Percepat Pembangunan Perumahan, Kementerian PUPR Siapkan Strategi Khusus

Selain mempercepat pelaksanaan pembangunan perumahan, Kementerian PUPR juga melakukan optimalisasi dan penajaman anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di 2024.

Pembangunan PSU Jalan di Perumahan subsidi di Provinsi Gorontalo (Foto: Kementerian PUPR)
Pembangunan PSU Jalan di Perumahan subsidi di Provinsi Gorontalo (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Tangerang) – Jelang akhir tahun 2023, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mempercepat pelaksanaan pembangunan perumahan bagi masyarakat, serta melakukan optimalisasi dan penajaman anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di 2024 mendatang.

"Kami berupaya menyelesaikan tugas pembangunan perumahan untuk masyarakat agar bisa diselesaikan secepatnya. Apalagi waktu pelaksanaan kegiatan 2023 akan segera berakhir," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto pada Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2023 dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2024 dan Manajemen Risiko Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Tangerang, Senin (27/11/2023).

Iwan menerangkan, berdasarkan hasil evaluasi capaian dan kinerja penyelenggaraan perumahan tahun 2023, dari status e-Monitoring per 26 November 2023, jumlah realisasi keuangan bidang perumahan terus meningkat.

Baca Juga: Kebutuhan Rumah di IKN Nusantara Capai 16.000 Unit, Begini Perinciannya

Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra kerja untuk mendorong kinerja penyelenggaraan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya dan PSU perumahan.

"Kami juga mencatat realisasi kegiatan fisik padat karya yakni pelibatan masyarakat melalui BSPS untuk mengurangi rumah tidak layak huni sebanyak 150.380 unit rumah dengan progres keuangan 98,43% dan fisik 99,97%," katanya.

Lebih lanjut, Iwan menambahkan, Direktorat Jenderal Perumahan juga ikut memberikan dukungan infrastruktur dasar IKN Nusantara antara lain pembangunan Rusun Pekerja IKN sebanyak 22 tower atau 1.072 unit telah mencapai progres keuangan 99,99% dan fisik 100%. 

Selain itu Kementerian PUPR juga mendorong pembangunan rumah tapak jabatan Menteri sebanyak 36 unit progres keuangan baru 40,58% dan fisik 38,90%.

Baca Juga: Dukung Pembangunan IKN, Industri Sanitair Harus Miliki TKDN yang Tinggi

"Saat ini kami juga tengah membangun Rusun ASN dan Hankam progres keuangan 36,90% dan fisik 26,70%. Kami optimis hingga akhor tahun 2023 pembangunan rumah untuk masyarakat bisa tercapai sesuai perencanaan yang ditetapkan," katanya.

Pada kegiatan itu, Iwan juga menyampaikan sejumlah prioritas penganggaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan tambahan Tahun 2024.

Beberapa prioritas kegiatan di TA 2024 antara lain penyediaan hunian untuk ASN di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) dan penyelesaian pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri, Pemenuhan kegiatan Rusun dan Rumah Khusus Multi Years Contract (MYC) TA 2023-2024.

Selain itu, Pelaksanaan Bantuan PSU Rumah Umum dan Program Padat Karya BSPS dan Pelaksanaan Kegiatan Baru Direktif (SYC), Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan OPOR, Kebutuhan Dasar Dukungan Manajemen seperti gaji dan operasional serta pemenuhan dukungan teknis.

Baca Juga: Dipercepat, Kementerian PUPR: Pembangunan Rusun IKN Jaga Kelestarian Lingkungan

"Kami juga siap melaksanakan Manajemen Risiko Ditjen Perumahan mengingat Kementerian PUPR memiliki target kinerja tinggi dengan berkontribusi dalam  pertumbuhan ekonomi dan percepatan infrastruktur," kata Iwan.

Dia mengaku, pihaknya juga terus berupaya dalam memitigasi risiko terjadinya fraud dalam pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa serta praktik korupsi di Kementerian PUPR.

"Ke depannya diharapkan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan dapat ikut serta dalam pengembangan kompetensi bidang Manajemen Risiko," ujarnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto:   Kementerian PKP)
Tower Rusun ASN Hankam di IKN (Foto: Kementerian PKP)
Foto: Freepik.com
Foto: Freepik.com