RealEstat.id (Bekasi) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, pengembang harus bertanggung jawab atas kualitas rumah subsidi yang mereka bangun.
Untuk memastikan hal tersebut, Maruarar Sirait mengatakan Kementerian PKP akan terus melakukan monitoring lapangan ke setiap rumah subsidi yang dibangun.
"Saya akan cek mana pengembang yang baik dan tidak, untuk memberikan peluang para developer yang kompeten, namun belum diberi kesempatan," kata Menteri PKP saat meninjau rumah subsidi di Perumahan Grand Permata Residence, Tambun Utara, Bekasi, Ahad (9/2/2025).
Baca Juga: Kementerian PKP Dorong Emisi Bebas Karbon di Sektor Perumahan
Maruarar mengatakan, pengembang harus bertanggung jawab memperbaiki fasilitas dan sarana yang ada jika terjadi kerusakan yang mengganggu kenyamanan penghuni.
"Sama sama kita kawal agar semua baik, masyarakat tetap nyaman dan sehat," ujarnya.
Menteri PKP menerangkan, dirinya akan berusaha melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Program 3 Juta Rumah dengan mendorong kualitas rumah subsidi yang baik dan tepat sasaran.
Hal itu dikarenakan dalam penyaluran KPR FLPP memakai APBN, di mana subsidinya sebesar 75% dari APBN dan 25% dari perbankan.
Baca Juga: Skema Pemanfaatan Aset BUMN Untuk Rumah MBR Dimatangkan
"Kita akan terus dukung rumah subsidi buat rakyat dengan memajukan program FLPP, tapi tentu tidak seperti ini. Bagaimana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, jika lingkungannya banjir," kata Maruarar.
Untuk itu, usai berdialog dengan Asep, Ketua RT di Perumahan Grand Permata Residence, Menteri PKP menginstruksikan kepada pengembang untuk segera menangani masalah yang menjadi aduan warga.
Asep mengatakan, di perumahan tersebut terjadi banjir setinggi mata kaki, lantaran saluran air yang tidak baik. Warga pun telah meminta fasilitas umum, seperti masjid atau musala yang memadai.
"Permasalahan dan pengaduan sudah dilaporkan ke pihak pengembang namun belum ada respon. Warga memohon untuk dibangun drainase dan fasum," katanya.
Baca Juga: Skema Baru FLPP: Asosiasi Pengembang Diminta Rinci Biaya Pembangunan Rumah Subsidi
Sebagai tindak lanjut, Menteri PKP mengatakan, pihaknya akan melakukan kunjungan kembali ke perumahan tersebut pada 20 Maret 2025 guna mengevaluasi tindak lanjut yang telah dilakukan atas permasalahan tersebut.
"Developer sudah menyatakan akan melaksanakan pembangunan drainase kurang lebih tiga bulan selesai. Dalam satu bulan mohon dimonev (monitoring dan evaluasi) kembali oleh Dirjen Perdesaan dan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko," kata Maruarar.
Sementara itu, pengembang Perumahan Grand Permata Residence menyatakan siap memperbaiki saluran air dan meminta waktu sekitar satu bulan untuk membuat saluran air yang baik.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News