PPDPP: BP Tapera Dapat Terapkan Aplikasi SiPetruk di Awal 2022

Keberadaan aplikasi SiPetruk menjadi wujud pelaksanaan perbaikan tata kelola bantuan pembiayaan rumah subsidi dengan memanfaatkan teknologi.

Foto: Kementerian PUPR
Foto: Kementerian PUPR

RealEstat.id (Jakarta) – Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mengatakan, Aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) masih dalam tahap uji coba oleh para pengembang perumahan.

Menurut rencana, proyek percontohan aplikasi berbasis Android yang dikembangkan PPDPP tersebut, akan mulai dilakukan pada Oktober 2021 mendatang.

"Kami berharap, SiPetruk dapat diterapkan sepenuhnya pada awal 2022 mendatang oleh BP Tapera," kata Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin dalam forum virtual meeting antara PPDPP dengan asosiasi pengembang perumahan, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: PPDPP Tetapkan Masa Transisi Aplikasi SiPetruk Hingga Desember 2021

Forum ini menghadirkan lima asosiasi pengembang perumahan yang berperan besar mengisi aplikasi SiKumbang, yaitu REI, Apersi, Himperra, Apernas dan Asprumnas serta Perum Perumnas untuk membahas kesiapan pelaksanaan proyek percontohan Aplikasi SiPetruk.

Lebih lanjut Arief menuturkan, SiPetruk merupakan aplikasi yang bertujuan untuk memastikan hunian yang dibangun sesuai ketentuan pemerintah ini menjadi syarat wajib bagi para pengembang dalam mengajukan rumah subisidi ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).

”PPDPP akan segera menentukan lokasi perumahan yang akan menjadi proyek percontohan dari usulan yang disampaikan oleh para asosiasi pengembang yang aktif di SiKumbang,” ungkap Arief Sabaruddin.

Baca Juga: Agar KPR Subsidi Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Pemerintah dan Perbankan

Dia juga menekankan kepada para pengembang, bahwa keberadaan SiPetruk bukan sebagai tugas tambahan bagi para pengembang. Keberadaan SiPetruk justru menjadi wujud pelaksanaan dari perbaikan tata kelola bantuan pembiayaan rumah subsidi dengan memanfaatkan teknologi.

“Justru ini akan membantu para pengembang perumahan dalam memantau proyek perumahan yang dibangun oleh para kotraktor di lapangan. Kami akan menyiapkan desk bagi para pengembang, sehingga nanti akan terlihat perkembangan rumahnya melalui visual (foto) lewat SiPetruk,” ujar Arief.

Lebih lanjut Arief menyampaikan, bahwa penerapan proyek percontohan SiPetruk ini membutuhkan peran serta dan dukungan dari para asosiasi pengembang. Hal tersebut dikarenakan dalam proses kerjanya, SiPetruk menggunakan Artificial Intelegent (AI) yang menerapkan teknologi recognize object, sehingga membutuhkan database dokumentasi konstruksi di lapangan.

Baca Juga: PPDPP: Aplikasi SiPetruk Mempermudah Pengucuran Dana FLPP

“Database ini akan menjadi panduan AI SiPetruk dalam mengidentifikasi foto yang diajukan. Ini juga dapat mengakomodir para pengembang yang menerapkan kearifan lokal dalam membangun rumahnya, karena tiap daerah di Indonesia kondisinya berbeda-beda,” terang Arief.

Dalam menerapkan SiPetruk, Manajemen Konstruksi (MK) yang bertugas memantau pembangunan rumah di lapangan akan mengunggah foto sesuai isian yang diminta oleh SiPetruk. Apabila terjadi masalah jaringan, SiPetruk tetap dapat dioperasikan sepanjang ponsel yang digunakan mengaktifkan Global Positioning System (GPS).

“Untuk memenuhi isian SiPetruk, saat ini kami baru memprioritaskan aspek isian Keselamatan dan Kesehatan terlebih dahulu, ada sekitar 30 isian,” imbuh Arief.

Arief juga mengutarakan bahwa output dari penerapan SiPetruk ini adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang nantinya dapat menjadi rujukan bagi bank pelaksana maupun tindaklanjut pada Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) PUPR yang saat ini menjadi hal wajib bagi para pengembang perumahan.

Potensi SiKumbang dan SiPetruk
Dalam mendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah saat ini sedang memberlakukan relaksasi bagi para pelaku usaha rumah komersil, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah.

Kebijakan tersebut menyertakan Aplikasi SiKumbang sebagai sarana pendaftaran rumah komersil untuk memperoleh nomor identitas rumah. Menurut Arief, keberadaan Aplikasi SiPetruk dapat juga menunjang program tersebut dikarenakan syarat rumah yang diajukan harus berwujud dan baru.

Arief menilai saat ini sudah seharusnya hal-hal mendasar terkait pemantauan konstruksi bangunan tidak menjadi pekerjaan rumah, cukup dipantau melalui sistem dan teknologi. Sehingga diharapkan para pelaku bisnis perumahan dapat lebih mengoptimalkan kinerjanya untuk dapat mengembangkan potensi binsis pembiayaan perumahan lainnya lebih jauh.

Baca Juga: SiPetruk Diterapkan, PPDPP Inisiasi Gerakan Membangun Rumah Subsidi Berkualitas

Terkait dengan peralihan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) pada tahun 2022 mendatang, PPDPP memastikan bahwa seluruh layanan teknologi yang telah diterapkan saat ini akan terus berlanjut.

“Seluruh teknologi yang kami terapkan saat ini telah menjadi layanan yang mendasar bagi stakeholder kami dan telah banyak memberikan kontribusi yang memudahkan prosesnya. Hal ini jangan sampai tertinggal, karena akan menghambat layanan penyaluran FLPP,” terang Arief.

PPDPP merupakan unit organisasi Kementerian PUPR yang bertugas untuk mengelola dan menyalurkan dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP. Tercatat per 21 September 2021, realisasi penyaluran FLPP tahun 2021 telah mencapai Rp15,42 triliun untuk 141.171 unit rumah, atau 89,63% dari target penyaluran tahun 2021. Sehingga total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga 2021 telah mencapai Rp71,02 triliun untuk 906.026 unit rumah.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)