RealEstat.id (Jakarta) - Lippo Group telah memulai pembayaran pengembalian dana tahap pertama dari 13 orang konsumen Apartemen Meikarta senilai Rp3,5 miliar.
Pengembalian dana Meikarta ini merupakan hasil dari mediasi antara konsumen dengan Lippo Group yang dilakukan Menteri PKP, melalui Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Pada pertemuan tersebut disepakati bahwa pengembang Apartemen Meikarta akan mengembalikan dana, apabila berkas dokumen konsumen sudah lengkap.
Baca Juga: Menteri PKP Desak Pengembang Apartemen Meikarta Ganti Kerugian Konsumen
Menteri PKP Maruarar Sirait mengapresiasi CEO Lippo Group James Riady yang menepati janjinya mengembalikan dana, sesuai permintaan dari konsumen Meikarta.
"Proses pengembalian dana tersebut, bahkan lebih cepat dari perjanjian sebelumnya saat proses mediasi pertama," kata Maruarar Sirait dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (23/03/2025).
Siapkan Sistem Informasi untuk Publik
Ke depan, imbuh Maruarar Sirait, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membuat sistem informasi yang bisa diakses oleh konsumen Apartemen Meikarta.
Sistem informasi ini nantinya juga bisa diakses oleh rekan-rekan media, yang ingin mendapatkan informasi mengenai proses pengembalian dana secara terbuka.
Baca Juga: Temui Bos Lippo, Menteri PKP: Masalah Meikarta Harus Selesai Juli 2025
"Saya mendapat perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyelesaikan masalah Meikarta ini secepatnya," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan bahwa pembeli Meikarta berhak tahu informasi proses pengembalian dananya.
Konsumen juga berhak tahu apa saja dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan pengembalian dana Meikarta.
"Ini bagian dari edukasi dan transparansi informasi penanganan pengaduan masyarakat di sektor perumahan," kata Menteri PKP.
Sebelumnya, Menteri PKP telah melakukan proses mediasi pertama antara CEO Lippo Group dengan konsumen Meikarta pada 23 April 2025 lalu.
Baca Juga: Gandeng Konglomerat, Kementerian PKP Siapkan Skema Hunian MBR di Luar FLPP
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan pengaduan masyarakat lewat kanal kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) yang telah diluncurkan Kementerian PKP pada 26 Maret 2025 lalu
Sementara itu, CEO Lippo Group James Riady berujar konsumen Meikarta bisa mendapatkan pengembalian dana apabila semua berkas yang diperlukan telah lengkap.
" Saya pastikan kalau semua berkas lengkap pasti kami akan selesaikan proses pengembalian dananya," tandas James Riady.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News