Pembebasan BPHTB dan PBG Rumah MBR Belum Berjalan Baik, Pemerintah Lakukan Ini

Penghapusan BPHTB dan kemudahan pengurusan PBG dinilai sangat membantu meringankan MBR dalam membeli atau memiliki rumah subsidi.

Foto: Dok. Realestat.id
Foto: Dok. Realestat.id

RealEstat.id (Jakarta) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah daerah terkait pembebasan biaya BPHTB dan PBG untuk MBR yang belum berjalan dengan baik.

Hal itu dilakukan menyusul pengaduan dan masukan dari sejumlah asosiasi pengembang, yakni Apersi, REI, Himperra, Pengembang Indonesia, Asprumnas, Appernas Jaya, yang masih menemui kendala di lapangan.

"Hari ini saya bersama Mendagri bertemu dengan asosiasi pengembang yang menyampaikan bahwa masih ada pemerintah daerah yang belum melaksanakan pembebasan biaya BPHTB dan PBG, serta percepatan proses penerbitan PBG bagi MBR," ujar Maruarar Sirait di Ruang Kerja Menteri PKP, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Apa Itu BPHTB: Pengertian, Objek, Tarif, Cara Hitung, dan Syarat Mengurusnya

Pada pertemuan tersebut sejumlah perwakilan asosiasi pengembang menyampaikan sejumlah data terkait pemerintah daerah yang sudah dan belum melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penghapusan biaya BPHTB dan PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membeli atau membangun rumah. 

Kebijakan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tanggal 25 November 2024 lalu.

Sejumlah daerah yang akan dikunjungi oleh Menteri PKP dan Mendagri pada pertengahan bulan Mei 2025 mendatang antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan.

Adanya penghapusan BPHTB dan kemudahan pengurusan PBG ini tentu sangat membantu meringankan masyarakat untuk membeli atau memiliki rumah sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto guna mewujudkan Program 3 Juta Rumah bagi rakyat indonesia.

Baca Juga: Kini Urus PBG Cuma Hitungan Jam, Menteri PKP: Bantu Program 3 Juta Rumah

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Mendagri selama ini terhadap Program 3 Juta Rumah bagi masyarakat," tutur Maruarar Sirait.

Menurutnya, data dari asosiasi pengembang ini perlu di kroscek dan di klarifikasi langsung ke daerah karena SKB 3 Menteri ini sudah ditandatangani dan harus dilaksanakan di lapangan.

Sebagai informasi, dengan adanya SKB tersebut, para kepala daerah diimbau untuk dapat segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, mempercepat proses pelayanan pemberian izin PBG dan menghapuskan retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Hal ini, jelas Menteri PKP, merupakan bentuk kemudahan pelayanan publik yang diberikan secara gratis dari pemerintah bagi masyarakat yang ingin mengurus BPHTB.

Baca Juga: Sah! SKB Tiga Menteri Hapus BPHTB dan PBG Bagi Rumah MBR, Seperti Apa Aturannya?

"Selain itu saya juga mengajak masyarakat yang belum memiliki PBG atau yang dulu biasa disebut IMB untuk segera mengurus karena sekarang sangat mudah dan cepat," harapnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengaku siap menindaklanjuti adanya data dari pengembang terkait masih adanya pemerintah daerah yang belum melaksanakan SKB 3 Menteri tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP dan mengecek langsung data dari asosiasi pengembang. Sudah ada SKB 3 Menteri dan itu harus segera dijalankan ke daerah," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP REI, Maria Nelly Suryani mengatakan, dari sejumlah Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia baru ada sekitar 130 Pemda yang sudah menjalankan SKB 3 Menteri tersebut.

Baca Juga: Siapkan Insentif, Pemerintah Dorong Pembangunan Rumah Subsidi Ramah Lingkungan

Beberapa  pemerintah daerah yang  belum menjalankan kebijakan tersebut di Jateng antara lain di Brebes, Kabupaten Tegal,  Kota Tegal, Purbalingga, Grobogan, Rembang, Jepara.

Sedangkan yang sudah menjalankan kebijakan SKB 3 Menteri di Jateng secara efektif antara lain Kendal, Kota Semarang. di Demak masih berlaku tarif 2.5 persen, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten dan Boyolali.

Di wilayah Jatim yang sudah jalan ada di Jember, Malang, Kediri, Tulungagung, Banyuwangi, Madiun dan yang belum jalan ada di Trenggalek,  Kota Malang, Kabupaten Malang,  Kabupaten Probolinggo dan Situbondo.

"Ada juga pemerintah yang surat kemudahan pengurusan BPHTB sudah ditanda tangani walikota dan bupati namun belum dilaksanakan oleh Dispenda. Ada juga Pemda yang menyatakan edaran dari kementerian belum turun ke daerah," katanya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah (kiri) dan Sekjen Apersi, Deddy Indrasetiawan saat menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media di sela acara Silaturahmi Nasional Apersi, Senin, 21 April 2025. (Foto: realestat.id)
Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah (kiri) dan Sekjen Apersi, Deddy Indrasetiawan saat menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media di sela acara Silaturahmi Nasional Apersi, Senin, 21 April 2025. (Foto: realestat.id)
Menteri PKP Maruarar Sirait menghadiri acara penghargaan BP Tapera untuk pengembang perumahan subsidi terbaik, Kamis (17/04/2025) di Gedung Menara Mandiri 1, Jakarta. (Foto: RealEstat.id-Adhitya Putra)
Menteri PKP Maruarar Sirait menghadiri acara penghargaan BP Tapera untuk pengembang perumahan subsidi terbaik, Kamis (17/04/2025) di Gedung Menara Mandiri 1, Jakarta. (Foto: RealEstat.id-Adhitya Putra)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)
Rumah Subsidi (Foto: Dok. BP Tapera)