Kementerian PUPR Ungkap Kunci Keberhasilan Pembangunan Rumah Rakyat

Setidaknya ada tujuh kunci keberhasilan yang menjadi target pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan perumahan.

Perumahan Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)
Perumahan Subsidi (Foto: Dok. Kementerian PUPR)

RealEstat.id (Jakarta) – Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Iwan Suprijanto menyatakan, setidaknya ada tujuh kunci keberhasilan yang menjadi target pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan perumahan.

Hal tersebut terangkum dalam 7T dalam pembangunan perumahan layak bagi masyarakat, yakni: Tepat Waktu, Tepat Mutu, Tepat Biaya, Tepat Administrasi, Tepat Manfaat, Tanpa Temuan, dan Tanpa Pengaduan.

Menurut Iwan Suprijanto, pelaksanaan 7T tersebut akan dilakukan oleh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal perumahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga: Jaga Kualitas, Dirjen Perumahan Bakal Tindak Tegas Penyedia Jasa Nakal

Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh jajarannya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku sehingga hasil pembangunan dapat berjalan dengan baik di lapangan sekaligus meminimalisir risiko yang ada.

“Pegawai di Direktorat teknis, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Satuan Kerja Penyediaan Perumahan di seluruh provinsi harus bisa memahami dan melaksanakan sesuuai tugas dan fungsinya masing-masing,” harapnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mencanangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam proses pembangunan dan penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat pada Senin, 14 Februari 2023.

Baca Juga: Kementerian PUPR Canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mitigasi risiko, penguatan tata kelola administrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kualitas hasil pembangunan hunian.

Pelaksanaan SMAP akan dikoordinir oleh Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perumahan. Selain itu, SMAP juga akan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja yang ada di pusat maupun Satuan Kerja Penyediaan Perumahan serta Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Redaksi@realestat.id

Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terkait

Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Perumahan Subsidi di Gorontalo (Foto: Istimewa)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya;  Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Dari kiri ke kanan: Andriliwan Muhammad, Ketua Umum Appernas Jaya; Muhammad Syawali, Ketua Umum Asprumnas; Junaidi Abdillah, Ketua Umum Apersi; dan Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himperra saat deklarasi GASPERR, Jumat, 15 November 2024 (Foto: Realestat.id/Anto Erawan)
Biaya dan pajak membeli rumah.
Biaya dan pajak membeli rumah.