RealEstat.id (Jakarta) - Bangsa Indonesia merayakan Proklamasi Kemerdekaan ke-76, dalam situasi sangat tidak biasa dan di tengah tantangan berat yang menguras tenaga. Situasi ini seperti mengulangi kembali rentetan peristiwa dan sejarah panjang perjuangan kemerdekaan, namun bangsa kita berhasil merdeka dan lepas dari penjajahan.
Pada situasi pendemi COVID-19 menghendaki pembatasan ruang gerak warga dan mengubah cara hidup maupun bekerja, namun membuktikan bahwa rumah dan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat—dalam kawasan permukiman dan perkotaan—posisinya semakin sentral dalam pembangunan manusia berbudaya.
Bukan hanya mengokohkan hunian sebagai kebutuhan dasar, bahkan menjadi pangkalan pertahanan dan bak "vitamin" membangkitkan imunitas publik memerangi COVID-19, yang setarikan nafas memulihkan, mengonsolidasi dan modifikasi produktivitas.
Baca Juga: The HUD Institute Angkat Tagline “Rumah Sehat Produktif untuk Keluarga Sejahtera”
Bahkan diyakini pula menggeliatkan bidang perumahan rakyat dan pembangunan perkotaan itu menjadi episentrum baru produktivitas masyarakat sehingga patut mengeliatkan rumah sehat produktif dan perumahan berbasis komunitas.
Untuk itu penting tekat kuat bagi penyelenggara Negara dan memupuk solidaritas sosial agar jiwa kebangsan kita tumbuh dan tangguh dengan pembangunan rumah sehat produktif sebagai langkah nyata mengupayakan bidang perumahan dan pembangunan perkotaan sebagai aras baru pembangunan nasional.
Secara bersamaan langkah itu memberi bobot lebih besar dan lompatan kuantum sumbangan bidang perumahan dan pembangunan perkotaan dalam produktivitas nasional bahkan ikhtiar menghidup-hidupkan konstitusi perumahan yang dijamin konstitusi: Pasal 28H ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Baca Juga: Tautkan Housing dengan Urban Development, Sokong UU Perkotaan
Dengan demikian pemenuhan hak bermukim yang konstitusional merupakan bagian penting dari agenda mondial mengatasi kemiskinan akan perumahan.
Menggerakkan bidang perumahan dan perkotaan yang bersamaan dengan itu untuk mengatasi backlog, rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh sehingga menyokong pemberantasan kemiskinan struktural dan menaikkan derajat kesejahteraan rakyat dalam kerangka Negara Kesejahteraan sesuai Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945—yang merupakan Identitas Konstitusi bangsa dan negara Indonesia.
Ikhtiar mewujudkan kesejahteraan perumahan rakyat itu bagian tak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM), yang menjadi ciri penting dalam menghidup-hidupkan konstitusi perumahan dan merawat keberadaan Negara Demokrasi Konstitusional Indonesia, Negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Bank Tanah untuk Perumahan Rakyat: Menuju Kenyataan yang Omni?
Dengan semangat dan jiwa perjuangan Kemerdekaan RI maka penting digemakan perjuangan memerdekakan rakyat Indonesia dari kemiskinan perumahan. Kami mengusung model, konsep dan strategi pembangunan perumahan yang layak dengan lingkungan hidup yang sehat berbasis komunitas sehingga makin menggerakkan produktivitas ekonomi, solidaritas sosial, pembangunan manusia berbudaya, dan bahkan kepercayaan diri masyarakat memerangi pendemi COVID-19.
Inisiatif The HUD Institute atas Rumah Sehat Produktif berbasis Komunitas itu bukan saja menghasilkan hamparan perumahan yang layak dan terjangkau dengan lingkungan hidup sehat namun membenihkan semangat hidup, merawat solidaritas sosial, jiwa patriot dan isme kebangsaan kita. Kemerdekaan dan kesejahteraan adalah alasan kita bernegara. Selamat Hari Kemerdekaan RI ke-76. Merdeka!
The HUD Institute:
Zulfi Syarif Koto (Ketua Umum)
Muhammad Joni (Sekretaris Umum)