RealEstat.id (Jakarta) – Wajah Irawan Hidayah sumringah dan bibirnya menebar senyuman merekah. Mimpinya untuk memiliki rumah akhirnya terwujud. Ketua Asgar Indonesia ini pun mengucap syukur dan memuji program perumahan pemerintah yang dibesut Bank BTN dan BP Tapera.
Dia mengatakan, pemerintah telah banyak membantu dalam memiliki hunian yang layak. Menurutnya, terwujudnya perumahan bagi para tukang cukur Asli Garut ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja sektor informal.
"Adanya Program Sejuta Rumah (PSR) ternyata bisa dimanfaatkan oleh para seniman rambut untuk mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk memiliki rumah," ujar Irawan Hidayah saat ditemui di Perumahan Seniman Rambut Asgar PPRG di Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, ide awal pembangunan rumah tukang cukur Asgar bermula saat dirinya mencukur rambut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono—yang juga pelanggan setia Irawan Hidayah.
Baca Juga: Bagaimana Komunitas Pekerja Informal Bisa Miliki Rumah Subsidi?
Di 2017, dirinya memberanikan diri meminta kepada Menteri PUPR agar Pemerintah memberi bantuan dan memfasilitasi perumahan kepada komunitas tukang cukur Asgar, seperti publikasi Program Sejuta Rumah (PSR) di media massa.
Gayung pun bersambut. Pak Basuki menyatakan siap mendukung terwujudnya perumahan untuk komunitas seniman rambut Asgar. Bahkan Presiden Joko Widodo pun bersedia hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan kompleks Perumahan Seniman Rambut Asgar PPRG pada Januari 2019 silam.
Sementara itu, untuk pembiayaan, rumah komunitas ini difasilitasi oleh Bank BTN agar para tukang cukur bisa mengangsur rumah dengan KPR subsidi yang terjangkau.
"Nama Bank BTN memang sangat identik dengan KPR (kredit pemilikan rumah). Pokoknya, kalau menyebut Bank BTN, pasti yang terlintas ya KPR," kata Irawan.
Lebih lanjut dia mengatakan, Asgar Indonesia telah melakukan kerja sama cukup lama dengan Bank BTN dan BP Tapera. Bahkan, Asgar Indonesia telah melakukan MoU pada Agustus 2023 lalu yang isinya antara lain mengizinkan para anggota Asgar yang saat ini berjumlah 10.000 orang mendapat fasilitas KPR BTN untuk mendapat rumah yang didanai BP Tapera.
Baca Juga: Dengan Tapera, Pekerja Sektor Informal Bisa Punya Rumah, Bagaimana Caranya?
Namun, aku Irawan, ternyata mengajukan KPR gampang-gampang susah, tidak semudah yang dibayangkan. Bank pun punya kewenangan dan aturan mereka tersendiri.
"Meski kami sudah melakukan MoU, tetapi tetap harus mengacu pada peraturan perbankan yang berlaku. Nah, ada beberapa peraturan tersebut yang menjadi hambatan. Padahal kami komunitas informal yang menjadi sasaran pemerintah untuk dirumahkan seharusnya mendapat kemudahan-kemudahan yang tidak diprasyaratkan seperti pekerja formal. Seharusnya untuk informal, syarat KPR untuk kami disederhanakan dan dipermudah," urai Irawan.
Menurutnya, hal yang kerap menjadi kendala dalam pengajuan KPR sektor informal adalah slip gaji—yang membuat mereka kurang dipercaya secara finansial—padahal secara penghasilan, belum tentu penghasilan pekerja informal kalah dibanding pekerja formal.
"Misalnya pekerja kantoran dapat gaji UMR, penghasilan pekerja informal bisa lebih tinggi daripada itu. Jadi kami mohon agar syarat slip gaji bisa dihilangkan," tukasnya.
Irawan memberi contoh, para penghuni Perumahan Seniman Rambut Asgar PPRG di Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga saat ini tidak ada yang menunggak pembayaran cicilan KPR.
Baca Juga: Cukup Bayar Rp10.000, Masyarakat Informal Bisa Huni Rusun Sentra Mulya Jaya
Dengan cicilan Rp800 ribu per bulan untuk jangka waktu (tenor) KPR 20 tahun, Rp1 juta untuk jangka waktu 15 tahun, dan Rp1,5 juta untuk jangka waktu 10 tahun, dinilai tidak memberatkan bagi mereka.
