RealEstat.id (Jakarta) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) berharap pihak pengembang dan perbankan berkomitmen pada perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), salah satunya dengan menggunakan fasilitas pembiayaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Demikian penuturan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid dalam kegiatan "Kick Off Meeting Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) Tahun 2021 National Affordable Housing Program (NAHP)" belum lama ini.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan KPR BP2BT, Penuhi 8 Syarat Ini!
Khalawi Abdul Hamid yang juga menjabat sebagai Ketua PMC NAHP menerangkan, sejak tahun 2016 Kementerian PUPR telah bekerja sama dengan Bank Dunia memprakarsai National Affordable Housing Program (NAHP) atau Program Nasional Perumahan Terjangkau.
“Program NAHP merupakan upaya pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki hunian yang layak. Program tersebut juga penting untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat melalui pengembangan skema pembiayaan perumahan, memperluas akses bantuan perumahan, serta mendorong reformasi pengembangan program dan kebijakan perumahan yang layak dan terjangkau di Indonesia,” terangnya.
Saat ini, imbuh Khalawi, masalah perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia yang dijamin dalam Pasal 28 (h) Undang-Undang Dasar 1945. Namun dukungan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan dunia usaha untuk pemenuhan kebutuhan tersebut masih terbatas terutama dalam penyediaan akses masyarakat terhadap hunian layak huni dan terjangkau.
Baca Juga: Bank BTN Luncurkan Fitur Baru KPR BP2BT: Graduated Payment Mortgage
"Untuk itu, melalui Kick Off Meeting pelaksanaan kegiatan BP2BT NAHP Tahun 2021 ini, dirinya berharap para pengembang dan pihak perbankan dapat bersama-sama memberikan komitmennya dalam menggunakan fasilitas pembiayaan BP2BT ini untuk dapat membantu masyarakat Indonesia khususnya MBR dalam mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas," imbuhnya.
Khalawi menjelaskan, tujuan pelaksanaan NAHP adalah meningkatkan akses MBR baik yang berpenghasilan formal maupun informal kepada rumah layak huni dan terjangkau. Peningkatan akses yang dimaksud termasuk kemampuan memiliki rumah yang dibangun baru, dari pasokan rumah yang sudah ada, atau pembangunan rumah swadaya melalui bantuan uang muka dan bantuan kredit pembiayaan perumahan serta bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) menjadi rumah layak huni (RLH) melalui subsidi peningkatan kualitas rumah.
Baca Juga: Target Bantu Pembiayaan 222.876 Rumah, Ini 4 Program Kementerian PUPR di 2021
Sedangkan beberapa tantangan dan isu kegiatan NAHP antara lain kinerja BP2BT belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena publik lebih familier dan memilih program pemerintah sebelumnya yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB).
“Kami berharap pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) Tahun 2021 National Affordable Housing Program (NAHP) bisa membantu lebih banyak masyarakat yang ingin memiliki rumah yang layak huni sekaligus mendukung Program Sejuta Rumah di Indonesia,” harapnya.