RealEstat.id (Jakarta) - Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengesahkan perdamaian perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU antara pengembang Apartemen Green Pramuka City, PT Duta Paramindo Sejahtera (PT DPS) dengan para krediturnya pada Rabu (19/8/2020).
Pengembang Green Pramuka City dalam release di media online Kompas.com pada saat yang sama mengatakan, "Semua proses berakhir damai dengan diterimanya proposal perdamaian yang telah ditawarkan perusahaan".
Baca Juga: PKPU Apartemen Green Pramuka City Berujung Damai
Banyak kalangan menyambut baik hasil perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pengembang Green Pramuka City. Pasalnya, perdamaian yang terjadi membawa angin segar bisnis properti.
Berita baik ini benar-benar memberikan gairah baru bisnis properti di saat pandemi Covid-19. Nah, apakah hal-hal yang harus diperhatikan untuk keberhasilan perdamaian ini?
Kepercayaan Kreditur
Pada saat berlangsung pemungutan suara, sebanyak 98% kreditur menyetujui proposal perdamaian PKPU yang diajukan pengembang Green Pramuka City. Dalam proposal perdamaian yang ditawarkan pengembang, penyelesaian Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) akan diselesaikan secara bertahap mulai tahun ketujuh. Penyelesaian SHMSRS memerlukan proses pertelaan untuk memisahkan antara kepemilikan perorangan berupa satuan rumah susun dan kepemilikan bersama, yaitu tanah bersama, bagian bersama, dan benda bersama.
Para kreditur yang memberikan persetujuan bukan hanya para konsumen properti tetapi juga kreditur dari kalangan perbankan. Banyaknya kreditur yang menyetujui proposal perdamaian membuktikan tingkat kepercayaan terhadap pengembang masih tinggi. Kenyataan ini menjadi modal yang sangat berarti bagi pengembang untuk dapat menyelesaikan proyek apartemen ini.
Baca Juga: Waspada Sindikat Kepailitan, Konsumen Properti Harus Cerdas
Pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, maka PKPU berakhir demi hukum. Pengurus wajib mengumumkan pengakhiran ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dua surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 227 UU Kepailitan. Dengan berakirnya PKPU maka PT DPS dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri tanpa perlu lagi meminta persetujuan dari Pengurus PKPU.
Perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh pengadilan, maka perdamaian tersebut telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak bagi debitur maupun kreditur. Kesepakatan dan pengesahan atas perjanjian perdamaian menimbulkan perjanjian baru yang berarti segala sengketa mengenai utang lama diselesaikan menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam perjanjian perdamaian.
Penyelesaian SHMSRS
Penyelesaian Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) membutuhkan waktu yang relatif panjang. Terlebih pembangunannya berlangsung dalam kawasan bukan hanya untuk hunian tetapi juga non hunian. Kawasan pembangunan proyek properti terdiri dari beberapa tower bangunan serta terdapat beberapa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Penyelesaian SHMSRS apabila bisa diselesaikan lebih cepat dari masa perdamaian, akan menjadi "credit point" yang cukup baik bagi pengembang. Jalan panjang yang harus ditempuh dapat dilakukan secara cerdas (smart) dengan cara aman dan bijak. Tahapan penyelesaian sebaiknya dilakukan dengan prioritas utama kepada satuan rumah susun dari tower bangunan apartemen yang sudah selesai.
Baca Juga: Pengembang dalam PKPU, Konsumen Lakukan 3 Hal Penting Ini!
Penyelesaiannya secara cepat memang tidak mudah dapat dilakukan. Langkah ini bisa jadi membutuhkan penyesuaian dari perencanaan sebelumnya. Di samping itu, pengembang sebaiknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan berbagai instansi terkait. Penerapan dari penerbitan SHMSRS yang diatur dalam Undang-undang No.20/2011 dalam praktik masing-masing daerah berbeda-beda.
Penyelesaian SHMSRS menjadi sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan pasar. Pasar properti akan semakin percaya, dan tingkat permintaan diyakini akan semakin tinggi apabila penyelesaian SHMSRS dapat dilakukan lebih cepat. Upaya mempercepat penyelesaian SHMSRS menjadi sangat strategis untuk meningkatkan kepercayaan pasar proyek properti ini.
Repositioning Market
Pengembang selaku debitur dan seluruh kreditur sebaiknya terus menjaga positive images proyek apartemen ini. Oleh karenanya, pengembang segera melakukan langkah-langkah repositioning untuk memberikan keyakinan terhadap market. Dalam membangun positive images, kolaborasi debitur dan seluruh kreditur diperlukan untuk meningkatkan nilai proyek properti. Pemahaman ini menjadi penting untuk kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan atas penyelesaian proyek properit ini.
Dalam perkembangan proyek apartemen Green Pramuka City, harga jualnya terus meningkat. Peningkatan harga secara berkelanjutan ini membantu cash flow pengembang dan menyahuti harapan investasi konsumen properti. Nilai investasi yang terus meningkat membuat apartemen yang ready stock serta yang tower akan dibangun akan terserap pasar.
Baca Juga: Pengembang dalam PKPU, Bagaimana Nasib Konsumen Properti?
Pembangunan rumah susun membutuhkan rekontruksi relasi banyak pihak. Status dan peran masing-masing pihak perlu dikaji ulang. Meskipun tidak dipungkiri infrastruktur aturan yang ada masih banyak yang perlu disempurnakan. Pemerintah selaku regulator diharapkan dapat memberikan sistem hukum yang baik. Sehingga sistem hukum itu dapat memberikan kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan kepada seluruh stake holder.
Pemerintah daerah seyogianya dapat berperan aktif membantu percepatan penyelesaian SHMSRS bangunan bertingkat (high rise building) yang dibangun dalam konsep rumah susun seperti Green Pramuka City. Berdasarkan regulasi yang ada, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pembangunan rumah susun. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi pengembang sehingga persoalan itu tidak berlarut-larut.
Penutup
Keberhasilan perdamaian dalam PKPU PT DPS menjadi pembelajaran berharga. "Ongkos" yang harus dibayar terlalu besar. Bukan hanya oleh pengembang selaku debitur tetapi juga para kreditur. Pasar properti sempat tersentak, namun hasil perdamaian yang terjadi memberi berita baik sekaligus membawa angin segar bisnis properti.
Kolaborasi antara pengembang, konsumen properti, perbankan atau seluruh kreditur serta dukungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta menjadi key success factor keberhasilan perdamaian. Pemahaman ini diperlukan agar semua pihak berkontribusi untuk percepatan penyelesaian proyek apartemen. Sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat melangkah secara aman dan bijak.
Juneidi D. Kamil, SH, ME, CRA adalah Praktisi Hukum Properti dan Perbankan. Artikel ini adalah pendapat pribadi penulis. Untuk berkorespondensi, dapat disampaikan melalui email: kamiljuneidi@gmail.com.