RealEstat.id (Jakarta) - Dalam aktivitas jual-beli tanah atau rumah terdapat dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau yang disingkat PPJB. Yuk, cari tahu dan pahami apa itu PPJB.
Terdapat sejumlah dokumen penting yang menyertai saat kamu beli tanah atau rumah, seperti Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik atau SHM, termasuk juga PPJB.
Kali ini situs berita properti RealEstat.id, akan mengulas apa itu PPJB dan fungsinya dalam jual-beli tanah atau rumah.
Baca Juga: Apa Itu AJB (Akta Jual Beli)? Ini Dia Pengertian, Fungsi, Syarat, dan Biaya Mengurusnya
Dokumen in dibutuhkan sebagai bentuk komitmen para pihak terhadap berlangsungnya proses transaksi properti.
Pengertian PPJB
Melansir dari laman Hukumonline.com, definisi PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam kegiatan pemasaran sebelum ditandatangani Akta Jual Beli (AJB).
Dengan kata lain, Perjanjian Pengikatan Jual Beli artinya ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta non-otentik.
Adapun dasar hukum PPJB, yakni PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 14 Tahun 2016 serta PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca Juga: Tips Mengatasi Masalah Hukum dengan Pengembang dan Cara Mengantisipasinya
Lalu, PPJB dibuat oleh siapa? Pembuatan PPJB dilakukan oleh calon penjual dan calon pembeli atas dasar kesepakatan sebelum jual beli dilakukan, yang dapat dibuat dalam bentuk akta dibawah tangan.
Umumnya, contoh PPJB bakal mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli meski hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu.
Kamu yang awam, tentu akan mencari tahu apa beda AJB dan PPJB? Perbedaan antara apa itu PPJB dan AJB, yakni terletak pada kekuatan hukumnya.
AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat karena disusun oleh notaris atau PPAT.
Baca Juga: Ini Dia Perbedaan SHM dan HGB Serta Cara Ubahnya, Jangan Sampai Salah!
Sementara PPJB itu artinya dokumen non-otentik dan memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah.
Oleh sebab itu, resiko PPJB rawan mengalami sengketa lahan dalam proses jual beli properti.
Fungsi Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Seperti disebutkan di atas bahwa PPJB merupakan kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli terkait akan dilakukannya transaksi jual beli properti.
Bila merujuk laman Kompas.com, fungsi PPJB bertujuan sebagai dokumen pengikat antara calon penjual agar pada saat yang telah diperjanjikan ia akan menjual benda/hak miliknya kepada calon pembeli.
Baca Juga: ATR/BPN Dorong PPAT Berikan Layanan Pertanahan Berbasis Elektronik
Fungsi lain dari PPJB yakni menjadi bukti atas peralihan hak kepemilikan tanah atau bangunan rumah dari penjual kepada pembeli.
Adapun biaya PPJB di notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) besarannya bervariasi.
Tergantung nilai transaksi dan jenis biaya yang timbul dari proses transaksi tersebut. Contohnya, honorarium notaris sebesar 2,5% dari nilai transaksi, biaya cek sertifikat, dan pajak.
Demikianlah pengertian apa itu PPJB dan fungsinya, wajib dipahami oleh calon pembeli dan penjual properti.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News