Mitigasi COVID-19, Kementerian PUPR Siapkan Program BSPS Berskema Padat Karya Tunai

Program BSPS dilakukan dengan skema Padat Karya Tunai guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi COVID-19.

Rumah hasil Program BSPS di Papua. (Foto: DOK. Kementerian PUPR)
Rumah hasil Program BSPS di Papua. (Foto: DOK. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) - Demi mencegah penyebaran virus Corona, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Program Bedah Rumah.

Program BSPS dilakukan dengan skema Padat Karya Tunai guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi COVID-19. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk segera merealisasikan Program Padat Karya Tunai dalam rangka memitigasi dampak Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kementerian PUPR Kucurkan Rp38,5 Miliar untuk Bedah Rumah di Sulut

“Hal ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan rumah, sekaligus mengurangi angka pengangguran di daerah-daerah. Tentunya kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam siaran pers.

Pada Tahun Anggaran 2020 Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan meningkatkan kualitas 208.000 unit RTLH di seluruh Indonesia senilai Rp4,35 triliun dan membangun baru 12.000 unit RTLH senilai Rp459 miliar.

Salah satunya di Provinsi Sulawesi Utara dengan program bedah rumah bagi 2.200 RTLH senilai Rp38,5 miliar. Di mana bantuan untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp17,5 juta dan pembangunan baru senilai Rp35 juta.

Baca Juga: Bank Papua Salurkan Rp68,775 Miliar untuk Program BSPS

Sebanyak 2.200 unit RTLH yang akan dibedah di Provinsi Sulawesi Utara tersebar di 7 kabupaten dan kota yaitu Kota Manado 195 unit, Kota Bitung 300 unit, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 570 unit, Kabupaten Minahasa Selatan 530 unit, Kabupaten Minahasa 350 unit, Kabupaten Minahasa Tenggara 200 unit dan Kabupaten Bolaang Mongondow 55 unit.

Di tengah pandemi COVID-19 pelaksanaan penandatangan perjanjian kerja dan pelaksanaan program BSPS Sulawesi Utara tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri PUPR dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara mengenai pencegahan COVID-19. Salah upaya yang dilakukan diantaranya adalah pembekalan Koordinator Fasilitator dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dilaksanakan melalui media online.

Baca Juga: Rusunawa Jadi Alternatif Tempat Perawatan Pasien Covid-19

Selain itu koordinasi dan komunikasi dilakukan dengan menggunakan media sosial dengan tim teknis di tiap kabupaten atau kota untuk mengecek kesiapan dari masing pemerintah daerah perihal penanganan COVID-19 yang disesuaikan dengan pelaksanaan program BSPS. Setiap Kepala Daerah juga diwajibkan menyampaikan Surat Kesiapan Pelaksanaan Program BSPS secara resmi di daerah masing-masing sebagai dasar dimulainya pelaksanaan bedah rumah.

Bedah rumah ini dilakukan dengan memperhatikan syarat rumah layak huni yakni keselamatan bangunan dengan peningkatan kualitas konstruksi bangunan, kesehatan penghuni dengan pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta ketersediaan MCK dan kecukupan minimum luas bangunan dengan pemenuhan standar ruang gerak minimum per orang. 

Berita Terkait

Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Puncak HUT KPR BTN ke-48 di Mall Kota Kasablanka, Ahad, 15 Desember 2024. (Foto: Kementerian PKP)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan MBR. (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
MBR Sektor Informal (Foto: Dok. Kementerian PUPR)