RealEstat.id (Palembang) - Pembangunan perumahan untuk masyarakat yang dilaksanakan melalui Program Sejuta Rumah dinilai akan dapat terlaksana dengan baik apabila pemerintah daerah (Pemda) mampu mengoptimalkan pemanfaatan dan penyediaan lahan milik daerah untuk pembangunan perumahan di daerah.
Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) seluruh pemangku kepentingan bidang perumahan baik Kementerian/Lembaga dan Pemda diharapkan dapat melakukan inventarisasi serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada untuk program pembangunan infrastruktur dan perumahan.
"Adanya fasilitasi penyediaan lahan perumahan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat diperlukan guna mendorong capaian Program Sejuta Rumah untuk masyarakat," tutur Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Sumatera V, A Darwis saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan Wilayah Sumatera di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Dorong Program Sejuta Rumah, PUPR Berharap Perizinan di Daerah Dipermudah
Pemerintah, imbuhnya, akan terus mendorong pelaksanaan Program Sejuta Rumah guna menyediakan hunian layak huni bagi masyarakat. Hal itu diperlukan guna mengejar angka kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia.
Tanah menjadi aspek spasial yang sangat berperan dalam proses pembangunan rumah. Pemda pun diharapkan memiliki strategi dalam penyelenggaraan penyediaan lahan bagi perumahan sekaligus mendukung capaian Program Sejuta Rumah.
"Pemda dapat menyusun stategi program perumahan melalui Kemitraan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Jadi lahan yang ada bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Baca Juga: Program Sejuta Rumah 2021: Per Oktober, 871.218 Unit Terbangun
Sebagai informasi, Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf h telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditegaskan bahwa rumah adalah kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam pemenuhan perumahan bagi MBR melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR yang mengamanatkan dukungan terhadap Perizinan Pembangunan Perumahan MBR.
Dalam pemenuhan hunian layak huni dari segi fisik bangunan maupun lingkungan sekitarnya banyak terkendala dalam hal perolehan lahan. Di sisi lain, terdapat lahan-lahan yang tidak dimanfaatkan secara optimal, di antaranya adalah tanah aset Pemerintah, aset Pemerintah Daerah, maupun aset BUMN/BUMD.
Baca Juga: Bangun Ekosistem Perumahan, Bank BTN Lakukan Sejumlah Strategi
Terkait dengan penyediaan lahan, imbuhnya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, skema KPBU bertujuan untuk membangun infrastruktur bagi kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Sementara itu, Ketua Panitia Focus Group Discussion (FGD) Penyelenggaraan Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan Wilayah Sumatera, Ayu Erlina mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mewujudkan kesepahaman bersama antar stakeholders terhadap pentingnya melakukan identifikasi dan publikasi ketersediaan lahan guna penyediaan perumahan bagi MBR.
"Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan Program Sejuta Rumah," harapnya.