Lagi, Kolaborasi BP Tapera dan BTN Syariah Gelar Akad Massal KPR di Aceh

Realisasi bantuan pembiayaan Tapera di Provinsi Aceh seluruhnya menggunakan prinsip syariah yang mencapai Rp36,08 milliar untuk 247 unit rumah.

Komisioner BP Tapera, Adi Setianto (kanan) saat Akad Massal KPR Syariah, Jumat, 13 Oktober 2023. (Foto: Dok. BP Tapera)
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto (kanan) saat Akad Massal KPR Syariah, Jumat, 13 Oktober 2023. (Foto: Dok. BP Tapera)

RealEstat.id (Banda Aceh) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) kembali menggendeng PT Bank Tabungan Negara, Tbk (melalui Bank BTN Syariah) untuk menyelenggarakan akad massal kredit pemilikan rumah (KPR) dengan prinsip syariah, Jumat (13/10/2023).

Bertempat di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Akad massal KPR tersebut mengakomodasi pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam kegiatan ini digelar secara hybrid tersebut, tercatat jumlah akad massal KPR Syariah di Aceh sebanyak 2.187 unit rumah yang terdiri dari 1.779 rumah Subsidi dan 364 rumah Non Subsidi ini diikuti oleh 33 Kantor Cabang Syariah (KCS) BTN Syariah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Siap Jadi Bank Syariah Terbesar, BTN Motivasi Milenial Aceh Geluti Bisnis Properti

Hadir menyaksikan seremoni penandatanganan akad massal KPR syariah ini, antara lain Asisten Perekonomian & Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Mawardi yang mewakili Gubernur Provinsi Aceh; Komisioner BP Tapera, Adi Setianto; Direktur Pelaksana Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Haryo Bekti Martoyoedo; serta Direktur Consumer Bank BTN, Hirwandi Gafar.

Dalam sambutannya Adi Setianto menyampaikan per 5 Oktober 2023, Provinsi Aceh telah menyerap bantuan pembiayaan perumahan Rumah Tapera FLPP sebesar Rp93,45 milliar untuk 872 unit rumah.

Sedangkan untuk realisasi bantuan pembiayaan Tapera, Provinsi Aceh keseluruhannya menggunakan prinsip syariah sebesar Rp36,08 milliar untuk 247 unit rumah. Kontribusi Provinsi Aceh tersebut menjadi bagian dari total realisasi Rumah Tapera prinsip Syariah secara nasional sebesar Rp144,01 Milliar untuk 962 unit rumah.

“Kami berharap para peserta akad massal untuk dapat mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan, terutama dalam hal kewajiban menghuni. Karena nantinya kami akan memeriksa secara berkala untuk memastikan bahwa dana bantuan yang disalurkan tepat sasaran,” tutur Adi Setianto.

Baca Juga: Performa On Track, BP Tapera Mulai Bidik Pekerja Informal

Selain itu, dia juga mengingatkan kepada para pengembang perumahan untuk memerhatikan hak para penghuni, terutama dalam hal kualitas bangunan dan fasilitas pokok seperti air dan listrik.

BP Tapera terus mendorong pemanfaatan pembiayaan perumahan pada masyarakat untuk dapat memiliki rumah pertamanya, baik melalui skema konvensional maupun syariah

Sementara itu, Asisten Perekonomian & Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Mawardi, melalui sambutannya mendukung penuh adanya program pembiayaan dari Tapera yang ditujukan bagi masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di provinsi Aceh.

“Kami sangat mengapresiasi atas realisasi program ini. Kegiatan ini merupakan bukti nyata eksistensi pemerintah, BP Tapera, BTN Syariah, dan pengembang untuk mewujudkan hunian yang layak huni bagi masyarakat,” tambah Mawardi.

Baca Juga: SMF Lakukan Penerbitan EBA-SP Milik Bank BTN Sebesar Rp600 Miliar

Pengelolaan Tapera Prinsip Syariah

Sebagai informasi, BP Tapera meluncurkan program pengelolaan Tapera berdasarkan prinsip syariah berupa Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) di Banda Aceh sejak tahun lalu yang disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin secara daring.

KPDTS merupakan cangkang pengelolaan Dana Tapera berdasarkan prinsip syariah dan efektif pertama kali terbentuk pada tanggal 14 Februari 2022 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit awal senilai Rp1.000. Kini, menurut Adi Setianto, kinerjanya sudah memperlihatkan hasil yang menggembirakan.

Hingga per 29 September 2023, jumlah peserta sebanyak 254 ribu orang dengan dana kelolaan senilai Rp505,7 miliar dengan imbal hasil sejak peluncuran sebesar 6,54% (gross). Adapun untuk kinerja Tahun 2023 (Year To Date), sampai dengan tanggal 29 September 2023, mencapai imbal hasil 4,85% (gross).

Menurut Adi Setianto, semakin banyak masyarakat memilih prinsip pengelolaan dana syariah sebagai pilihan dalam mengelola keuangannya. “Kami berharap potensi tersebut dapat terus didukung oleh para pemangku kepentingan, seperti Pemerintah Daerah, Bank Penyalur, Pengembang Perumahan, untuk mewujudkan kepemilikan rumah pertama bagi masyarakat melalui Rumah Tapera,” imbuh Adi.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)