RealEstat.id (Jakarta) - Sudah tahu belum apa saja jenis akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah? Bagi yang ingin beli rumah dengan produk pembiayaan ini, yuk baca terlebih dahulu informasinya.
Apa itu KPR syariah adalah fasilitas pembiayaan pembelian rumah baru ataupun bekas (second) yang disediakan oleh bank syariah.
Ada banyak pengembang perumahan atau apartemen yang berkolaborasi dengan lembaga perbankan, guna menyediakan fasilitas KPR secara syariah.
Lantas, apa yang membedakan KPR syariah dan konvensional?
Berdasarkan informasi di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbedaan antara KPR syariah dan KPR konvensional terletak pada proses transaksi dan juga akadnya.
Baca Juga: Keuntungan dan Perhitungan Cicilan KPR Syariah
KPR konvensional artinya transaksi uang dengan pembiayaan kredit yang menggunakan akad kesepakatan biaya pinjaman, bunga serta biaya lainnya.
Sementara Kredit Pemilikan Rumah syariah merupakan transaksi barang yang menggunakan akad kesepakatan jual beli, sesuai dengan prinsip Islam atau syariah.
Nah, penasaran KPR syariah pake akad apa? Melansir laman Detik, inilah 4 jenis akad dalam pembiayaan rumah secara syariah.
Jenis Akad KPR Syariah
1. Akad Murabahah
KPR syariah dengan akad Murabahah artinya bank membeli properti yang dipilih oleh nasabah secara tunai.
Kemudian, pihak bank akan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga perolehan ditambah margin keuntungan yang disepakati.
Baca Juga: Bagaimana Status Tanah dari Rumah yang Masih Dalam Cicilan KPR?
Biasanya, pihak bank akan membuat simulasi KPR syariah dengan besaran harga, tenor dan cicilan tetap yang telah ditentukan di awal.
Untuk kamu yang awam, pastinya penasaran Apakah KPR syariah ada bunga? Lantaran menggunakan prinsip Islam, maka pembiayaan properti ini tidak ada unsur bunga.
2. Musyarakah Mutanaqish
Jenis akad syariah selanjutnya yakni Musyarakah Mutanaqish dan paling umum digunakan dalam pembiayaan kepemilikan rumah atau apartemen syariah.
Musyarakah Mutanaqisah adalah akad kerjasama antara pihak bank dan nasabah dalam hal kepemilikan properti.
Baca Juga: Inklusivitas, Kunci Sukses Properti dan Pembiayaan Syariah
Dalam akad ini, pihak nasabah dan bank bersama-sama membeli properti dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati. Setelah itu, nasabah akan mencicil hingga seluruh kepemilikan bank berpindah kepada nasabah.
3. Akad Istishna
Akad Istishna biasanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan properti baru.
Antara pihak bank dan nasabah akan bersepakat dalam hal rincian biaya pembangunan dan jadwal penyelesaian. Bila pembangunan telah selesai, kepemilikan properti akan dialihkan kepada nasabah.
Baca Juga: 4 Tips Membeli Rumah Tanpa Masalah Bagi Pembeli Pemula
Terdapat dua metode pembiayaan syariah dengan akad ini, yakni metode selesai-bayar dan metode progresif.
4. Ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT)
IMBT yang merupakan singkatan dari Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik adalah akad pembiayaan rumah dengan prinsip sewa dan kepemilikan akhir.
Dalam skema pembiayaan properti dengan akad IMBT itu, artinya pihak bank menyewakan properti kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu.
Kepemilikan rumah akan dialihkan kepada nasabah sesuai dengan kesepakatan, bila mas sewa berakhir.
Itulah beragam jenis akad adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) syariah yang wajib diketahui konsumen properti.
Semoga ulasan ini bermanfaat untuk kamu ya!
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News