RealEstat.id (Jakarta) – Pemekaran wilayah tentu akan mengubah data dan alamat sertifikat tanah. Namun, hal itu bisa diperbarui dengan mudah dan gratis.
Hal ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Adrian.
Menurutnya, pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah dapat melakukannya tanpa biaya.
Baca Juga: Penting! Cara Mudah Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
"Para pemilik tanah hanya perlu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) yang ada di masing-masing kabupaten/kota," kata Shamy dalam siaran pers yang diterima Realestat.id.
Menurutnya, proses perubahan wilayah ini dilakukan dengan syarat pemohon melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang memastikan lokasi bisang tanah yang dimaksud.
Perihal perubahan alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 36 dalam PP tersebut menyatakan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
Baca Juga: Mitigasi Risiko Sertifikat Tanah Elektronik dalam Bisnis Properti
"Lantas, para pemegang hak wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantah," tutur Shamy Adrian, menjelaskan.
Sementara itu, paparnya, data pada sertifikat tanah diperbarui otomatis dalam sistem setelah disetujui oleh pengelola di Kantah.
Perubahan alamat, baik dalam satu provinsi atau antar provinsi tetap dapat dilakukan dengan cara yang sama dan tanpa biaya.
"Sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertifikat tanah," terangnya.
Baca Juga: Pelataran: Cara Urus Administrasi Pertanahan Buat yang Sibuk, Tanpa Perantara
Layanan ini mendukung administrasi pertanahan yang lebih efisien dan memastikan dokumen tanah selalu sesuai dengan data terbaru.
Dengan begitu, masyarakat bisa tenang karena seluruh data pertanahannya terekam secara akurat.
Terkait informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Kantah terdekat di masing-masing kabupaten/kota atau dapat berkonsultasi langsung melalui WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di nomor 0811-1068-0000.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News