RealEstat.id (Jakarta) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus berusaha untuk menjaga tingkat keterhunian rumah subsidi.
Selaku Operator Investasi Pemerintah (OIP) yang dipercaya menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sejak 1 Januari hingga 13 Maret 2025, BP Tapera telah menyalurkan 27.528 unit rumah subsidi sedangkan data proses bangun sampai dengan akad tercatat 58.551 unit.
Sementara itu, untuk data realisasi penyaluran rumah subsidi per 20 Oktober 2024 hingga 13 Maret 2025 sebanyak 129.953 unit yang terdiri dari realisasi penyaluran FLPP dan Tapera sebanyak 63.261 unit dan 66.692 unit yang masih dalam proses bangun hingga akad.
Baca Juga: BP Tapera Dampingi Menteri PKP Tinjau Lahan Eks BLBI untuk Perumahan
Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, pihaknya tidak hanya memastikan penyaluran dana FLPP sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah, tetapi bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) turut mengawal agar rumah subsidi sesuai dengan peraturan yang ada.
BP Tapera, imbuhnya, sejak akhir Februari bersama dengan Kementerian PKP secara rutin melakukan kunjungan lapangan ke berbagai perumahan subsidi yang tersebar di Indonesia.
Daerah yang telah dikunjungi antara lain Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, hingga Papua.
Baca Juga: BP Tapera dan Bank Mandiri Dukung Pembiayaan Perumahan Prajurit TNI AD
"Semua ini bertujuan melihat secara langsung kualitas rumah subsidi dan berdialog dengan warga dan pengembang untuk solusi terbaik ke depannya,” ujar Heru menjelaskan.
Selain itu, BP Tapera secara rutin melaksanakan pemantauan keterhunian/pemanfaatan rumah MBR serta pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja bank penyalur pembiayaan Tapera dan Pembiayaan FLPP sejak tahun 2022.
Hasil kegiatan pemantauan ini akan bermanfaat untuk mengevaluasi program pembiayaan FLPP dan sebagai pertimbangan dalam melakukan perbaikan secara berkesinambungan dalam meningkatkan program pembiayaan perumahan bagi MBR.
Baca Juga: Tak Berubah, BP Tapera Masih Saluran Dana FLPP Dengan Skema yang Sama
Kegiatan pemantauan terhadap rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini sesuai dengan UU nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana yang diubah UU tentang Cipta Kerja.
Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan BP Tapera Nomor 6 Tahun 2021, Pasal 43, dimana BP Tapera melakukan pengawasan terhadap Bank Penyalur dan Perusahaan Pembiayaan Penyalur dalam memenuhi kewajiban operasional yang tertulis dalam perjanjian kerja sama.
"Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar dalam melakukan evaluasi kinerja bank penyalur dan perusahaan pembiayaan penyalur," terang Heru Pudyo Nugroho.
Tercatat dari tahun 2022, rumah subsidi yang terpantau dan valid mencapai 194.720 unit rumah dengan rumah subsidi yang dihuni sesuai ketentuan mencapai 168.891 unit rumah.
Baca Juga: BP Tapera Ajak Stakeholder Perumahan Kembangkan Skema Pembiayaan
“Persentase Tingkat keterhunian rumah subsidi FLPP selalu meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2022 mencapai 71,62%, tahun 2023 tingkat kepenghunian mencapai 92,53% dan tahun 2024 mencapai 93,62%.
"Hal ini mencerminkan kesadaran penerima manfaat pembiayaan perumahan semakin tinggi,” ungkap Komisioner BP Tapera menjelaskan
Pemantauan evaluasi terhadap tingkat keterhunian rumah subsidi ini dilakukan satu tahun setelah Berita Acara Serah Terima dilakukan.
Ditambahkannya, kegiatan pemantauan dan evaluasi yang melibatkan petugas lapangan ini sejak tahun 2022 – 2024 dilakukan di 226 kabupaten/kota.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News