Pilot Project Disiapkan, Implementasi SiPetruk Bakal Dimulai Pertengahan 2021

Untuk memantau kualitas perumahan subsidi, aplikasi SiPetruk akan dioperasikan Manajemen Konstruksi (MK) setempat yang telah terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) - Menyusul peluncurannya di akhir 2020 lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mempersiapkan pilot project implementasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) pada Februari 2021.

Diharapkan, penerapan aplikasi yang berfungsi memantau kualitas bangunan rumah subsidi ini dapat dimulai pada pertengahan 2021. Demikian, penuturan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Arief Sabaruddin dalam forum diskusi rutin yang dilakukan bersama 21 asosiasi pengembang belum lama ini.

Menurutnya, PPDPP telah meminta para asosiasi pengembang untuk mengusulkan daftar perumahan yang akan menjadi pilot project implementasi SiPetruk. Selanjutnya PPDPP akan memilih beberapa lokasi perumahan milik para asosiasi pengembang untuk memperkaya database pada sistem aplikasi SiPetruk yang kemudian diformulasikan oleh teknologi artificial intelligence untuk menjadi acuan baku pada aplikasi SiPetruk. Tercatat saat ini telah ada 104 usulan lokasi perumahan yang diajukan oleh para asosiasi pengembang.  

Baca Juga: SiPetruk Diimplementasikan, Kualitas Rumah Subsidi Tak Bisa Diabaikan        

SiPetruk sendiri diluncurkan PPDPP pada 18 Desember 2020 lalu dengan tujuan untuk memastikan hunian yang dibangun oleh para pengembang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Secara teknis dalam memantau perumahan di lapangan, aplikasi tersebut akan dioperasikan oleh Manajemen Konstruksi (MK) setempat yang telah terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PPDPP menggandeng Direktorat Jenderal Bina Konstruksi PUPR berencana mengadakan pelatihan penggunaan Aplikasi SiPetruk bagi tenaga MK di daerah terkait. Setiap pengembang perumahan juga dapat mengusulkan Tenaga MK sesuai dengan syarat Pendidikan dan pengalaman yang telah ditetapkan.

Arief Sabaruddin sampaikan pelaksanaan SiPetruk berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat) yang masih berlaku saat ini. Sedangkan untuk persyaratan tata lingkungan perumahan sederhana masih mengacu pada Kepmen PU No. 20/KPTS/1986 sejalan dengan Nasional Indonesia (SNI) 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Di Perkotaan.

Baca Juga: PPDPP Perkenalkan SiPetruk: Sistem Pemantauan Konstruksi

Arief, demikian Arief Sabaruddin biasa disapa menuturkan adanya kejadian lahan longsor pada di Sumedang, Jawa Barat di awal tahun 2021 dapat dijadikan contoh yang perlu menjadi perhatian bersama dalam membangun hunian, seperti tingkat kemiringan lahan dan kondisi tanah tidak diperkenankan dibangun di atas lahan dengan kemringan lebih dari 15%. Menurut Arief, bencana tersebut dapat diantisipasi sejak awal apabila pengembang tersebut mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ini juga seharusnya menjadi parameter khusus bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan izin lokasi perumahan kepada pengembang yang akan membangun kawasan perumahan rawan bencana. agar musibah yang sama seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari” ujar Arief berharap.

Pemutakhiran Data SiKumbang
Selain membahas rencana piloting project SiPetruk, PPDPP bersama para asosiasi pengembang juga menyamakan persepsi terhadap definisi rumah ready stock dan pengertian warna-warna kavling yang ada pada siteplan latar digital pada aplikasi SiKumbang (Sistem Kumpulan Pengembang).

Siteplan digital dengan warna putih merupakan warna dasar siteplan latar yang di-upload oleh pengembang melalui aplikasi SiKumbang, yang berarti kavling tersebut memiliki potensi untuk dibangun rumah subisidi kedepannya.

Selanjutnya pada saat pengembang melakukan penandaan terhadap kavling yang akan dibangun atau dijual dalam jangka waktu 12 bulan ke depan, maka warna kavling berubah menjadi warna kuning. Kavling yang berwarna kuning tersebut akan terhubung dengan aplikasi SiPetruk utuk dilakukan proses pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Manajemen Konstruksi (MK).

Baca Juga: Bank Penyalur FLPP Kini Dapat Terapkan Tandatangan Elektronik

Jika kavling tersebut lolos pemeriksaan maka rumah tersebut dapat diajukan oleh Pengembang kepada Bank sebagai KPR Sejahtera FLPP, maka warna kavling yang semula kuning selanjutnya akan berubah menjadi hijau. Kavling warna hijau tersebut akan menjadi data ready stock rumah yang dapat dilihat masyarakat melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Kemudian Jika rumah tersebut telah terjual maka warna kavling tersebut akan berubah warna dari yang semula berwarna hijau berubah menjadi warna merah.

Para pengembang saat ini juga diharapkan untuk dapat segera memutakhirkan data Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah subsidi yang telah terjual pada Tahun 2020 ini, agar data ready stock yang ada di aplikasi SiKasep semakin akurat.

“Data pada SiKumbang terus dimutakhirkan agar sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena ini dapat menjadi salah satu acuan bagi pemerintah dalam menentukan aturan dan kebijakan terkait perumahan di kemudian hari,” terang Arief.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)