RealEstat.id (Jakarta) – Guna membangun sinergi mewujudkan peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Ombudsman Republik Indonesia melakukan audiensi, Senin (10/6/2024).
Audiensi ini merupakan salah satu upaya optimalisasi dalam pengawasan pelayanan publik, sekaligus tindak lanjut atas perjanjian kerja sama tentang Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Pada kesempatan ini, anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengimbau masyarakat yang memiliki kendala dalam pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) PNS agar melaporkan ke Ombudsman RI, baik melalui kantor pusat di Jakarta maupun kantor perwakilan di tingkat provinsi.
Baca Juga: BP Tapera: Dana Tabungan Perumahan Senilai Rp4,2 Triliun Telah Dikembalikan
Menurutnya, pada rentang 2021- 2023, Ombudsman mencatat terdapat 17 laporan masyarakat mengenai Taperum PNS dan seluruhnya sudah terselesaikan.
“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum PNS bisa lapor ke Ombudsman. Selama ini BP Tapera cukup responsif, jadi penyelesaian laporan masyarakatnya cukup cepat,” ucap Yeka Hendra Fatika.
Laporan masyarakat tersebut sebagian besar mengenai adanya kendala dalam proses redemption (pengembalian tabungan) oleh peserta Taperum yang sudah pensiun.
Yeka menambahkan, untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang saat ini dikelola oleh BP Tapera.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Tapera: Aturan, Manfaat, Syarat, hingga Besaran Iurannya
Pada pertemuan ini, Ombudsman dan BP Tapera juga membahas terkait kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tengah hangat diperbincangkan.
“Terkait kebijakan Tapera, BP Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya. Selain itu sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” terang Yeka.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan skema dan kebijakan dari model bisnis BP Tapera yang dapat diterima oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan.
“BP Tapera tidak akan tergeda-gesa karena memang harus memastikan dulu kesiapan dari model bisnis dan tata kelola untuk membangun trust dari masyarakat,” ujar Heru.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024, BP Tapera Sambut Baik
Lebih lanjut, Heru juga menyampaikan bahwa BP Tapera akan terus memperhatikan pengelolaan dana yang transparan serta menguntungkan bagi seluruh peserta.
“Dana milik peserta akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Heru.
Usai mendapatkan penjelasan, Yeka mengatakan bahwa BP Tapera menjaga keamanan dana Tapera salah satunya dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup ketat pada penetapan manajer investasi.
Selain itu pemupukan dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip konvensional seperti deposito perbankan dan Surat Berharga Negara (SBN).
Baca Juga: Optimalisasi Pelayanan Publik, BP Tapera Jalin Kolaborasi dengan Ombudsman
Yeka memandang produk Tapera ini tujuannya baik, namun perlu berhati-hati dalam menerapkan kata wajib sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.
“Ombudsman adalah pengawas pelayanan publik, jadi yang menjadi pegangan adalah pada regulasi. Kalau Undang-undangnya mengatakan Tapera wajib, itulah bagaimana Negara mendefinisikan pelayanan publik. Tinggal yang jadi masalah apakah publik terlayani atau tidak,” jelasnya.
Langkah selanjutnya, Ombudsman akan mengawal BP Tapera dalam penyusunan tata kelola hingga pelaksanaan nantinya. Diharapkan pemerintah dapat menangkap aspirasi dari masyarakat terkait Tapera ini. Sosialisasi juga diperlukan untuk memberikan kesepahaman bersama di tengah masyarakat.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News