Lewat Program BSPS, Kementerian PUPR Renovasi 3.021 Rumah MBR di Provinsi Riau

Di tahun 2023, Program BSPS (Bedah Rumah) yang digelar di Riau menyasar 3.021 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di 12 wilayah kabupaten/kota.

Program Bedah Rumah di Riau (Foto: Kementerian PUPR)
Program Bedah Rumah di Riau (Foto: Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Pekanbaru) – Pada tahun 2023 ini, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) di Provinsi Riau ditargetkan akan merenovasi sebanyak 3.021 unit rumah tidak layak huni (RTLH).

Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera III Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR, Zubaidi mengatakan, Program BSPS (Bedah Rumah) di Riau menyasar RTLH di 12 wilayah kabupaten/kota.

Adapun sebaran lokasinya berada di Kota Pekanbaru (290 unit), Kabupaten Kampar (721 unit), Kabupaten Bengkalis (195 unit), Kabupaten Kepulauan Meranti (122 unit), Kabupaten Rokan Hilir (380 unit), Kabupaten Rokan Hulu (416 unit), Kabupaten Siak (215 unit), Kota Dumai (213 unit), Kabupaten Indragiri Hilir (160 unit), Kabupaten Indragiri Hulu (145 unit), Kabupaten Kuantan Singingi (100 unit), dan Kabupaten Pelalawan (100 unit).

Baca Juga: Kementerian PUPR Bantu Pemkab Tanah Datar Lewat Program BSPS

“Kami juga berkolaborasi dengan berbagai pihak khususnya sektor swasta yang ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan Program BSPS ini. Melalui Program BSPS ini diharapkan jumlah rumah tidak layak huni di Provinsi Riau bisa berkurang,” kata Zubaidi berharap.

Penyaluran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dinilai mampu mendorong semangat kegotongroyongan serta kebersamaan masyarakat dalam membangun rumah layak huni.

Dalam program tersebut, pemerintah menyalurkan dana stimulan serta meminta masyarakat untuk ikut bersawadaya meningkatkan kualitas rumahnya sehingga kesejahteraannya lebih meningkat.

Baca Juga: Kementerian PUPR Renovasi 750 Rumah di Kabupaten Kampar Lewat Program BSPS

Tenaga Ahli Pemberdayaan, Zulkani yang didampingi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Program BSPS, Fitri Anisa Lubis mengatakan, salah satu target rumah yang mendapat bantuan Program BSPS adalah rumah yang tidak layak huni serta belum pernah mendapatkan bantuan perumahan dari pemerintah.

Selain itu, mereka juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa dalam Program BSPS setidaknya rumah yang dibangun harus memiliki struktur bangunan pondasi yang kokoh dan memenuhi kriteria rumah sehat. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat membentuk kelompok sehingga tumbuh semangat gotong royong dalam membangun rumahnya.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto menyatakan, Program BSPS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Baca Juga: Program BSPS Renovasi 1.405 Rumah di 10 Kota/Kabupaten di Riau

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Sejahtera yang selanjutnya disebut BSPS Sejahtera adalah dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah kategori pra-sejahtera untuk memenuhi hunian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berasaskan kegotong-royongan.

“Program BSPS adalah bantuan dan layanan rumah swadaya bagi masyarakat yang dilaksanakan untuk menggerakkan dan meningkatkan keswadayaan dalam pemenuhan rumah layak huni dan lingkungannya berupa dukungan dana pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan,” katanya.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi (Foto: Istimewa)
Foto: Dok. Kementerian PKP
Foto: Dok. Kementerian PKP
Wamen PKP, Fahri Hamzah berbincang dengan warga di NTB. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Wamen PKP, Fahri Hamzah berbincang dengan warga di NTB. (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)