Konsumen Gugat PT Merpati Abadi Sejahtera, Pengembang Kondotel D’Luxor

Konsumen yang merasa dirugikan, menuntut PT Merpati Abadi Sejahtera untuk mengganti rugi dan mengembalikan uang yang sudah terbayar 100% tanpa potongan.

Kondotel D'Luxor yang dikembangkan PT Merpati Abadi Sejahtera (Foto: Dok. dluxor.com)
Kondotel D'Luxor yang dikembangkan PT Merpati Abadi Sejahtera (Foto: Dok. dluxor.com)

RealEstat.id (Jakarta) - Konflik antara pengembang properti dengan konsumen kembali terjadi. Kali ini melibatkan PT Merpati Abadi Sejahtera (MAS) dengan puluhan konsumen Kondotel D’Luxor Bali. Proyek berada di di Jalan Raya Kuta No 1, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Konsumen menggugat PT Merpati Abadi Sejahtera yang beralamat di gedung AIA Central Lantai 39 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 48 A lantaran belum merampungkan proyek Kondotel D'Luxor. Para penggugat mengatakan, hingga saat ini, proyek properti yang telah dipasarkan sejak 2015 tersebut baru menyelesaikan satu lantai bangunan.

Padahal, menurut tiga orang konsumen yang merasa dirugikan, yaitu Lenny Chandra, Indah, dan Y. Fr. Etykalis Damayanti, ada banyak korban lainnya yang tertipu oleh pengembang PT MAS. Kerugian yang dialami konsumen pun bermacam-macam, mulai yang sudah melunasi DP sekitar Rp578 juta maupun kerugian nominal sekitar Rp10 jutaan.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Kasus Penyerobotan Tanah oleh Modernland Cilejit Dihentikan

Menurut mereka, ada juga kerugian konsumen kolektif, yaitu kerugian yang dialami sekitar 10 orang untuk satu unit kondotel dengan angka bervariasi, mulai dari Rp10 juta sampai Rp30 jutaan. Jika digabungkan, angkanya bisa mencapai Rp100 juta sampai Rp300 jutaan.

Konsumen yang merasa dirugikan menuntut PT Merpati Abadi Sejahtera untuk mengganti rugi dan mengembalikan uang yang sudah terbayar 100% tanpa potongan. Berbagai upaya telah dilakukan konsumen untuk menyelesaikan masalah ini dengan pengembang. Di antaranya dengan melakukan pertemuan dengan pihak pengembang yang diwakilkan oleh  Dr. Rinto Wardana, SH, MH dan Rolas Jakson, SH.

Namun, karena para penggugat merasa tidak ada itikad baik dari PT MAS, maka permasalahan tersebut sudah memasuki upaya hukum di pengadilan. Hal ini dilakukan untuk menuntut keadilan bagi seluruh konsumen yang merasa tertipu dengan janji-janji yang disampaikan saat penjualan.

Baca Juga: Sengketa Lahan Rocky Gerung - Sentul City, Ini Tanggapan ATR/BPN

Proses hukum yang sedang berlangsung ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor Perkara 839/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel. Lenny Chandra,  840/Pdt.G/2020/PN.Jkt. Sel. Indah dan Y. FR. ETY Kalis Damayanti dan beberapa konsumen lainnya, melalui Kuasa Hukumnya Dr. Rinto Wardana, SH, MH, CRA dan Rolas Jakson, SH, CLA menyatakan keinginan menyelesaikan permasalahan ini dengan segera. Terlebih konsumen hanya menginginkan uang mereka kembali dan pengembang bertanggungjawab penuh atas kegagalan proyek ini.

“Kami tidak menuntut lebih, hanya menginginkan apa yang menjadi hak kami dan sesegera mungkin untuk diselesaikan, serta tidak berlarut-larut. Yang tergabung dalam grup kami sekitar tiga orang dan ditotal kerugian bisa mencapai Rp3 miliar,” tutur Etykalis Damayanti, salah satu penggugat.

Apa yang dilakukan PT MAS, menurut para penggugat, sudah termasuk dalam kategori penipuan. Proyek yang berlarut-larut dan kondisi lapangan yang tidak kunjung mengalami perkembangan bisa menjadi salah satu indikasi adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga: 5 Cara Memilih Pengembang Properti yang Kredibel

Apabila PT MAS tergabung dalam asosiasi Real Estat Indonesia (REI) maka tidak menutup kemungkinan dilakukan sanksi bahkan dimasukkan dalam daftar hitam pengembang nakal. Jika belum, maka pengembang ini bisa diindikasi terlibat dalam bisnis properti abal-abal.

Dalam penelusuran yang dilakukan kuasa hukum melalui Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), PT MAS diketahui belum terdaftar sebagai anggota asosiasi REI. Dengan kata lain, pengembang ini diragukan kredibilitas dan keabsahannya berbisnis properti di Indonesia.

“Melihat data tersebut, klien kami sangat dirugikan dengan pemutusan hubungan pembelian apartemen yang dilakukan D’Luxor. Kami melihat bahwa tindakan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi klien. Selain itu, satu orang klien mengalami keterlambatan serah terima unit, karena D’Luxor tidak menepati janjinya untuk menyerahkan unit kondotel. Padahal klien kami sudah hampir melunasi pembayaran. Namun urung dilakukan, karena melihat gelagat yang tidak baik dilakukan oleh pengembang,” jelas Rinto Wardana, kuasa hukum para penggugat dalam siaran pers yang diterima RealEstat.id.

Baca Juga: Tips Menghindari Praktik Mafia Tanah Dari Kementerian ATR/BPN

Dengan gencarnya pemberitaan di media massa, diyakini masih ada korban lain dari pembeli kondotel D’Luxor. Diharapkan para korban berani untuk bersuara dan bergabung untuk menuntut keadilan. 

“Tindakan D’Luxor selaku pengembang sangat tidak beretika dan merugikan konsumen. Kami yakin masih ada korban lain dari pembeli kondotel, sehingga pemerintah harus turun tangan dan menjatuhkan tindakan keras kepada pengembang nakal,” kata Rinto.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Pembangunan rumah tahan gempa di Cianjur (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Pembangunan rumah tahan gempa di Cianjur (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Prototipe (purwarupa) rumah sederhana (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Prototipe (purwarupa) rumah sederhana (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
SKYE Suites Hotel Green Square, Sydney (Foto: Dok. Crown Group)
SKYE Suites Hotel Green Square, Sydney (Foto: Dok. Crown Group)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)
Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri ATR/Kepala BPN (Foto: Dok. ATR/BPN)