Permudah Pemberdayaan Tanah Masyarakat, ATR/BPN Rilis Aplikasi PTM

PTM adalah aplikasi sistem informasi untuk penyediaan data pemberdayaan tanah masyarakat secara cepat, lengkap, akurat, mudah diakses dan terintegrasi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan Reforma Agraria dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset dilaksanakan melalui program legalisasi aset dan mendaftarkan tanah-tanah transmigrasi. Pelaksanaan penataan aset bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga melaksanakan kegiatan redistribusi tanah kepada para petani, yang tanahnya bersumber dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar serta tanah yang sudah habis HGU-nya.

Baca Juga: Ini Dia Terobosan Kementerian ATR/BPN Untuk Atasi Masalah Pertanahan

Di samping melaksanakan kegiatan penataan aset, pelaksanaan kegiatan Reforma Agraria juga dilaksanakan melalui kegiatan penataan akses. Dalam pelaksanaan kegiatan penataan akses, Kementerian ATR/BPN melakukan pendampingan kepada masyarakat pemegang sertifikat tanah dan menghasilkan data serta informasi jumlah Kepala Keluarga penerima Akses Reforma Agraria. Namun, data dan informasi yang diperoleh tersebut belum dikelola dan diinventarisir secara optimal.

Guna mengatasi kendala tersebut, perlu dibuat suatu basis data Penerima Akses Reforma Agraria yang digunakan sebagai salah satu data dasar yang dapat menampilkan data spasial maupun tekstual yang berisi informasi di mana, apa, kapan, bagaimana dan oleh siapa pemberdayaan dilakukan, sehingga diciptakan suatu aplikasi, yaitu aplikasi PTM.

“Aplikasi PTM adalah aplikasi sistem informasi untuk keperluan penyediaan data pemberdayaan tanah masyarakat by name by address secara cepat, lengkap, akurat, mudah diakses dan terintegrasi baik secara sektoral maupun regional,” terang Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau, dalam siaran pers yang dirilis Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: Rilis Aplikasi 'Sentuh Tanahku', ATR/BPN Permudah Akses Layanan Pertanahan

Andi Tenrisau menuturkan, aplikasi PTM memuat data lokasi bidang tanah dari pelaku usaha yang diintegrasikan dengan data di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila sudah terdaftar. Sedangkan, bila belum terdaftar maka diberi titik koordinat tengah dari lokasi lalu menampilkannya ke dalam peta sebaran lokasi pemberdayaan di seluruh Indonesia.

“Aplikasi ini juga memuat data inventarisasi pemberdayaan tanggal, bulan dan tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, aplikasi PTM memuat data sektor usaha, jenis sektor usaha dan jenis sub sektor usaha yang telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) serta memuat juga data Tahapan Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang terdiri dari data sosial ekonomi pelaku usaha, pendampingan, akses permodalan dan bantuan lainnya, kelembagaan sampai dengan diversifikasi usaha secara berkelanjutan.

Baca Juga: Tips Menghindari Praktik Mafia Tanah Dari Kementerian ATR/BPN

“Aplikasi PTM ini memuat data pemberdayaan dan merupakan inisiatif Kementerian ATR/BPN selaku fasilitator dan kolaborator dari seluruh pemangku kepentingan terkait, seperti kementerian/lembaga sektoral, perbankan, Non-Governmental Organization (NGO), dan swasta,” jelas Andi.

Sebagai informasi, aplikasi PTM ini merupakan subsistem dari aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dapat diakses melalui laman berikut ini.

Dan untuk saat ini, aplikasi tersebut baru bisa diakses oleh jajaran internal, tetapi agar bisa dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan terkait, ke depannya aplikasi ini dirancang dengan berbasis web dan mobile dengan multi user, di antaranya pengguna dari kementerian/lembaga terkait, organisasi perangkat daerah terkait, pihak swasta, hingga pihak-pihak yang membutuhkan data tersebut.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Patricia Gouw, Selebriti & Content Creator menunjukkan bentangan layar Xiaomi Smart Display Max 100 yang menghadirkan hiburan selaiknya di bioskop. (Foto: RealEstat.id/Adhitya Putra)
Patricia Gouw, Selebriti & Content Creator menunjukkan bentangan layar Xiaomi Smart Display Max 100 yang menghadirkan hiburan selaiknya di bioskop. (Foto: RealEstat.id/Adhitya Putra)
Ilustrasi untuk makanan kucing Royal Canin yang bagus. (Mypets)
Ilustrasi untuk makanan kucing Royal Canin yang bagus. (Mypets)
Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, dan Head Digital Banking Maybank Indonesia, Charles Budiman berdiskusi disela-sela Luncheon Talk SBN Pasar Sekunder melalui M2U ID App. (Sumber: Maybank)
Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto, dan Head Digital Banking Maybank Indonesia, Charles Budiman berdiskusi disela-sela Luncheon Talk SBN Pasar Sekunder melalui M2U ID App. (Sumber: Maybank)
Dekorasi rumah akan terlihat mewah dan unik dengan pencahayaan pintar WiZ Fairy Light serta WiZ Smart Flex Strip. (Sumber: Signify)
Dekorasi rumah akan terlihat mewah dan unik dengan pencahayaan pintar WiZ Fairy Light serta WiZ Smart Flex Strip. (Sumber: Signify)