Lewat Program BSPS, 110 Rumah di Rejang Lebong Kini Layak Huni

Kementerian PUPR menyalurkan Program BSPS di Kabupaten Rejang Lebong untuk merenovasi 110 unit rumah dengan total anggaran Rp2,2 miliar.

Rumah hasil Program BSPS di Rejang Lebong, Bengkulu (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Rumah hasil Program BSPS di Rejang Lebong, Bengkulu (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Rejang Lebong) - Guna mengentaskan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Rejang Lebong, Bengkulu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) merenovasi 110 unit rumah melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Total anggaran Program BSPS—atau lebih dikenal dengan nama Program Bedah Rumah—yang disalurkan Kementerian PUPR untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Kementerian PUPR Lanjutkan Pembangunan Rusun ASN di Bengkulu

“Kementerian PUPR tidak main-main dalam melaksanakan program penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia. Pelaksanaan Program BSPS yang dilaksanakan diharapkan mampu mengurangi rumah tidak layak huni (RTLH) sekaligus mengurangi wilayah kumuh di daerah dan mendorong masyarakat untuk memiliki pola hidup sehat di masa pandemi ini,” jelas Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid.

Menurut Khalawi, setiap masyarakat Indonesia berhak menerima bantuan perumahan dari pemerintah. Salah satu program yang dilaksanakan pemerintah dalam program perumahan adalah Program BSPS yang bertujuan meningkatkan keswadayaan dalam membangun rumahnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Wilayah Sumatera IV, Indra M. Sutan didampingi Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Bengkulu, Faizal Rozi menyatakan pihaknya saat ini telah menyalurkan Program BSPS di Kabupaten Rejang Lebong untuk 110 unit RTLH.

Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Rusun ASN di Lebong, Bengkulu

Pihaknya pun telah melakukan Penyerahan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS) secara seremonial sekaligus pemasangan peneng di unit rumah yang menerima bantuan tersebut yang dilaksanakan di Desa Kesambe Baru dan Desa Suban Ayam, Kabupaten Rejang Lebong.

Indra M. Sutan menerangkan, setiap masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan Program BSPS akan menerima bantuan untuk membedah atau merehab rumah meraka dengan nilai uang per unit rumah sebesar Rp20 juta. Adapun rincian peruntukkan dana tersebut adalah Rp17,5 untuk pembelian bahan material bangunan Rp2,5 juta untuk biaya upah tenaga kerja.

“Sasaran dari Program BSPS ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mampu berswadaya untuk membangun rumahnya yang sebelumnya tidak layak huni menjadi layak huni,” kata Indra.

Baca Juga: Bedah Rumah di Bengkulu, Kementerian PUPR Anggarkan Rp35 Miliar

Di lain pihak, Bupati Rejang Lebong, Syamsul Efendi menyatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih yang kepada Kementerian PUPR yang telah menyalurkan Program BSPS untuk membantu masyarakat di daerahnya. Program BSPS dinilai sebagai program yang sangat pro rakyat dan sangat membantu masyarakat di masa pandemi ini.

“Kami siap mendukung pelaksanaan Program BSPS ini dan berharap jumlahnya bisa ditingkatkan setiap tahunnya,” harapnya.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi rumah layak huni untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. (Sumber: BP Tapera)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Kawasan kumuh (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)
Ilustrasi perumahan menengah bawah. (Sumber: BP Tapera)