Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi, Ini Besarannya di Tahun 2023 dan 2024

Setelah beberapa tahun tidak naik, Pemerintah akhirnya menyesuaikan harga jual rumah subsidi bagi MBR melalui PMK Nomor 60 Tahun 2023.

Rumah subsidi FLPP bagi MBR (Foto: Dok. BP Tapera)
Rumah subsidi FLPP bagi MBR (Foto: Dok. BP Tapera)

RealEstat.id (Jakarta) – Setelah mendapat banyak masukan—bahkan kecaman—dari stakeholder perumahan Tanah Air, terutama pengembang, akhirnya Pemerintah menaikkan harga jual rumah subsidi. Program khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ini digulirkan melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). 

Aturan mengenai kenaikan harga rumah subsidi itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023, tentang "Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pejalar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)" tertanggal 9 Juni 2023.

PMK Nomor 60 Tahun 2023 ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019, yang mengatur "Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)".

Baca Juga: Pengembang Frustrasi: 'Lama-lama Capek Ngurusi Rumah Subsidi'

Beleid tersebut masih membagi harga rumah subsidi dalam lima zona. Selain mencantumkan besaran kenaikan harga tahun 2023, regulasi baru ini juga menyebut harga untuk tahun 2024 mendatang.

Setelah sejak 2019 silam tidak mengalami kenaikan, harga patokan rumah subsidi tahun 2023 tercatat naik sekitar 6,8% - 7,7%, sedangkan kenaikan harga di tahun 2024 berkisar 2,2% - 2,9% tergantung zonasi.

Harga Baru Rumah Subsidi di Tahun 2023 dan 2024

Berdasarkan PMK Nomor 60 Tahun 2023, harga baru rumah bersubsidi di Zona I: Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai) sebelumnya Rp150.500.000, menjadi Rp162.000.000 (tahun 2023) dan Rp166.000.000 (tahun 2024).

Di Zona II: wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu), harga rumah bersubsidi yang semula Rp164.500.000, naik menjadi Rp177.000.000 (tahun 2023) dan akan naik menjadi Rp182.000.000 (tahun 2024).

Baca Juga: Harap-harap Cemas, Pengembang Masih Menunggu Kenaikan Harga Rumah Subsidi

Harga rumah bersubsidi di Zona III yang meliputi wilayah Sulawesi, Babel, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) semula Rp156.500.000, naik menjadi Rp168.000.000 (tahun 2023) dan akan menjadi Rp173.000.000 (tahun 2024).

Di Zona IV yang mencakup Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, harga rumah bersubsidi yang sebelumnya Rp168.500.000 naik menjadi Rp181.000.000 (tahun 2023) dan akan naik menjadi Rp185.000.000 (tahun 2024).

Sementara itu di Zona V yang meliputi wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, harga rumah bersubsidi naik dari Rp219.000.000 menjadi Rp234.000.000 (tahun 2023) dan akan naik menjadi Rp240.000.000 (tahun 2024).

Baca Juga: Harga Rumah Subsidi Urung Naik, Pengembang Singgung Subsidi Kendaraan Listrik

Tabel Harga Rumah Subsidi di 2023 dan 2024
No Zona Harga Lama Harga 2023 Harga 2024
1 Zona I: Jawa (kecuali Bodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep Riau, Bangka Belitung, Kep Mentawai) Rp150.500.000 Rp162.000.000 Rp166.000.000
2 Zona II: Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu) Rp164.500.000 Rp177.000.000 Rp182.000.000
3 Zona III: Wilayah Sulawesi, Babel, Kep Mentawai, dan Kep Riau (kecuali Kep. Anambas) Rp156.500.000 Rp168.000.000 Rp173.000.000
4 Zona IV: Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek dan Kep Anambas, Kab Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu Rp168.500.000 Rp181.000.000 Rp185.000.000
5 Zona V: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya Rp219.000.000 Rp234.000.000 Rp240.000.000

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Menteri PKP, Maruarar Sirait (kanan) dan Menteri BUMN, Erick Thohir membahas peluang pemanfaatan aset BUMN untuk rumah rakyat. (Foto: Kementerian PKP)
Menteri PKP, Maruarar Sirait (kanan) dan Menteri BUMN, Erick Thohir membahas peluang pemanfaatan aset BUMN untuk rumah rakyat. (Foto: Kementerian PKP)
Maruarar Sirait, Menteri PKP (Foto: Kementerian PKP)
Maruarar Sirait, Menteri PKP (Foto: Kementerian PKP)