Selain slip gaji, imbuh Irawan, kendala administratif lain yang dihadapi adalah BI Checking. Dia mengaku berkali-kali meminta agar anggota Asgar Indonesia boleh tidak melewati proses BI Checking, karena utang yang tercantum di BI Checking belum tentu akan menghambat pembayaran cicilan rumah.
"Rumah adalah salah satu syarat seorang manusia bisa dibilang sejahtera—sejelek dan sekecil apa pun rumah tersebut. Untuk itu, nasabah akan berjuang sekuat tenaga untuk membayar cicilan KPR-nya. Karena, kalau tidak dibayar, risikonya rumah bisa disita," tutur Irawan Hidayah.
Terkait dengan ulang tahun Bank BTN ke-74 yang mengusung tema “Berperan Membangun Peradaban dan Memajukan Masa Depan Bangsa”, Irawan Hidayah sangat mendukung.
Baca Juga: Total 800 Unit, Pembangunan Perumahan Tukang Cukur Asli Garut (Asgar) Masuki Tahap Kedua
Menurutnya, membangun perumahan sama dengan membangun peradaban baru di tempat yang semula tidak ada kehidupan. Sebuah permukiman akan menghasilkan nilai sosial, budaya ekonomi, dan tingkat kehidupan yang baru, yang mungkin berbeda dengan di lingkungan sebelumnya.
"Sekecil apa pun rumah kita, akan membuat kita merasa bahagia, karena rumah merupakan nilai kesejahteraan pertama manusia. Sebanyak apapun uang, kalau belum punya rumah, belum bisa dibilang sejahtera. Selain itu, rumah juga merupakan tempat kita menata hidup, membangun keluarga, dan membangun masa depan," jelasnya.
Strategi Bank BTN Tangkap Potensi KPR Sektor Informal
Mengacu pada data BPS, hingga Agustus 2023 jumlah pekerja sektor informal di Indonesia mencapai 82,67 juta orang, atau meningkat 3% secara tahunan dibanding angka 80,24 juta di Agustus 2022. Jumlah tersebut setara dengan 59,11% dari total penduduk bekerja di dalam negeri yang mencapai 139,85 juta orang.
Melihat potensi yang sangat besar, Bank BTN yang memang fokus pada kredit kepemilikan rumah (KPR), terus mendorong pekerja sektor informal untuk memiliki hunian layak. Hal ini terlihat dari meningkatnya penyaluran KPR ke sektor informal.
Sejak pertama kali menyalurkan KPR pada 47 tahun yang lalu, Bank BTN telah menyalurkan KPR ke sektor informal sebesar Rp52 triliun untuk membiayai sekitar 410.000 unit rumah. Bahkan dalam lima tahun terakhir, nilai penyaluran KPR informal semakin bertambah yakni senilai Rp22 triliun untuk membiayai sekitar 133.000 unit rumah.
"Kami telah menyalurkan pembiayaan perumahan kepada pekerja informal, seperti driver ojek online, pedagang pasar, marbot Masjid Istiqlal, tukang cukur garut, guru honorer di daerah Kendal dan sektor informal lainnya,” jelas Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara, Tbk.
Baca Juga: BP Tapera Bantu Pekerja Sektor Informal di Jawa Barat Miliki Rumah
Dia melihat, sektor pekerja informal merupakan ceruk pasar yang potensial untuk digarap oleh perbankan. Bukan hanya lantaran jumlahnya yang sangat besar, masih banyaknya pekerja informal yang belum bisa mengakses layanan keuangan juga menjadi tantangan tersendiri bagi bank untuk mencarikan solusi bagi mereka.
"Bank BTN bersama pemerintah dan BP Tapera akan terus berkolaborasi untuk memenuhi kebutuhan pekerja informal dalam memiliki rumah yang layak huni," tutur Nixon, menambahkan.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menerbitkan skema KPR sektor informal dengan produk KPR Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Dengan menggandeng BP Tapera, Bank BTN beberapa waktu lalu merilis produk Tabungan BTN Rumah Tapera yang membidik para pekerja informal melalui KPR berskema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Jadi, kita harus bisa mengalahkan asumsi yang selama ini menyebutkan bahwa sektor informal itu memiliki risiko yang tinggi, sehingga sulit untuk mendapatkan KPR,” tegas Nixon LP Napitupulu.
