RealEstat.id (Jakarta) - Melihat pandemi yang masih melanda Tanah Air, Pemerintah memastikan harga rumah subsidi FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) di 2021 tidak akan mengalami kenaikan. Artinya, harga rumah subsidi tahun 2021 tetap menggunakan harga rumah 2020.
Dengan demikian, harga rumah FLPP masih mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 535/KPTS/M/2019 Tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, dengan lima kelompok wilayah persebaran rumah.
Baca Juga: Penyaluran FLPP 2020 Tertinggi Kedua Sejak 2010
“Dengan tidak naiknya harga rumah subsidi FLPP tahun 2021, maka diperkirakan capaian realisasi FLPP akan melebihi target yang ditetapkan. Sekitar 170.000 unit rumah diperkirakan bisa tercapai,” tutur Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Arief Sabaruddin dalam siaran pers yang dirilis PPDPP.
Terkait dengan hal ini, imbuh Arief Sabaruddin, disarankan kepada pengembang perumahan subsidi untuk mengurangi atau menghilangkan bangunan yang sifatnya kosmetik sehingga beban harga akan berkurang.
“Prioritaskan konstruksi yang berperan penting untuk bangunan rumah. Jika sudah terlalu banyak aksesoris, berarti bisa dikategorikan rumah komersil. Dan dipastikan bank pelaksana bisa mengkomunikasikan dengan pengembang,” jelas Arief dalam acara Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) PPDPP dengan delapan BPD, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: 30 Bank Pelaksana Salurkan KPR FLPP di 2021
Delapan BPD Bergabung Salurkan Dana FLPP
Sebanyak delapan BPD (Bank Pembangunan Daerah) menyatakan bergabung menjadi bank pelaksana penyalur dana FLPP untuk gelombang kedua 2021. Penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) yang dilakukan secara daring, Selasa (19/1/2021) tersebut dihadiri Direksi PPDPP dan Direksi dari delapan BPD terkait.
Kedelapan bank pelaksana FLPP tersebut adalah: BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara, dan BPD Kalteng.
Dengan ditandatangani PKS tersebut, maka jumlah bank pelaksana yang menyalurkan dana FLPP pada tahun 2021 sebanyak 38 bank, terdiri dari 9 Bank Nasional dan 29 BPD.
Baca Juga: PPDPP Perkenalkan SiPetruk: Sistem Pemantauan Konstruksi
Arief Sabaruddin menyampaikan, dengan target sebesar 157.000 unit yang dibebankan kepada PPDPP pada tahun 2021, bukan berarti yang dikejar hanya masalah kuantitas, tetapi justru, pemerintah semakin konsen terhadap kualitas bangunan dan hal ini wajib dikawal oleh perbankan.
“Bank pelaksana harus memastikan kualitas bangunan perumahan harus terjaga sesuai dengan peraturan menteri teknis terkait. Terkait dengan bencana yang terjadi yang juga melibatkan rumah subsidi maka ada informasi yang tidak sampai ke pemerintah daerah selaku pemberi izin pendirian bangunan. Sesuai aturan yang ada, lingkungan perumahan yang berada di atas lahan yang berkontur tidak diizinkan untuk dibangun. Dalam hal ini, bank pelaksana sangat berperan untuk memastikan pemantauan di lingkungan IMB,” papar Arief Sabaruddin.
Untuk mengantisipasi hal itu, PPDPP sebagai lembaga yang mengelola dan menyalurkan dana FLPP akan mencoba menambahkan fitur terkait dalam aplikasi Sistem Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang memperlihatkan daerah-daerah yang rawan longsor dengan tujuan untuk mempermudah bank pelaksana dalam melakukan pemantauan.