Miliki Sertifikat BGH, Perumahan Subsidi Mulia Gading Kencana Serang Raih Rekor MURI

Rekor MURI ini merupakan yang pertama kali diberikan bagi pengembang perumahan subsidi yang memiliki sertifikasi bangunan gedung hijau (BGH).

Perumahan subsidi Mulia Gading Kencana (MGK) Serang (Foto: Kementerian PUPR)
Perumahan subsidi Mulia Gading Kencana (MGK) Serang (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan PT Infiniti Triniti Jaya, pengembang Mulia Gading Kencana, Serang, meraih Penghargaan Rekor Museum Rekor Dunia – Indonesia (MURI) atas Pembangunan Perumahan Subsidi Pertama yang Mendapatkan Sertifikat Bangunan Gedung Hijau Predikat Utama Tahap Perencanaan Teknis.

Rekor MURI ini merupakan yang pertama kali diberikan untuk pengembang yang membangun perumahan bersubsidi yang telah melaksanakan sertifikasi bangunan gedung hijau (BGH), sehingga diharapkan mampu mendorong pembangunan rumah layak huni yang terjangkau dan berkualitas untuk masyarakat.

Direktur Jenderal Perumahan, Iwan Suprijanto mengatakan, Kementerian PUPR juga mengajak pengembang perumahan, Balai-Balai Perumahan dan Pemerintah Daerah untuk mengampanyekan dan menjadikan perumahan di seluruh Indonesia menerapkan dua aspek yakni keandalan dan bangunan gedung hijau.

Baca Juga: Mulia Gading Kencana Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau dari Kementerian PUPR

"Ini merupakan kewajiban kita semua agar masyarakat bisa tinggal di rumah yang layak huni,” ujar Iwan Suprijanto saat Penyerahan Rekor MURI kepada Perumahan Mulia Gading Kencana di Kampus Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Menurutnya, sektor perumahan agar pembangunan perumahan ke depan setidaknya menerapkan dua prinsip penting dalam membangun rumah, yakni aspek keandalan bangunan dan bangunan gedung hijau.

"Minimal rumah yang dibangun kokoh dari sisi ketahanan gempa. Sedangkan bangunan gedung hijau sebagai tanggung jawab kita terhadap keberlanjutan lingkungan," terangnya.

Pada kesempatan itu, Iwan menyatakan, adanya penyerahan piagam Rekor MURI merupakan pemacu semangat bahwa pengembang perumahan bersubsidi juga mampu berkomitmen membangun hunian layak.

Baca Juga: Kualitas Prima, Perumahan Subsidi di Serang ini Raih Penghargaan Duo Award 2024

Untuk itu, dirinya juga meminta Balai perumahan serta pemerintah daerah untuk memberikan edukasi serta mendorong sertifikasi BGH dalam pembangunan rumah.

Sebagai informasi, Sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib dan mendorong Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, dan sumber daya lainnya,

Sertifikasi Bangunan Hijau dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pemerintah melalui Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Baca Juga: Bangun Asrama Pemain Timnas di IKN, Kementerian PUPR Kembali Raih Rekor MURI

"Kami mengapresiasi komitmen PT Infiniti Triniti Jaya yang membangun rumah bersubsidi Mulia Gading Kencana (MGK) di Kabupaten Serang, Banten sesuai BGH. Kami ingin seluruh perumahan bersubsidi di Indonesia bisa mendukung BGH ini," harapnya.

Direktur Operasional MURI, Jusuf Ngadri menjelaskan, pihaknya terus mendukung dan siap mencatatkan rekor atas inovasi dari seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung pembangunan bagi masyarakat.

Adanya Rekor yang diserahkan kepada Kementerian PUPR dan PT Infiniti Triniti Jaya merupakan Rekor yang abadi karena baru pertama kali diraih atas prestasi tersebut.

"Kami berharap dengan Penyerahan Rekor MURI ini akan memacu semangat dari warga negara Indonesia untuk melakukan inovasi dan membangun lebih banyak hunian layak bagi masyarakat," terangnya.

Baca Juga: Rusun ASN Besutan Kementerian PUPR di IKN Diganjar 9 Rekor MURI

Direktur Utama PT Infiniti Triniti Jaya, Samuel Stepanus Huang menerangkan, keberhasilan membangun rumah bersubsidi dengan mengusung bangunan gedung hijau diharapkan mampu membantu masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah di Kabupaten Serang, Banten untuk memiliki rumah.

"Apalagi saat ini kebutuhan rumah di Kabupaten Serang sangat tinggi dan menjadi pasar properti yang cukup tinggi," katanya.

Samuel pun pun berterima kasih atas dukungan Kementerian PUPR yang memberikan pendampingan dalam membangun rumah subsidi sesuai BGH.

"Kami harap dengan semakin banyak rumah subsidi yang dibangun juga bisa mendukung program Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membangun lebih banyak rumah tinggal layak huni di Indonesia," tuturnya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.