Baca Juga: Perkuat Kredit Bagi Pekerja Sektor Informal, Bank BTN Tawarkan KPR BP2BT
Tabungan BTN Rumah Tapera, Apa Syaratnya?
Guna memperluas jangkauan terhadap pekerja mandiri atau sektor informal, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) meluncurkan Tabungan BTN Rumah Tapera awal Agustus 2023 lalu.
Berbasis saving plan, Tabungan BTN Rumah Tapera ditujukan bagi pekerja mandiri/informal yang dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini dibesut untuk mewujudkan perluasan kepesertaan pekerja mandiri/informal sebagai peserta dan percepatan penyaluran Rumah Tapera.
Tabungan Rumah Tapera menargetkan segmen dari Pekerja mandiri/informal dengan penghasilan tidak tetap seperti Wiraswasta, UMKM, Driver online, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para pekerja kontrak dan Guru serta staf honorer, baik yang unbankable dan bankable.
Untuk peserta kategori unbankable mendapat kesempatan menerima manfaat Rumah Tapera dengan cara menabung (Tabungan+Angsuran) selama tiga bulan secara konsisten, sebelum dinyatakan menjadi Bankable oleh Bank.
Sementara, peserta kategori bankable dapat langsung menerima manfaat dan membayar angsuran dan tabungan. Tabungan beserta pengembangannya akan dikembalikan pada saat tenor berakhir.
Baca Juga: Diluncurkan, Tabungan BTN Rumah Tapera Mudahkan Pekerja Mandiri/Informal Miliki Hunian Layak
Jika lolos verifikasi, peserta dapat melanjutkan Akad KPR dengan uang muka sebesar 1%, angsuran tetap dengan marjin sebesar 5%, dan jangka waktu hingga 20 Tahun.
Nixon LP Napitupulu mengatakan, dengan menabung selama tiga bulan, diharapkan para peserta dapat mencapai satu kali cicilan KPR atau sekitar Rp1,2 juta per bulannya. Kendati demikian, mereka bebas menabung secara harian, mingguan, atau bulanan.
"Dengan ketentuan ini, para nasabah yang berasal dari pekerja informal tidak akan merasa keberatan, meskipun pendapatan mereka tidak menentu setiap bulannya," jelas Nixon.
Lebih lanjut dia mengatakan, meski pekerja informal selama ini dinilai perbankan memiliki risiko tinggi untuk diberikan pembiayaan, namun dengan skema tabungan, perbankan dapat memitigasi risikonya menjadi lebih rendah.
"Ini kan rumah pertama. Biasanya orang cenderung akan menjaga rumah pertama. Jika dengan Rp1 juta dia bisa mengangsur rumah, sementara sewa kos bisa Rp800.000 per bulan, pasti akan dijaga (kelancaran cicilannya)," kata Nixon.
Baca Juga: Permudah MBR Sektor Informal Miliki Rumah, Kementerian PUPR Gandeng Bank BTN
Di samping menabung dengan konsisten selama tiga bulan, nasabah juga harus memenuhi persyaratan lainnya untuk megikuti program Tabungan BTN Rumah Tapera.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengungkapkan beberapa syarat, seperti sudah memiliki KTP atau sudah menikah.
Selain itu, tenor cicilan yang diambil disesuaikan dengan usia nasabah. Misalnya, nasabah yang berusia 45 tahun hanya bisa mengambil tenor cicilan maksimal 20 tahun.
Di samping itu, calon nasabah juga harus bergabung dengan agregator atau kelompok pekerja yang sesuai dengan pekerjaannya. Misalnya, tukang cukur gabung ke agregator Asosiasi Seniman Rambut Asal Garut (Asgar) atau komunitas ojek online, nelayan, UMKM, dan pegawai honorer.
Sementara ini, Bank BTN dan BP Tapera memfasilitasi pekerja informal yang tergabung ke enam agregator, yaitu PT Putra Prima Abadi Perkasa, PT Surya Prana Sesama, Asosiasi Seniman Rambut Asal Garut (Asgar), PT Abacus Cash Solution, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), dan Ra Hospitality.
Ke depannya, agregator yang akan bekerja sama dengan Bank BTN dan BP Tapera terkait pelaksanaan program Tabungan Rumah Tapera bagi peserta pekerja mandiri dan pekerja informal bisa bertambah.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News