Pengembang Mau Kerja Sama KPR dengan Bank BCA, Ini Syaratnya!

Kerja sama dengan perbankan dalam penyaluran KPR dinilai pengembang sebagai cara yang paling menguntungkan. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Welly Yandoko, Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia, Tbk. (Foto: realestat.id/Adhitya Putra)
Welly Yandoko, Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia, Tbk. (Foto: realestat.id/Adhitya Putra)

RealEstat.id (Jakarta) – Penggunaan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Indonesia terlihat mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pasalnya, KPR merupakan salah satu cara yang umum digunakan oleh konsumen properti, terutama dalam membeli rumah.

Welly Yandoko, Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia, Tbk (Bank BCA) menjelaskan, pengembang (developer) yang menjual rumah primary biasanya menetapkan angka 70% untuk penjualan menggunakan KPR, bahkan ada beberapa developer yang menetapkan 90% menggunakan KPR.

Menurutnya, fasilitas KPR diminati, karena harga rumah yang semakin tinggi, sementara pertumbuhan penghasilan (income) tidak sebesar capital gain rumah. Hal ini yang membuat konsumen memilih untuk membeli rumah dengan KPR.

Baca Juga: Kuartal I 2023, KPR BCA Tumbuh 11,6% (YoY) Jadi Rp109,6 Triliun

"Pembeli dan segmen menengah ke bawah, bahkan menengah ke atas pun ternyata tidak punya kemampuan membayar rumah secara tunai, sehingga mau tidak mau mereka memakai KPR," kata Welly Yandoko kepada awak media, belum lama ini.

Sebenarnya, developer juga memiliki opsi untuk memasarkan rumah dengan cicilan bertahap (installment). Biasanya developer punya porsi 5% - 15% dari produk yang dipasarkan untuk dilepas lewat skema cicilan bertahap, tetapi jangka waktunya hanya berkisar 24 - 36 bulan.

"Akan tetapi, pihak developer cenderung tidak mau menjual dengan cicilan bertahap, karena mereka harus menyisihkan dana lebih untuk menyediakan fasilitas ini," tukas Welly.

Baca Juga: Pertama Kali! Portofolio KPR Bank BCA Tembus Rp108 Triliun

Dia menerangkan, penagihan menjadi salah satu kendala buat developer yang menawarkan cicilan bertahap, karena mereka tidak punya keahlian untuk menganalisis konduite si konsumen.

Jika hal ini dilakukan, maka cost operasional developer menjadi bengkak. Pasalnya, fungsi utama pengembang bukan lagi hanya menjual rumah, tetapi juga menganalisis kredit dan penagihan kredit.

"Melihat kondisi ini, banyak developer akhirnya berfikir bahwa akan jauh lebih menguntungkan jika berkerja sama dengan bank, dan bank yang membiayai KPR. Dan itu pemikiran yang benar sekali," ungkapnya.

Baca Juga: Bank BTN Dapat Dukungan Pendanaan 1,4 Triliun dari JICA, Citibank, dan BCA

Syarat Pengembang Bekerja Sama KPR dengan Bank BCA

Untuk dapat bekerja sama KPR dengan Bank BCA, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi developer:

1. Harus Punya Pengalaman 

Bank BCA membagi pengembang menjadi dua, yakni Tier 1 untuk pengembang nasional dan Tier 2 untuk pengembang lokal.

"Untuk Tier 1, minimal mempunyai pengalaman 15 tahun. Artinya, mereka sudah malang melintang di dunia properti. Mereka juga harus punya nama, reputasi, dan kredibilitas yang terjaga, yang tidak boleh rusak, bahkan sampai generasi kedua atau ketiga," tutur Welly Yandoko. 

2. Punya Proyek Properti Skala nasional

Syarat untuk pengembang Tier 1 ini, menurut Welly, akan memperlihatkan kapasitas dan kompetensi si developer, sehingga delivery produk akan terjaga dengan baik. 

Baca Juga: Wisma BCA Foresta Raih Greenship Existing Building Kategori Platinum dari GBCI

3. Legalitas Pengembang

Bank BCA akan memastikan bahwa pemilik perusahaan pengembang memiliki konduite yang baik, secara legal maupun perbankan. Caranya, dengan melakukan BI Checking dan SLIK.

"Semua ini sekarang bisa diakses dengan mudah, hanya dengan KTP dan NPWP. Jadi, sejak awal si developer sudah harus dapat menyerahkan kartu identitasnya kepada kami untuk dicek," kata Welly.

4. Analisis Portofolio Keuangan

Bank BCA akan melakukan analisis portofolio keuangan perusahaan pengembang yang akan bekerja sama. Setidaknya, perusahaan tersebut harus diaudit dalam 2 - 3 tahun terakhir

"Hal ini untuk menjaga konduite buy-back guarantee, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari. Kami harus melindungi konsumen. Jika developer kami pilih, maka kewajiban mereka membangun rumah dan menyerahkan sertifikat. Bila ada masalah, maka developer harus bisa melakukan buy-back," pungkas Welly. 

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)