Klarifikasi Keluhan Satrio Arismunandar, Ini Penjelasan Bank BTN

Aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur.

Foto: RealEstat.id
Foto: RealEstat.id

RealEstat.id (Jakarta) - Belakangan ini beredar berita yang menyebut PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) membocorkan data nasabah dan menggunakan jasa debt collector untuk mengosongkan rumah. Pemberitaan ini disampaikan wartawan senior Satrio Arismunandar—suami debitur Bank BTN atas nama Yuliandhini—beberapa waktu lalu.

Menjawab pemberitaan tersebut, Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman mengatakan: "Bank BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio Arismunandar dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman.”

Baca Juga: BTN Solusi Diminati di Indonesia Timur, Realisasi Penyaluran Naik 171%

Ari Kurniaman menjelaskan, Bank BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah, serta selalu menghormati dan menghargai hak para nasabah.

"Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Saudari Yuliandhini, istri dari Saudara Satrio. Agar diketahui, bahwa aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur, dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang dan perjanjian kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta Surat Pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya,” jelas Ari panjang lebar.

Baca Juga: Gandeng REI, Bank BTN Optimistis Sukseskan Program Sejuta Rumah

Lebih lanjut dia menuturkan, Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (Grace Period) selama satu tahun, tapi debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa Grace Period telah selesai.

Bank BTN, menurut Ari, juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan pertama sampai dengan Surat Peringatan ketiga. Debitur juga telah membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.

“Jadi, jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan imbauan untuk membayar segera tunggakan utangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini,” kata Ari Kurniaman.

Baca Juga: Bank BTN Dapat Dukungan Pendanaan 1,4 Triliun dari JICA, Citibank, dan BCA

Menurutnya, sebenarnya Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya. Bank BTN juga terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang bank BTN.

Ari mengungkapkan, Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur, yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya," pungkas Ari Kurniaman.

Redaksi@realestat.id

Berita Terkait

Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Fahri Hamzah, Wamen PKP (Foto: Dok. Kementerian PKP)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi mengurus HGB ke SHM, (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)
Ilustrasi-perhitungan-Pajak-Penjualan-Apartemen-Second-Bagi-Pembeli-dan-Penjual. (Sumber: Istock)