Kurangi Risiko Pembangunan Perumahan, Ini Upaya Kementerian PUPR

Direktorat Jenderal Perumahan terus berupaya melakukan pencegahan serta pemetaaan profil risiko yang ada sehingga dapat diantisipasi sejak dini.

Foto: Dok. Kementerian PUPR
Foto: Dok. Kementerian PUPR

RealEstat.id (Jakarta) – Program pembangunan perumahan yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) tentu menghadapi sederet risiko yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perumahan terus berupaya melakukan pencegahan serta pemetaaan profil risiko yang ada sehingga dapat diantisipasi sejak dini.

“Kami berupaya agar risiko yang mungkin terjadi di Direktorat Jenderal Perumahan bisa dipetakan sehingga pelaksanaan pembangunan bisa berjalan dengan baik," kata ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto usai mengikuti Uji Sertifikasi Manajemen Risiko Certified Risk Governance Professional (CRGP) di Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Menurut Iwan, hal ini merupakan bagian dari manajemen risiko sehingga hasil pembangunan perumahan bisa dilaksanakan secara optimal dan dinikmati oleh masyarakat

Baca Juga: Lampaui Target, Kementerian PUPR: Program Sejuta Rumah Capai 1.217.794 Unit di 2023

Dia menerangkan, diperlukan beberapa upaya secara berkelanjutan dalam memitigasi risiko yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan di Ditjen Perumahan beberapa profil risiko yang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Perumahan dalam melaksanakan pembangunan perumahan untuk masyarakat, diantaranya risiko kinerja, risiko layanan, risiko kecelakaan kerja sampai dengan risiko reputasi.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, imbuh Iwan, Direktorat Jenderal Perumahan menerapkan tujuh kunci pengelolaan risiko pembangunan infrastruktur perumahan yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan dan Tanpa Pengaduan.

"Kami ingin hasil pembangunan perumahan yang dilaksanakan Kementerian PUPR benar-benar berkualitas dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik,” terangnya.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Manajemen Risiko Bidang Infrastruktur Perumahan Sangat Diperlukan

Selain itu, tutur Iwan, menggunakan tiga pendekatan yakni pertama pendekatan struktural dengan membentuk unit kerja yang menangani upaya pencegahan tindak korupsi, menyusun sistem informasi yang terbuka dan transparan, membangun regulasi yang lebih detail dan komprehensif sehingga lebih efisien dan akuntabel serta memperbaiki tata kelola yang memiliki potensi fraud.

Kedua adalah pendekatan kultural yakni melakukan perubahan bidaya kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan serta ketiga adalah pendekatan spiritual dengan mengarahkan kepada seluruh pegawai untuk meluruskan niat dalam menjalankan tugas serta mengadakan kegiatan spiritual untuk meningkatkan keimanan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan.

“Kami ingin agar para pegawai di Direktorat Jenderal Perumahan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumamahan dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan di seluruh provinsi dapat memahami dan melaksanakan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, memiliki budaya BerAKHLAK serta meluruskan niat dengan berkomitmen dan semangat membangun lingkungan kerja yang berintegritas dan anti korupsi,” terangnya.

Baca Juga: Begini Cara Atasi Backlog Perumahan Menurut Kementerian PUPR

Sebagai informasi, Uji Sertifikasi Manajemen Risiko Certified Risk Governance Professional (CRGP) tersebut dilaksanakan oleh Direktorat kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko (LSPMR) Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR.

Adapun peserta uji kompetensi tersebut antara lain Direktur Jenderal Perumahan, Iwan Suprijanto; Sekretaris Direktur Jenderal Perumahan, M. Hidayat; Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan, Edward Abdurrahman; Direktur Rumah Susun, Aswin Grandiarto Sukahar; Direktur Rumah Swadaya, M. Salahudin Rasyidi; Direktur Rumah Khusus, Yusniewati; Direktur Rumah Umum dan Komersial, Fitrah Nur; serta beberapa pejabat administrator yang melakukan pembinaan manajemen risiko di Ditjen Perumahan.

Sebelum mengikuti uji sertifikasi tersebut, para peserta mendapatkan beberapa materi pelatihan yang disampaikan antara lain good governance, enterprise risk management, legal risk management, SPIP terintegrasi, risk culture and leadership, strategic risk management.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Suasana Lobby Utama Resta Pendopo KM 456 yang terletak di ruas Tol Semarang - Solo. (Sumber: Astra Property)
Suasana Lobby Utama Resta Pendopo KM 456 yang terletak di ruas Tol Semarang - Solo. (Sumber: Astra Property)
Peresmian Program Merajut Asa Sumba (Foto: Yayasan Kawan Lama)
Peresmian Program Merajut Asa Sumba (Foto: Yayasan Kawan Lama)
Perwakilan Sharp menujukan sertifikat penghargaan dari Indonesia PR of the Year 2024. (Foto: Istimewa)
Perwakilan Sharp menujukan sertifikat penghargaan dari Indonesia PR of the Year 2024. (Foto: Istimewa)
Midea Shop In Shop Pertama di Lampung (Foto: Dok. Midea Electronics Indonesia)
Midea Shop In Shop Pertama di Lampung (Foto: Dok. Midea Electronics Indonesia)