RealEstat.id (Jakarta) - PT Perintis Triniti Properti Tbk (Triniti Land) berencana melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue dengan mengeluarkan sebanyak-banyaknya 154.428.891 saham baru.
Rencananya, right issue Triniti Land ini dilaksanakan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp900 per saham. Sementara Perseroan menargetkan dana maksimal Rp138,98 miliar dari pelaksanaan right issue ini.
Terkait hal ini, Perseroan akan meminta persetujuan para Pemegang Saham PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan pada 19 Mei 2022.
Baca Juga: Kolaborasi dengan WIR Group, Triniti Land Kembangkan Lahan di Metaverse Indonesia
Hal tersebut sesuai dengan mata acara RUPSLB Perseroan berupa Persetujuan atas rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) menggunakan Laporan Keuangan paling cepat per 31 Desember 2021 kepada para pemegang saham melalui Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) termasuk penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang yaitu dengan cara inbreng tanah menggunakan Laporan Penilaian Aset paling cepat 31 Desember 2021.
"Rencana Penerbitan Saham Baru (Right Issue) perseroaan akan merupakan langkah strategis kami terutama dalam mengakuisisi lahan baru produktif di Lampung dan Tanamori Labuan Bajo,” terang Ishak Chandra, Presiden Direktur dan CEO Triniti Land dalam siaran pers yang diterima RealEstat.id.
Baca Juga: Triniti Land Kembangkan Proyek 246 Hektar di Tana Mori, Labuan Bajo
Aksi korporasi ini juga disertai dengan penerbitan Waran Seri II sebanyak-banyaknya 154.428.891 waran sebagai insentif bagi pemegang saham yang melaksanakan HMETD tersebut. Lewat Right Issue tersebut, PT Kunci Daud Indonesia (KDI) dan PT Intan Investama Internasional (III) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan telah menyatakan akan mengalihkan sebagian haknya dalam PUT I kepada para pembeli siaga yang berkedudukan di wilayah Lampung dan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Barat. Pihak-pihak tersebut direncanakan akan melakukan aksi korporasi ini lewat pembayaran dalam bentuk selain uang (inbreng).
Lewat Right Issue tersebut, Triniti Land berencana menggunakan sebesar 32,70% untuk transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Labuan Bajo seluas 193.400 m2. Sementara sekitar 33,03% akan digunakan untuk transaksi pengambilalihan aset berupa tanah di Lampung seluas 93.018 m2 dan sisanya sebesar 34,27% akan digunakan untuk pembayaran utang jangka panjang kepada pihak berelasi Perseroan dan modal kerja. Rencananya Perseroan akan melakukan Right Issue secepat-cepatnya pada bulan Juli 2022.
Baca Juga: Siapkan Rp60 Miliar, Triniti Land Berencana Lakukan Buyback Saham TRIN
Optimisme Triniti Land di 2022
Dalam melaksanakan Right Issue ini, Triniti Land akan menggunakan buku Desember 2021 untuk melaksanakan registrasi pertama dan pernyataan pendafataran ke pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
Meski masih mencatatkan kerugian di sepanjang tahun 2021, dikarenakan Perseroan tak bisa mencatatkan pendapatan guna memenuhi aturan PSAK 72 yang membuat Perseroan tak bisa membukukan pendapatan sebelum melakukan serah terima, Perseroan meyakini bahwa sejak tahun 2022 kedepan nya, Perseroan bisa kembali membukukan keuntungan.
Pasalnya, pembangunan tower 1 Collins Boulevard akan selesai dan diserahterimakan di Kuartal keempat 2022 ini, semenara proyek Marc’s Boulevard Batam juga akan mulai diserahterimakan tahun 2023.
Baca Juga: Ekspansi ke Labuan Bajo dan Lampung, Triniti Land Lakukan Right Issue
“Perseroan mengharapkan, mulai akhir tahun 2022, Perseroan sudah mulai bisa membukukan penjualan yang tertunda dikarenakan aturan PSAK 72 yang melarang membukukan penjualan jika bangunan belum diserah terimakan,” imbuh Ishak Chandra.
Di tahun 2021, Perseroan hanya bisa mencatatkan pendapatan sebesar Rp2,8 miliar di sepanjang tahun, padahal Perseroan mencatatkan Marketing Sales tahun 2021 adalah sebesar Rp490.05 miliar. Nantinya marketing revenue yang terutama diperoleh dari proyek Collins Boulevard di Serpong dan Marc’s Boulevard di Batam ini akan bisa dicatatkan mulai di tahun 2022 seiring dengan rencana serah terima kedua proyek tersebut.