Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, Ungkap Sejumlah Strategi di Bidang Pertanahan

Hadi Tjahjanto menawarkan sejumlah strategi guna menyelesaikan sengketa dan konflik agraria, serta menuntaskan urusan pertanahan untuk membangun IKN Nusantara.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. (Foto: Dok. ATR/BPN)
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. (Foto: Dok. ATR/BPN)

RealEstat.id (Jakarta) - Hadi Tjahjanto, kembali muncul di hadapan publik saat dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 Juni 2022 lalu.

Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang meniti karier di TNI Angkatan Udara ini didapuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan menggantikan Sofyan A. Djalil.

Sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto telah menyusun strategi untuk mewujudkan arahan Presiden, antara lain percepatan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sesuai dengan target seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar.

Baca Juga: Cegah Praktik KKN, ATR/BPN Kembangkan Peta ZNT

Selain itu, pria kelahiran 8 November 1963 ini juga menawarkan sejumlah strategi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik agraria, serta menuntaskan urusan pertanahan untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Untuk mencapai target, dengan kondisi saat ini dan situasi di lapangan yang ada, itu saya katakan 95%. Saya berani mengatakan itu. Hanya lima persen kegagalan. Karena itu saya harus turun ke lapangan," tutur Hadi Tjahjanto dalam siaran pers yang dirilis Kementerian ATR/BPN. 

Meski optimistis, ia mengaku menemukan tantangan di lapangan yang harus segera dituntaskan. Menurutnya, hampir semua menjadi tantangan, karena dirinya harus bekerja serius.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Bentuk Sistem Penentuan Harga Jual Tanah

"Untuk masalah sertifikat sendiri, saya sudah punya target, bahwa sebelum akhir tahun 2022, ada kota/kabupaten yang sudah berstatus kota/kabupaten lengkap. Artinya seluruh kota/kabupaten itu sudah disertifikatkan tanahnya," jelas Hadi Tjahjanto. 

Bila seandainya hal itu sudah terjadi, imbuhnya, kita bisa sampaikan bahwa wilayah itu adalah wilayah yang memberlakukan hukum positif. Artinya hukum positif, ketika ada investor datang tenang, karena semua sudah tersertifikat dengan baik dan aman. 

"Selain itu, hukum positif juga dapat menekan jumlah mafia tanah. Kemudian bila ada mafia tanah, langsung kita pidanakan. Itu target saya. Saat ini belum ada wilayah-wilayah yang memberlakukan hukum positif," tutur Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Foto: Dok. Kementerian PU
Foto: Dok. Kementerian PU
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi program 3 juta rumah, (Sumber: BP Tapera)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Anak-anak penghuni Rusun Pasar Rumput (Foto: Dok. Kementerian PKP)