RealEstat.id (Jakarta) - Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mencatat, penyaluran FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) memiliki tren penurunan realisasi selama selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat berlangsung.
Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin menyampaikan, jika dalam kondisi sebelumnya PPDPP mampu merealisasikan ribuan pencarian dalam sehari, saat PPKM ini, realisasi per harinya hanya berkisar ratusan pengajuan yang dicairkan. Kendati demikian, dia memastikan bahwa tren penurunan pencairan FLPP tersebut bukan dikarenakan faktor internal dari PPDPP.
Baca Juga: PPDPP Tetapkan Masa Transisi Aplikasi SiPetruk Hingga Desember 2021
“Ketika penurunan terjadi, kami langsung survei kepada para bank pelaksana, untuk mencari tahu apa penyebabnya. Kalau dari kami, nyaris tidak ada kendala sama sekali mengenai mekanisme kerja kami meskipun menerapkan WFH (Work Form Home) secara penuh” terang Arief Sabaruddin, pada diskusi panel daring bertema “Apa Kabar Rumah Rakyat?” yang dihelat Prolab School of Property pada Kamis (16/7/2021).
Forum tersebut dihadiri oleh sedikitnya 290 peserta yang terdiri dari para pemangku kepentingan di bidang perumahan, seperti PPDPP, Bank BTN selaku bank penyalur KPR Bersubsidi, serta sebagian besar lainnya berasal dari para pengembang perumahan yang diwakili oleh asosiasi pengembang perumahan.
Dari hasil survei yang dilakukan PPDPP, terang Arief Sabaruddin, diperoleh hasil bahwa penerapan PPKM berdampak pada penerapan proses kerja manual yang masih diterapkan oleh bank pelaksana, seperti proses pengujian kelayakan calon debitur maupun analisa yang mengharuskan adanya kegiatan fisik.
Baca Juga: Akhir Juni, Penyaluran Dana KPR FLPP Capai 54,81% dari Target
“Ada unsur-unsur proses bisnis di tingkat perbankan di luar kewenangan dari PPDPP, kami berharap untuk dapat segera didukung demi kelancaran penyaluran FLPP kembali pada tren sebelumnya,” tuturnya.
Arief Sabaruddin pun memahami bahwa dengan pembatasan yang saat ini diterapkan dapat berpengaruh pada mekanisme kerja di perbankan, terutama dalam penerapan porsi kerja antara Work From Office (WFO) dengan WFH atau penerapan lockdown dikarenakan adanya kasus COVID-19.
“Hal-hal seperti proses akad kredit yang membutuhkan kehadiran calon debitur dengan perbankan, analisa dan proses kelayakan calon debitur oleh notaris yang harus diperiksa langsung memang sulit dilakukan secara daring,” terang Arief.
Baca Juga: Pengembang Rumah Subsidi: Disibukkan Administrasi, Miskin Inovasi
Lebih lanjut, dia meminta kepada seluruh stakeholder untuk dapat mendukung inovasi yang terus dikembangkan oleh PPDPP untuk menunjang proses bisnis penyaluran FLPP.
"Karena kami sudah menerapkan semuanya serba digital, sehingga kami pastikan penyaluran FLPP tetap lancar meskipun sedang dalam kondisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat,” pungkasnya.
Tercatat per 16 Juli 2021, realisasi penyaluran FLPP tahun 2021 telah mencapai Rp10,67 triliun untuk 98.001 unit rumah, atau 62,22% dari target penyaluran tahun 2021. Sehingga total penyaluran FLPP sejak tahun 2010 hingga 2021 telah mencapai Rp66,27 triliun untuk 862.856 unit rumah.