Pengertian Apa Itu Booking Fee Rumah dan Perbedaannya dengan Uang Muka (DP)

Penting untuk memahami apa itu booking fee, yang artinya biaya tanda jadi pemesanan unit properti yang akan dibeli. Hal ini tentu berbeda dengan fungsi DP.

Ilustrasi jual beli properti. (Sumber: Freepic)
Ilustrasi jual beli properti. (Sumber: Freepic)

RealEstat.id (Jakarta) - Sebagian masyarakat masih ada saja yang menanggap bahwa pengertian apa itu booking fee sama dengan DP (down payment) atau uang muka. Padahal, keduanya adalah biaya yang berbeda.

Dalam transaksi jual-beli properti terdapat sejumlah biaya yang harus dipahami dan dibayarkan oleh calon pembeli.

Beberapa biaya tersebut, yakni booking fee yang merupakan uang tanda jadi, serta DP (down payment) atau uang muka.

Apakah booking fee termasuk harga rumah atau apartemen?

Menurut penjelasan di situs platform kepemilikan rumah, Pashouses, booking fee adalah biaya di luar harga properti, baik itu rumah atau apartemen.

Baca Juga: Apa Itu AJB (Akta Jual Beli)? Ini Dia Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Biaya Mengurusnya

Untuk tahu lebih lanjut pengertian booking fee yang merupakan bagian dari pembiayaan properti, yuk baca penjelasannya lebih lanjut di bawah ini.

Apa itu Booking Fee?

Berdasarkan buku Kamus Properti Indonesia karya Erwin Kallo, booking fee artinya bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah, apartemen atau pun kavling tanah.

Jadi, apa yang dimaksud dengan booking fee adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh calon pembeli kepada penjual dengan tujuan untuk memesan unit properti.

Dengan membayar uang tanda jadi tersebut, calon pembeli bisa mendapatkan hak untuk memilih unit dan pengembang berkewajiban untuk tidak menawarkannya kepada calon pembeli lainnya.

Baca Juga: Memahami Apa Itu NUP (Nomor Urut Pemesanan) dan Perbedaannya dengan Booking Fee

Lalu, apakah booking fee bisa kembali? Sebuah artikel yang tayang di laman Detik.com menerangkan bahwa booking fee bisa dikembalikan atau tidak hangus.

Asalkan, ada perjanjian tertulis apabila batal beli rumah, booking fee atau uang tanda jadi akan kembali.

Untuk diketahui, booking fee hangus dan tidak dapat dikembalikan terjadi lantaran beberapa hal, di antaranya kerugian biaya administrasi atau KPR yang ditolak.

Antara booking fee dengan uang muka atau down payment (DP) tentu memiliki fungsi yang berbeda.

Baca Juga: Apa Itu BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Hitung, dan Syarat Mengurusnya

Uang muka atau yang dikenal pula sebagai down payment (DP) adalah pembayaran awal saat pembeli ingin membeli sebuah barang bernilai besar, seperti rumah, apartemen ataupun kendaraan bermotor.

Perbedaan Booking Fee dan DP (Down Payment)

Seperti telah dijelaskan di awal bahwa antara booking fee dan DP jelas berbeda.

Mengutip laman Megasyariah.co.id, berikut ini sejumlah perbedaannya.

1. Fungsi

Fungsi membayar booking fee yakni, sebagai tanda jadi untuk memesan properti.

Sedangkan down payment merupakan uang muka dan bagian dari pembayaran awal dalam transaksi pembelian properti.

Baca Juga: 4 Tips Membeli Rumah Tanpa Masalah Bagi Pembeli Pemula

Down payment juga bisa dianggap sebagai cicilan pertama yang dilakukan oleh konsumen pada saat membeli unit rumah.

2. Cara Pembayaran

Perbedaan uang tanda jadi dan uang muka berikutnya yakni dari cara pembayarannya.

Uang tanda jadi harus dibayar secara langsung tidak dapat dicicil. Bila sudah membayar, calon pembeli kemudian akan mendapatkan kwitansi booking fee rumah.

Hal ini berbeda dengan DP yang bisa dicicil sesuai kesepakatan atau penawaran developer.

Baca Juga: Ini Dia, Syarat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Kredit Rumah

Bahkan, sejumlah pengembang properti menawarkan DP nol persen.

3. Nominal Pembayaran

Beda antara booking fee dan DP yang terakhir ada pada nominal pembayarannya.

Berapa biaya booking fee rumah? Laman 99.co menginformasikan bahwa nominal uang tanda jadi tergantung pada kebijakan penjual rumah atau apartemen.

Akan tetapi biasanya besaran biaya booking fee untuk rumah 45 memiliki nominal antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Mengenal 4 Jenis Akad KPR Syariah, Calon Pembeli Wajib Tahu Ya!

Sedangkan booking fee untuk tipe rumah mewah besaran biayanya bisa mencapai Rp5-25 juta.

Hal ini tentu berbeda dengan uang muka atau DP yang sangat bergantung pada harga rumah, dengan besaran berkisar antara 20%-30% dari harga properti.

Demikianlah penjelasan mengenai apa itu booking fee rumah atau apartemen dan perbedaannya dengan uang muka atau DP.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News