Mau Ubah HGB ke SHM? Ini Dia Persyaratan, Cara dan Biayanya

Untuk ubah HGB ke SHM, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Ilustrasi mengubah HGB ke SHM. (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengubah HGB ke SHM. (Sumber: Shutterstock)

RealEstat.id (Jakarta) - Masyarakat bisa meningkatkan status Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Yuk, baca ulasan syarat, cara dan biayanya dalam artikel ini.

Banyak tanah di Indonesia berstatus Hak Guna Bangunan atau HGB, yang artinya hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

Jadi, bisa dikatakan HGB adalah hak guna sementara atas lahan atau bangunan dengan batas waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperpanjang maksimal 20 tahun.

Hal ini tentunya berbeda dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM. Pengertian SHM adalah dokumen hak penuh atas kepemilikan tanah dan bangunan paling kuat.

Baca Juga: Ini Dia Perbedaan SHM dan HGB Serta Cara Ubahnya, Jangan Sampai Salah!

Salah satu kelebihan SHM yakni dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan.

Lantas, apakah status tanah HGB bisa jadi SHM? pemegang HGB dapat meningkatkan status asetnya menjadi SHM dengan mengajukan permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Dalam permohonan ubah status dari Hak Guna Bangunan ke Sertifikat Hak Milik biasanya dilakukan dengan menyertakan sejumlah dokumen persyaratan tertentu.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Rilis 7 Layanan Prioritas Pertanahan Terintegrasi

Syarat Mengubah HGB ke SHM

Ubah HGB ke SHM perumahan-RealEstat.id
Ubah HGB ke SHM bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor BPN terdekat. (Sumber: Shutterstock)

Melansir dari laman Kompas.com, inilah persyaratan untuk ubah status Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik yang harus dipersiapkan sebelum mendatangi Kantor Pertanahan terdekat.

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
  • Menyertakan surat kuasa dan identitas diri pemberi kuasa bila dikuasakan;
  • Bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak;
  • Sertifikat HGB;
  • Melampirkan Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah bagi rumah tinggal dengan luas maksimal 600 m2;
  • Pemohon juga akan diminta melengkapi data terkait luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
  • Melengkapi pernyataan bahwa tanah tidak sengketa serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Persyaratan dokumen ini juga berlaku saat pemilik aset hendak meningkatkan status HGB ke SHM secara online.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang

Cara Ubah HGB ke SHM

Untuk meningkatkan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), kamu bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Siapkan berkas persyaratan;
  • Datang ke Kantor Pertanahan sesuai domisili;
  • Serahkan berkas ke loket pelayanan;
  • Petugas akan memeriksa berkas dan meminta Anda untuk membayar biaya pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan tanah;
  • Petugas akan mengukur dan memeriksa bidang tanah yang diajukan pergantian haknya;
  • Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM;
  • Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil SHM di loket pelayanan.

Baca Juga: Pelataran: Cara Urus Administrasi Pertanahan Buat yang Sibuk, Tanpa Perantara

Biaya Peningkatan HGB ke SHM

Lantas, berapa biaya HGB menjadi SHM? Berdasarkan laman resmi Kementerian ATR/BPN, biaya ubah status HGB ke SHM perumahan dikenakan tarif sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Dasar pengenaan tarif peningkatan status itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah 128 Tahun 2015, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik, ATR/BPN: Pendaftaran Tanah Rampung di 2025

Besaran biaya Rp50.000 dikenakan untuk perubahan HGB ke SHM untuk luas tanah 60m2 hingga maksimal bidang tanah seluas 600 meter persegi.

Untuk diketahui, besaran biaya Rp50.000 juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko atau ruko dengan luas maksimal 120 meter persegi.

Nah, itulah persyaratan, cara dan biaya ubah HGB ke SHM yang patut diketahui oleh kamu sebelum mengurus dokumen legalitas aset properti tersebut.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ilustrasi cara Mengusir tikus dengan kopi. (Sumber:  Freepik)
Ilustrasi cara Mengusir tikus dengan kopi. (Sumber: Freepik)
Ruang kerja di perkantoran (Foto: Pixabay)
Ruang kerja di perkantoran (Foto: Pixabay)
Ilustrasi desain rumah pasif. (Sumber: Raywhite)
Ilustrasi desain rumah pasif. (Sumber: Raywhite)