Lima Keuntungan Membeli Rumah dengan Fasilitas KPR Indent

KPR indent adalah fasilitas kredit yang diberikan bank kepada debitur untuk membeli tanah dan rumah dari pengembang dengan kondisi rumah belum terbangun.

Juneidi D. Kamil, Pakar Hukum Properti (Foto: RealEstat.id)
Juneidi D. Kamil, Pakar Hukum Properti (Foto: RealEstat.id)

RealEstat.id (Jakarta) - Siapa yang tidak mau meraih untung banyak saat membeli properti yang ditawarkan pengembang melalui fasilitas KPR indent?

Pastinya, semua orang akan mau—dan mau banget—terlebih lagi properti dipasarkan oleh pengembang bonafide yang telah memiliki rekam jejak banyak menorehkan success story dalam pembangunan properti.

Sebagai informasi, kredit pemilikan rumah (KPR) indent adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada debitur untuk membeli tanah dan rumah dari pengembang dengan kondisi rumah belum terbangun atau sedang dalam tahap pembangunan.

Baca Juga: Tips Mudah Generasi Milenial Memilih Produk KPR

Harga Murah
Pengembang umumnya memberikan harga spesial saat pertama kali menawarkan properti yang dibangunnya. Harga perdana biasanya lebih murah, karena pengembang ingin mendapatkan kepastian calon konsumen. Kepastian ini menjadi penting untuk memberi keyakinan pengembang dalam memutar arus kas (cash flow) proyek properti yang dibangunnya.

Harga perdana ini akan terus merangkak naik apabila pengembang meyakini properti yang dipasarkannya mendapatkan permintaan yang banyak dari calon konsumen. Mereka biasanya memberikan harga spesial untuk beberapa unit pembeli saja, setelah itu harga dinaikkan.

Lokasi Strategis
Konsumen properti mendapatkan hak istimewa untuk memilih lokasi kapling strategis dari proyek properti yang dibangun pengembang. Konsumen dapat melihat site plan atau block plan proyek properti yang direncanakan akan dibangun pengembang. Di dalamnya terdapat posisi deretan rumah, taman bermain, prasarana olah raga dan tempat ibadah.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Jenis-jenis Akad KPR Syariah

Lokasi strategis yang cenderung diminati konsumen biasanya berada di sudut (hoek) atau berdekatan dengan taman bermain. Bangunan properti yang berada di lokasi yang strategis banyak diminanti konsumen sehingga saat akan dijual kembali harganya akan melonjak. 

Paket Promosi
Pengembang biasanya tidak hanya memberikan harga spesial saat menjual perdana proyek propertinya melalui fasilitas KPR indent. Mereka juga memberikan gimmick marketing berupa paket promosi yang dapat menarik minat konsumen.

Paket promosi ini misalnya keringanan biaya proses KPR, bebas biaya asuransi, subsidi bunga KPR, bunga fixed untuk beberapa tahun, bahkan bebas biaya peningkatan hak menjadi sertifikat hak milik atas nama konsumen. Paket promosi ini sangat tergantung kepiawaian pengembang bekerja sama dengan bank yang menyalurkan KPR indent.

Baca Juga: Agar KPR Subsidi Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Pemerintah dan Perbankan

Properti Baru
Properti yang dibeli dengan fasilitas KPR indent kondisinya masih baru, bahkan konsumen masih diberi kesempatan untuk menentukan spesifikasi teknis serta rancangan desain rumah. Spesifikasi rumah serta rancanganan desain akan diperhitungkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) bangunan serta harga jual pengembang.

Konsumen, misalnya, dapat menentukan posisi kamar atau dapur yang cocok, bahkan dapat meminta tambahan untuk ruang-ruang tertentu. Permintaan konsumen ini akan diakomodasi oleh pengembang dengan membebaskan biaya untuk gambar perencanaan desain.

Keuntungan Investasi
Konsumen properti dapat memperoleh keuntungan investasi membeli properti melalui fasilitas KPR indent. Keuntungan diperoleh ketika terjadi kenaikan harga properti karena rumah sudah selesai dibangun pengembang.

Baca Juga: Pencarian Online Jadi Pilihan, Inilah Properti yang Paling Dicari Konsumen

Aksi ambil untung (profit taking) dapat dilakukan sebelum dilakukan proses balik nama sertifikat dari pengembang kepada konsumen. Konsumen sebaiknya mengkalkulasi secara tepat biaya investasi yang sudah dikeluarkan dengan margin keuntungan yang akan diperoleh.

Penutup
Meskipun terdapat beberapa keuntungan yang dapat diperoleh konsumen properti dari pembelian melalui fasilitas KPR indent, konsumen harus tetap selektif dalam bertransaksi.

Konsumen properti harus waspada, konsumen harus memiliki pengetahuan untuk dapat melindungi kepentingan hukum dirinya. Langkah ini dapat dilakukan sebelum transaksi, saat transaksi dan sesudah transaksi.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Redaksi@realestat.id

Artikel ini ditulis oleh: Juneidi D. Kamil, SH, ME, CRA, Praktisi Hukum Properti dan Perbankan yang berdomisili di Jakarta. Untuk berkorespondensi dan berkonsultasi, dapat disampaikan melalui email: juneidikml@gmail.com

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)