Pemerintah Tetapkan Batas Baru Penghasilan MBR yang Bisa Beli Rumah Subsidi

Aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan penghasilan MBR dengan inflasi, sehingga memberikan ruang yang lebih besar bagi mereka memiliki rumah subsidi.

Rumah Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)

RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bertemu dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas guna melakukan koordinasi terkait penyusunan peraturan penyesuaian batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan untuk penyesuaian inflasi selama beberapa tahun terakhir dan memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk dapat memiliki rumah subsidi dari Pemerintah.

"Saya sangat salut dengan dukungan Menteri Hukum yang menerima kami dengan sangat hangat dan cepat, sehingga kami benar-benar di-support terkait peraturan di sektor perumahan dengan sangat profesional," ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait di Kantor Kementerian Hukum, Rabu (16/4/2025) malam.

Baca Juga: Data BPS Jadi Acuan Kementerian PKP Salurkan Bantuan Perumahan Bagi MBR

Menurutnya, hal ini memerlukan tata kelola yang baik dan tentunya memerlukan dukungan dari Kementerian Hukum, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kesempatan agar bisa memiliki hunian layak dan terjangkau serta berkualitas.

Sementara itu, Menteri Hukum menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan guna harmonisasi peraturan di sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Harmonisasi peraturan ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat dan dalam tempo yang singkat," tutur Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: Kementerian PKP Ancam Buka Daftar Pengembang Rumah Subsidi Nakal

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menerangkan, pihaknya merasa terhormat bisa berkontribusi dalam penyusunan peraturan baru tersebut.

"BPS sangat senang dan mendukung Program Kementerian PKP karena dilibatkan dalam Program Strategis Nasional," ungkap Amalia.

Menurutnya, kolaborasi antar kementerian yang solid ini sangat baik dan BPS siap menyusun data substantif yang menjadi dasar peraturan dan pembagian empat regional batas penghasilan MBR.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Menteri Komunikasi-dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dan Menteri Perumahan-dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar-Sirait saat serah terima kunci rumah subsidi bagi karyawan industri media, Selasa (06/05/2025) di Perumahan Grand Harmony, Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: BTN)
Menteri Komunikasi-dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid dan Menteri Perumahan-dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar-Sirait saat serah terima kunci rumah subsidi bagi karyawan industri media, Selasa (06/05/2025) di Perumahan Grand Harmony, Cibitung Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Sumber: BTN)
Foto: Dok. Realestat.id
Foto: Dok. Realestat.id
Menteri PKP, Maruarar Sirait secara simbolis menyerahkan kunci rumah subsidi kepada buruh dalam peringatan May Day, Kamis, 1 Mei 2025. (Foto: BP Tapera)
Menteri PKP, Maruarar Sirait secara simbolis menyerahkan kunci rumah subsidi kepada buruh dalam peringatan May Day, Kamis, 1 Mei 2025. (Foto: BP Tapera)