Penerima Dana FLPP Capai Satu Juta Debitur Di Rentang 2010 - 2022

Tercatat, total realisasi dana FLPP dari tahun 2010 hingga 20 April 2022 mencapai 1.000.609 debitur dengan nilai Rp81,51 triliun.

Perumahan Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan, penerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah menyentuh angka satu juta debitur pada rentang 2010 – 2022. Tercatat, total realisasi dana FLPP dari tahun 2010 hingga 20 April 2022 mencapai 1.000.609 debitur dengan nilai Rp81,51 triliun.

Penyaluran terbanyak oleh Bank BTN sebesar 729.522 unit atau setara dengan 72,91%, disusul Bank BNI sebanyak 60.755 unit (6,07%), BSI sebanyak 49.402 unit atau (4,94%), Bank BRI sebanyak 25.932 unit (2,59%), sementara sisanya dari 43 bank penyalur lain. 

Baca Juga: Ikuti 'Gelegar Rejeki Tapera', Peserta Bisa Bawa Pulang Mitshubishi Expander

Dari satu juta lebih debitur yang menerima dana FLPP dalam kurun waktu 12 tahun, Provinsi Jawa Barat mendominasi penyaluran dana FLPP sebesar 30,12% dari total penyaluran atau sebanyak 315.966 unit. Penyaluran terbesar kedua, Provinsi Banten (82.526 unit), disusul Jawa Timur (63.269 unit), Sumatera Utara (53.273 unit), dan Kalimantan Selatan (51.017 unit). 

Penerima manfaat dana FLPP terbanyak di usia 26 – 30 tahun sebanyak 308.930 unit, disusul usia 19 – 25 tahun sebanyak 222.242 unit, kemudian rentang usia 31 – 35 sebanyak 211.961 unit dan selanjutnya usia 36 – 40 tahun sebanyak 129.520 unit dan sisanya di atas 40 tahun sebanyak 127.956 unit. 

Sementara itu, penerima manfaat dana FLPP dalam kurun waktu yang sama dari 2010 – 20 April 2022 dengan latar pekerjaan swasta sebanyak 737.292 unit, PNS sebanyak 109.419 unit, wiraswasta 81.150 unit dan lainnya 35.377 unit. 

Baca Juga: BP Tapera Optimistis Target Pembiayaan Perumahan 2022 Tercapai

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada stakeholders perumahan yang mendukung pelaksanaan program FLPP. Dia berharap, dana yang disalurkan ini tepat sasaran dan berdaya guna bagi masyarakat berpenghasilan rendah alias MBR.

"Saya ingin mengajak masyarakat untuk semakin cerdas dalam membeli rumah bersubsidi. Pastikan semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baru lah dilakukan akad kredit. Rumah siap huni dengan air dan listrik yang sudah terpasang dan PSU yang memadai,” tutur Adi Setianto. 

Segmentasi Penerima KPR Subsidi 
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat awal Januari 2022 tentang Segmentasi Pemanfaatan FLPP, BP2BT dan Tapera, maka program FLPP dilaksanakan untuk melayani MBR berpenghasilan tetap/fixed income, pembiayaan Tapera untuk melayani Peserta Tapera baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, sedangkan program BP2BT untuk melayani MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal). 

Baca Juga: BP Tapera Tancap Gas, Penyaluran Dana FLPP Naik 20 Kali Lipat di Awal 2022

Adapun kriteria MBR berpenghasilan tidak tetap (pekerja informal) yaitu (1) tidak memiliki slip gaji dari perusahaan/instansi, (2) tidak memiliki perjanjian kerja dalam waktu tertentu, (3) memiliki sistem pembayaran/pengupahan harian, jam, borongan per satuan hasil atau komisi, (4) tidak memiliki hak cuti, dan (5) membayar mandiri jaminan kesehatan atau jaminan pekerjaan.

Contoh jenis pekerjaan sektor informal antara lain: tenaga honorer pemerintahan/non pemerintahan, buruh, pekerjaan harian lepas, pedagang kaki lima, asisten rumah tangga, dan pekerja rentan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK). 

“Dengan segmentasi yang jelas, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan bantuan dan kemudahan pembiayaan perumahan dengan baik. Dengan demikian seluruh segmen masyarakat mendapatkan peluang untuk memanfaatkan pembiayaan perumahan yang diberikan oleh pemerintah,” ungkap Adi Setianto. 

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)