Modernland Realty Optimistis Lanjutkan Proses Restrukturisasi

PT Modernland Realty Tbk tengah merampungkan dokumen legal dan administrasi terkait Perjanjian Wali Amanat dengan batas waktu hingga 31 Desember 2021.

AEON Mall Jakarta Garden City (Foto: dok. Modernland Realty)
AEON Mall Jakarta Garden City (Foto: dok. Modernland Realty)

RealEstat.id (Tangerang) - Pengembang properti PT Modernland Realty Tbk menjalani proses restrukturisasi Guaranteed Senior Notes 2021 dan 2024 di Singapura, sebagai dampak pandemi Covid-19.

William Honoris, President Director PT Modernland Realty Tbk menjelaskan, pada Agustus 2020 dan Oktober 2020, Perseroan mengalami gagal bayar kupon. Akibatnya, pada bulan September dan November 2020, PT Modernland Realty Tbk bersama dengan entitas anak usaha di Singapura, yaitu Modernland Overseas Pte Ltd (MLO) dan JGC Ventures Pte Ltd (JGCV) mengajukan moratorium ke Pengadilan Singapura sesuai dengan Undang-undang Kepailitan Pasal 64 tentang Restrukturisasi dan Pembubaran.

"Moratorium tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu bagi Perseroan untuk mengajukan Scheme of Arrangement," jelas William Honoris pada acara Public Expose di Modern Golf & Country Club, Kota Modern, Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Naik 22,59%, Modernland Realty Bukukan Pendapatan Rp578,19 Miliar

Pada 25 Juni 2021, setelah menerima indikasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemegang Notes terhadap syarat dan ketentuan restrukturisasi Notes-2021 dan restrukturisasi Notes-2024, PT Modernland Realty Tbk mengumumkan dimulainya Scheme of Arrangement kepada para Kreditur Skema melalui Situs Scheme of Arrangement, Sistem Kliring, dan SGXNet.

Pada 2 Juli 2021 diadakan rapat informasi, dan pada tanggal 9 Juli 2021, Skema yang diajukan  tersebut disetujui oleh mayoritas Kreditur. Hasil votingnya adalah 100% suara setuju untuk skema JGCV dan 99,52% suara setuju untuk skema MLO.

Pada tanggal 30 Agustus 2021 Scheme of Arrangement disetujui oleh Pengadilan Singapura. Adapun skema restrukturisasi yang disetujui oleh Kreditur dan pengadilan Singapura antara lain:

Pertama, Perubahan jatuh tempo Notes-2021 dari 30 Agustus 2021 menjadi 30 Juni 2025 dan Perubahan jatuh tempo Notes-2024 dari 30 April 2024 menjadi 30 April 2027.

Baca Juga: Restrukturisasi Guaranteed Senior Notes Modernland Realty Disetujui Pengadilan Tinggi Singapura

Kedua, Perubahan Tingkat Suku Bunga Per Tahun. Bunga per tahun untuk masing-masing Notes-2021 dari 10,75% dan Notes-2024 dari 6,95% menjadi, tahun pertama dalam bentuk uang sebesar 0% dan non-uang (notes tambahan)/Payment in Kind (PIK) notes sebesar 3%, tahun kedua dalam bentuk uang sebesar 1% dan non-uang (notes tambahan)/PIK notes sebesar 3%, tahun ketiga dalam bentuk uang sebesar 2% dan non-uang (notes tambahan)/PIK notes sebesar 3%, dan tahun keempat sampai jatuh tempo dalam bentuk uang sebesar 3% dan non-uang (notes tambahan)/PIK notes sebesar 3%.

Ketiga, Janji Penjualan Aset. Perseroan akan menjual beberapa aset antara lain pada atau sebelum 30 Juni 2023 sebesar USD40 juta dan pada atau sebelum 31 Desember 2024 sebesar USD160 juta, yang mana 75% dari hasil dana penjualan tersebut akan ditransfer ke dalam rekening escrow yang telah ditentukan sebagai opsi untuk pembelian kembali atau penebusan pada harga pembelian di bawah par (termasuk melalui Reverse Dutch Auction).

Keempat, Jaminan Tanah (dan/atau bangunan). Perubahan Notes-2021 dan Perubahan Notes-2024 akan dijamin dengan tanah (dan/atau bangunan) milik entitas anak Perseroan yang akan dibebani dengan hak tanggungan. Nilai penjaminan atas jaminan aset kebendaan ini adalah sebesar 60%. 

Baca Juga: Gelar RUPSLB, Modernland Realty Ubah Susunan Direksi

Selanjutnya dalam rangka memenuhi persyaratan Wali Amanat, Perseroan menjalani Sidang Chapter 15 yang dilakukan secara virtual oleh United States Bankruptcy Court Southern District of New York pada 14 Oktober 2021 yang hasilnya menguatkan putusan Scheme of Arrangement yang diputuskan oleh Pengadilan Singapura.

Saat ini PT Modernland Realty Tbk tengah merampungkan dokumen legal dan administrasi terkait Perjanjian Wali Amanat (Indenture) dengan batas waktu (long stop date) hingga 31 Desember 2021. PT Modernland Realty Tbk merasa optimistis bahwa restrukturisasi akan efektif sebelum tenggat waktu tersebut.  

“Kami berterima kasih atas kepercayaan para stakeholder Modernland Realty dalam mendukung usaha Perseroan di tengah situasi yang menantang ini dan semoga Perseroan dapat terus berkarya dan memberikan hasil terbaik untuk kepentingan semua stakeholder,” pungkas William Honoris.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Perumahan Royal Tajur, Bogor. (Foto: Istimewa)
Perumahan Royal Tajur, Bogor. (Foto: Istimewa)
Indradjati Sidi, Komisaris Thamrin Nine (kiri) dan Iwan Wijaya, Direktur Operasional Thamrin Nine di sela ajang FIABCI Indonesia - REI Excellence Award 2024. (Foto: Istimewa)
Indradjati Sidi, Komisaris Thamrin Nine (kiri) dan Iwan Wijaya, Direktur Operasional Thamrin Nine di sela ajang FIABCI Indonesia - REI Excellence Award 2024. (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Henry Napitupulu, Direktur Planning & Design Paramount Land; Muhammad Nawawi, Presiden Direktur Paramount Land; Santi Meilawati, Direktur Paramount Land; dan Chrissandy Dave Winata, Direktur Sales & Marketing Paramount Land berpose di ajang PropertyGuru Asia Property Awards 2024. (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Henry Napitupulu, Direktur Planning & Design Paramount Land; Muhammad Nawawi, Presiden Direktur Paramount Land; Santi Meilawati, Direktur Paramount Land; dan Chrissandy Dave Winata, Direktur Sales & Marketing Paramount Land berpose di ajang PropertyGuru Asia Property Awards 2024. (Foto: Istimewa)