Minimalkan Konflik Agraria, ATR/BPN Terapkan Kebijakan Satu Peta

Dengan Kebijakan Satu Peta, perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah dapat mengacu ke data spasial yang akurat.

Foto: istimewa
Foto: istimewa

RealEstat.id (Jakarta) - Konflik agraria terjadi karena permasalahan ketimpangan akses dan kepemilikan atas tanah sehingga dibutuhkan sejumlah strategi yang matang untuk dapat menangani konflik agraria. Salah satu strategi atau kebijakan yang sedang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya menghilangkan ketimpangan dalam kepemilikan dan penggunaan tanah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Legal Audit, Atasi Sengkarut Sengketa Tanah

"Hal itu dilakukan dengan melaksanakan percepatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, upaya tersebut juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas konflik agraria," kata Surya dalam siaran pers yang dirilis Kementerian ATR/BPN.

One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta, imbuhnya, merupakan kebijakan dari Presiden, bukan Menteri ATR/BPN, dan merupakan salah satu program prioritas dalam pelaksanaan Nawa Cita.

"Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini, perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu ke data spasial yang akurat," tutur Surya Tjandra.

Baca Juga: Oknum BPN Penyebab Sengketa dan Konflik Pertanahan Dapat Sanksi Berat!

Selain itu, jika Kebijakan Satu Peta berjalan optimal maka konflik agraria di Indonesia pun dapat diberantas. Kebijakan Satu Peta sangat dibutuhkan karena kebijakan antar-Kementerian/Lembaga memiliki perspektif data peta yang berbeda-beda sehingga dapat menimbulkan konflik.

"Artinya, koordinasi antara Kementerian/Lembaga ini sangat penting dalam rangka penyelesaian konflik agraria. Ini merupakan salah satu strategi kunci. Hingga kini, memang koordinasi terus berjalan dan bahkan saat ini KPK ikut bergabung sebagai suatu langkah untuk membereskan sumber-sumber pendapatan yang memiliki permasalahan," ujarnya.

Baca Juga: Ini Prosedur Jual Beli Tanah yang Tepat Menurut ATR/BPN

Ia meyakini, jika permasalahan konflik agraria dapat terselesaikan karena keseriusan, baik dari Presiden maupun Kementerian/Lembaga dalam memberantas setiap permasalahan.

"Konflik agraria mungkin suatu hal yang tabu atau suatu momok yang dihindari. Namun jika kita melihat dengan jeli, ada suatu kebutuhan dari masyarakat di dalamnya dan Presiden sangat serius dalam penyelesaian konflik agraria ini. Jadi, semua sudah jelas maka bagaimana kita dari pemerintah yang memang masih banyak pekerjaan rumah dapat bekerja sama dan menyelesaikan setiap konflik yang ada," ungkapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Rumah Khusus (Rusus) warga terdampak Banjir Lebak, Banten. (Foto: Kementerian PUPR)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)