RealEstat.id (Jakarta) - Rumah layak huni merupakan keinginan dan impian dari setiap manusia. Rumah juga menjadi tempat tinggal saat mereka berkeluarga dan memiliki anak-anak generasi penerus.
Namun demikian, terkadang ada saja kendala yang harus dihadapi oleh masyarakat untuk mewujudkan hal tersebut. Penghasilan yang tidak menentu maupun masalah keuangan atau ekonomi serta ketidaktahuan bagaimana cara membangun rumah yang baik dan benar adalah beberapa kendala yang sering dihadapi di lapangan.
Hal itu tentunya menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah bersama para pemangku kepentingan bidang perumahan termasuk masyarakat. Adanya pencanangan Program Sejuta Rumah (PSR) sebagai salah satu program strategis nasional oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah perumahan di Indonesia.
Baca Juga: Penerima Dana FLPP Capai Satu Juta Debitur Di Rentang 2010 - 2022
Salah satu bentuk pelayanan pemerintah di sektor perumahan untuk masyarakat dilaksanakan melalui Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Program tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara pemerintah Indonesia khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dengan Bank Dunia untuk mendorong agar masyarakat bisa memiliki hunian yang layak.
Mengutip informasi dari Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR di laman BP2BT Kementerian PUPR, diketahui bahwa Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian uang muka perolehan Rumah atau sebagian dana untuk pembangunan Rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.
Baca Juga: Mau Dapat Bantuan KPR BP2BT, Penuhi 8 Syarat Ini!
Penyaluran dana BP2BT diberikan pemerintah satu kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian Rumah atau sebagian biaya atas pembangunan rumah swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan. Beberapa persyaratan kelompok sasaran BP2BT berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 32 Tahun 2021 dan Keputusan menteri PUPR Nomor 18/KPTS/M/2022 antara lain masyarakat yang mempunyai penghasilan, belum pernah memiliki rumah, belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Persyaratan selanjutnya yang harus dipenuhi adalah masyarakat memiliki lahan atau rumah satu-satunya yang rusak total di atas tanah dengan alas hak yang sah serta tidak dalam sengketa untuk pembangunan atau perbaikan rumah swadaya, memiliki akta nikah, memiliki tabungan minimal tiga bulan dengan saldo minimal Rp2 juta – Rp6 juta tergantung penghasilan yang dimiliki serta memiliki SPT Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Baca Juga: Pengembang dan Perbankan Diminta Gunakan Pembiayaan Berbasis Tabungan BP2BT
Dana BP2BT juga dapat digunakan untuk pembiayaan uang muka untuk kepemilikan Rumah Tapak, Sarusun atau sebagian dana untuk Pembangunan Rumah Swadaya. Batasan penghasilan kelompok sasaran BP2BT saat ini terbagi menjadi 3 (tiga) zona wilayah dengan ketentuan sebagai berikut:
Penyaluran Program BP2BT terbagi dalam tiga zona yakni Zona I (Wilayah Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jawa (kecuali Jabodetabek), dan Sulawesi), Zona II (Wilayah Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Zona III (Wilayah Papua dan Papua Barat).
Untuk kelompok sasaran masyarakat yang ingin memanfaatkan untuk kepemilikan rumah tapak dan Rumah susun penghasilannya mulai dari Rp6 juta hingga maksimal Rp8,5 juta. Sedangkan masyarakat yang ingin merenovasi rumah penghasilannya mulai Rp6 juta hingga Rp6,5 juta.
Baca Juga: Tips Bagi Generasi Milenial yang Ingin Punya Rumah Dari Kementerian PUPR
Sedangkan rencana anggaran biaya pembangunan rumah swadaya untuk Zona I dan Zona II maksimal Rp120 juta sedangkan di Zona III Rp155 juta. Adapun Rencana Anggaran Biaya (RAB) Perbaikan Rumah Swadaya paling banyak untuk Zona I dan Zona II Rp60 juta dan khusus Zona III Rp77,5 juta.
Besaran dana BP2BT yang diberikan kepada Penerima Manfaat ditentukan dari Penghasilan Kelompok Sasaran dan Nilai Rumah atau Rencana Anggaran biaya (RAB) dengan nilai paling besar Rp32.400.000 dan paling sedikit Rp21.400.000. Sedangkan Besaran uang muka untuk kepemilikan rumah yang diberikan BP2BT paling sedikit 20% dan paling banyak 50% dari nilai rumah, dimana uang muka yang disediakan oleh kelompok sasaran paling sedikit 5%.
Bantuan ini ternyata masih jarang dilirik oleh masyarakat sehingga dalam proses penyalurannya masih belum optimal. Padahal masyarakat sangat mudah untuk mendapatkan bantuan tersebut karena bank-bank penyaluran dana BP2BT juga cukup banyak lho, ada Bank BTN, Bank BTN Syariah, BNI, BTPN, BRI dan Bank Jateng.
Baca Juga: Tuntaskan Backlog Perumahan, Pemerintah Lakukan 6 Strategi Ini
Untuk bisa mendapatkan informasi lebih lengkap tentang Program BP2BT ini, masyarakat juga bisa datang langsung ke Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR di Jalan Raden Patah I Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu juga bisa melalui media sosial Instagram, Facebook, Twitter, dan Youtube di @pupr_pembiayaan maupun menghubungi via hotline 0811-9125-291.
Berdasarkan Surat Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan berbagai kelompok sasaran Program BP2BT ini pun beraneka ragam seperti masyarakat beraneka ragam maupun mereka yang berprofesi sebagai pekerja formal dan informal. Jadi bukan berarti masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap tidak dibantu oleh pemerintah.
Saatnya Program BP2BT ini dimanfaatkan agar lebih banyak masyarakat yang memiliki dan tinggal di hunian yang layak huni.
Artikel ini ditulis oleh: Ristyan Mega Putra, S.Sos, M.Si; Pranata Humas Ahli Muda Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).