Pendataan Program Sejuta Rumah Dipercepat di Masa Pandemi

Data Program Sejuta Rumah berasal dari hasil pembangunan rumah umum maupun rumah komersial yang berasal dari sumber APBN maupun non APBN.

Rumah subsidi (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah subsidi (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Guna memperkuat pendataan pembangunan perumahan di Indonesia masuk dalam Program Sejuta Rumah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan.

“Kami akan terus menggandeng para pelaku pembangunan agar tetap bersemangat membangun rumah yang layak huni untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Menurut Khalawi Abdul Hamid, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang untuk menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman.

Baca Juga: Kementerian PUPR Perkuat Proses Pendataan Program Sejuta Rumah di Daerah

Hal tersebut juga perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota serta para pelaku pembangunan perumahan lainnya.

“Kami berharap dukungan dari mitra kerja Kementerian PUPR di bidang perumahan yang ikut melaksanakan pembangunan perumahan untuk tetap mengirimkan data hasil pembangunan yang dilaksanakan. Hal ini dilaksanakan untuk mendukung pendataan Program Sejuta Rumah di masa pandemi,” terangnya.

Kementerian PUPR, imbuhnya, selama ini terus berupaya menyediakan data Program Sejuta Rumah sebaik mungkin. Data Program Sejuta Rumah tersebut berasal dari hasil pembangunan rumah umum maupun rumah komersil yang berasal dari sumber APBN maupun non APBN.

Baca Juga: Dengan SIBARU, Pemda Dapat Usulkan Program Perumahan Lebih Cepat

Sementara itu, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur dalam Rapat Pembahasan Strategi Penyediaan Rumah Layak Huni di Jakarta menyatakan, dalam pendataan Program Sejuta Rumah, Kementerian PUPR membagi ke dalam dua kelompok, yakni rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah untuk non MBR. Adapun kriterianya terdiri dari rumah baru yang telah selesai dibangun dan rumah layak huni yang telah selesai terbangun dan terhuni.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi ke Pemda melalui Balai P2P dan Tenaga Ahli Penyediaan Perumahan untuk melakukan pendataan PSR ini. Selain itu, kerjasama dengan PPDPP, Kementerian Sosial, dan Forum CSR serta membentuk tim khusus untuk mendata langsung ke lapangan,” kata Fitrah Nur.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)