RealEstat.id (Jakarta) - Pada saat kamu melunasi cicilan rumah melalui pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), jangan lupa untuk urus surat Roya. Yuk cari tahu pengertian, syarat dan cara mengurusnya di sini.
Fasilitas pembiayaan KPR menjadi salah satu cara yang dimanfaatkan banyak orang di Indonesia untuk memiliki hunian impian mereka.
Biasanya ketika awal proses pengajuan KPR rumah, pihak kreditur harus menyiapkan biaya admin, asuransi, pajak dan biaya-biaya lainnya.
Sang kreditur juga harus menyiapkan biaya tambahan saat akhir masa KPR yang digunakan untuk mengurus surat Roya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
Apakah kamu sudah paham surat Roya digunakan untuk apa? Nah, agar lebih memahaminya yuk mari kita simak definisinya terlebih dahulu.
Apa Itu Roya?
Mengutip dari situs jual beli properti Rumah123.com, surat Roya itu artinya sertifikat yang dipakai dalam proses pencoretan hak tanggungan pada buku tanah lantaran telah berakhirnya proses kredit di bank.
Dalam praktiknya, pengertian Roya adalah pencoretan pada sertifikat dan buku tanah Hak Tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena hak tanggungan telah hapus.
Sedangkan hak tanggungan itu artinya jaminan pelunasan utang, seperti sertifikat tanah.
Baca Juga: Begini Syarat Tak Kena Pajak Bangun Rumah Sendiri 2,4% di Tahun 2025
Definisi surat Roya itu apa tersebut berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan).
Kenapa sertifikat harus di Roya? Seorang kreditur KPR wajib urus dokumen resmi Roya tersebut sebagai bukti hukum semua tanggungan cicilan telah selesai.
Adapun siapa yang mengeluarkan surat Roya adalah pihak dan dikirimkan pada Kantor Pertanahan (BPN), agar catatan Hak Tanggungan segera dihapus.
Selama kreditur belum melunasi cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), maka sertifikat tanah akan tetap menjadi jaminan bank.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan SHM dan HGB Serta Cara Ubahnya, Jangan Sampai Salah!
Sertifikat tanah baru bisa diambil oleh pemiliknya bila kredit rumah telah lunas, dengan membawa sejumlah syarat, yang salah satunya surat roya.
Syarat Urus Surat Roya
Setelah memahami pengertian apa itu surat Roya, tentu penting pula mengetahui syarat dan cara urus Roya online maupun offline.
Apa saja syarat Roya?
Berdasarkan informasi di laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), inilah syarat pembuatan surat Roya:
- Formulir permohonan (tersedia di BPN);
- Kemudian, pemohon atau pihak kuasa mengisi formulir dan beri materai Rp10.000;
- Lampirkan surat kuasa apabila dikuasakan;
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan/atau kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum;
- Sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, dan/atau konsen Roya jika sertifikat hak tanggungan hilang;
- Fotokopi KTP pemberi (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Baca Juga: Apa itu Nomor Sertifikat Tanah dan Cara Cek Keasliannya
Cara Mengurus Surat Roya di Kantor BPN
Setelah persyarata dokumen telah lengkap, kemudian datang kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat dan ikuti langkah sebagai berikut:
- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil;
- Kemudian, serahkan dokumen ke loket pelayanan pendaftaran roya;
- Isi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau);
- Lalu, petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon;
- Serahkan kembali ke loket pengurusan Roya bila formulir sampul warkah (berwarna hijau) sudah diisi bersama dengan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi.
- Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, pemohon surat roya menuju loket pembayaran;
- Berapa biaya roya sertifikat? Biaya Roya yang harus dibayarkan pemohon sebesar Rp50.000. Bila sudah lunas, kasir memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih.
Baca Juga: Mengenal 4 Jenis Akad KPR Syariah, Calon Pembeli Wajib Tahu Ya!
Itulah pembahasan mengenai pengertian apa itu roya, syarat dan cara mengajukannya di kantor Badan Pertanahan Nasional.
Semoga bermanfaat ya!
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News