Oknum BPN Penyebab Sengketa dan Konflik Pertanahan Dapat Sanksi Berat!

Akar permasalahan sengketa dan konflik pertanahan bisa bersumber dari internal dan eksternal Kementerian ATR/BPN.

Sengketa tanah (Foto: dok. movesmartly)
Sengketa tanah (Foto: dok. movesmartly)

RealEstat.id (Jakarta) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan, akan menindak tegas oknum-oknum Kementerian ATR/BPN yang secara sengaja menyebabkan terjadinya kasus pertanahan.

Hal ini diungkapkannya pada saat 'Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan' kepada instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait, yang digelar Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Rabu (6/10/2021) lalu.

Dalam kesempatan ini, ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan setiap kasus pertanahan untuk menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

Baca Juga: Ini Prosedur Jual Beli Tanah yang Tepat Menurut ATR/BPN

"Bukan banyaknya yang menjadi masalah, tetapi sengketa dan kasus pertanahan ini, satu pun harus kita upayakan untuk selesaikan. Tujuan akhirnya tentu kita menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan," ujar Sofyan A. Djalil, dalam siaran pers yang dirilis Kementerian ATR/BPN.

Ia melanjutkan, akar permasalahan sengketa dan konflik pertanahan bisa bersumber dari internal dan eksternal Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, sumber dari internal BPN inilah yang mesti terus diperbaiki.

"Saya akan terus bekerja dengan semua, Dirjen, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pertanahan, dan seluruh insan BPN supaya sama-sama kita cegah, jangan sampai masalah konflik atau sengketa yang terjadi karena kesalahan internal BPN," tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca Juga: Sengketa Lahan Rocky Gerung - Sentul City, Ini Tanggapan ATR/BPN

Selain memperbaiki kesalahan dan kekeliruan, Sofyan A. Djalil juga menindak oknum Kementerian ATR/BPN yang secara sengaja menyebabkan terjadinya kasus pertanahan.

"Kalau ada kesalahan kita perbaiki, ada kekeliruan kita perbaiki, tetapi kalau ada kesengajaan, tentu ini tidak akan bisa kita tolerir. Kita telah dan akan terus melakukan tindakan disiplin kepada oknum-oknum BPN yang secara sengaja ada mens rea yang menyebabkan terjadi sengketa dan konflik pertanahan," tuturnya.

Sementara itu, di sisi lain, sumber kasus pertanahan dari eksternal Kementerian ATR/BPN misalnya hal-hal atau praktik-praktik yang dilakukan para kriminal atau yang biasa disebut dengan mafia tanah.

Baca Juga: Tips Menghindari Praktik Mafia Tanah Dari Kementerian ATR/BPN

Sofyan A. Djalil mengungkapkan, dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi karena internal maupun eksternal ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak di pusat dan daerah. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini akan menemukan rumusan sumber masalah yang nantinya dapat mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan.

"Kalau ini bisa kita lakukan, saya yakin kepastian hukum dalam bidang pertanahan akan jauh lebih meningkat. Akhirnya kalau ini terjadi, maka seluruh anggota masyarakat diuntungkan, ekonomi diuntungkan, dan pertumbuhan ekonomi diuntungkan, penciptaan lapangan kerja yang sangat diinginkan oleh pemerintah dan seluruh bangsa akan dapat kita laksanakan," tutupnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)