, Sulut Go dan DIY.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)