RealEstat.id (Jakarta) – Sepuluh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) siap melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Hal ini dilakukan guna mencegah tindakan penyuapan dan menjaga integritas pelayanan publik serta pembangunan perumahan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk masyarakat.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto mengatakan, saat ini ada sembilan Balai P2P yang menerima hasil sertifikasi SMAP setelah sebelumnya ada satu Balai P2P yang telah melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Baca Juga: Kementerian PUPR Canangkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
"Jadi 10 Balai P2P di Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR kini siap melaksanakan SMAP untuk mencegah tindak penyuapan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perumahan di daerah,” ujar Iwan Suprijanto di Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Iwan menambahkan, penyerahan sertifikat SMAP diberikan kepada sembilan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) yaitu BP2P Sumatera II, BP2P Sumatera III, BP2P Sumatera V, BP2P Jawa II, BP2P Kalimantan II, BP2P Nusa Tenggara II, BP2P Sulawesi I, BP2P Sulawesi II,dan BP2P Maluku di Auditorium Kementerian PUPR pada Puncak peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) ke-15 Tahun 2023 lalu. Sebelumnya Balai P2P Nusa Tenggara I juga telah menerima sertifikasi SMAP dan telah melaksanakannya dengan baik.
Lebih lanjut, Iwan juga mengajak seluruh Kepala Balai P2P untuk tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa semua layanan publik dan kegiatan pembangunan infrastruktur perumahan di Kementerian PUPR berjalan dengan baik.
Baca Juga: 2024, Balai P2P Ditjen Perumahan Ditargetkan Raih Predikat 'Wilayah Bebas Korupsi' (WBK)
Apalagi saat ini masyarakat sangat membutuhkan peran pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan perumahan untuk berkolaborasi membangun rumah yang layak huni.
“Sertifkasi SMAP merupakan bentuk integritas dan kami akan mencegah adanya ruang bagi tindakan penyuapan di Ditjen Perumahan. Sertifikasi SMAP ini adalah bukti konkret dari tekad kami untuk mencapai tingkat keunggulan dalam manajemen anti penyuapan," terangnya.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal perumahan Kementerian PUPR, Bisma Staniarto menerangkan, sertifikasi SMAP diberikan kepada Balai P2P yang konsisten terhadap integritas, transparansi, dan pencegahan penyuapan. Balai P2P yang telah melaksanakan hal tersebut secara resmi menerima piagam Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 370001:2016.
Baca Juga: Bangun Zona Integritas di BP2P, Ditjen Perumahan Petakan Masalah dan Dalami Inovasi
Penyerahan piagam SMAP sesuai dengan SNI 370001:2016 adalah bukti konkret bahwa Ditjen Perumahan Kementerian PUPR telah melangkah maju dalam upaya mereka untuk mencegah penyuapan, menjaga integritas, dan memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan adalah yang terbaik.
Kementerian tersebut berkomitmen untuk terus meningkatkan dan memelihara sistem ini agar tetap efektif dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat serta akan terus mendorong pelaksanaan SMAP di 9 Balai P2P lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Proses pencapaian sertifikasi SNI 370001:2016 melibatkan evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kementerian PUPR untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani tindakan penyuapan. Tim auditor yang independen telah melakukan audit mendalam untuk memastikan bahwa prosedur dan kebijakan yang telah diimplementasikan sesuai dengan standar nasional yang berlaku,” terangnya.
Simak Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News